Peran Notaris dalam Proses Perubahan Status Perseroan Perorangan Menjadi Perseroan Persekutuan Modal Berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja
Main Article Content
Abstract
Kebijakan pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum kepada pelaku usaha mikro dan kecil dilakukan dengan memberikan kemudahan pendaftaran legalitas kepada usaha mikro dan kecil dalam bentuk badan hukum Perseroan Perorangan. Melalui pengaturan Undang-Undang Cipta Kerja, Pendirian Perseroan Perorangan dapat dilakukan dengan 1 (satu) orang dan didirikan tidak memerlukan akta notaris. Pelaku usaha mikro dan kecil dapat melakukan pendirian legalitas usahanya secara mandiri dan tidak memerlukan peran notaris, karena pendirian cukup dilakukan dengan surat pernyataan pendiri. Apabila usaha yang dilakukan sudah tidak memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil, maka pelaku usaha wajib merubah status usahanya menjadi Perseroan Persekutuan Modal. Perubahan status Perseroan Perorangan menjadi Perseroan Persekutuan Modal dilakukan dengan menggunakan akta autentik dari notaris. Dalam proses perubahan status ini diperlukan peran notaris, oleh karena perubahan status ini merupakan konsep baru dalam penerapan ketentuan Perseroan Terbatas, maka notaris harus mampu menentukan pilihan hukum, agar tindakan yang dilakukan tidak berimpliaksi bagi pelaku usaha, sehingga peran notaris dalam proses perubahan status dari Perseroan Peorangan menjadi Perseroan Persekutuan Modal menjadi vital.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Ghozali, Jodi., Nizi Kusuma Wardani. Kajian Yuridis Pendirian Perseroan Terbatas Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Jurnal Commerce. Vol. 3. Juni 2023.
Hermawan Warsito. 1997. Pengantar Metodologi Penelitian. Jakarta. Gramedia Pusataka Utama.
Kriekhoff, Valerine J.L.2007. Tanggung Jawab Profesi. Jakarta. Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Lisnawati. Tantangan UMKM di Tahun 2024. Pusat Nalisis Keparlemenan, Badan Keahlian Setjen DPR RI. 2024.
Salim.2022. Pengantar Kode Etik Notaris: Indonesia, Amerika Serikat, Italia, dan Kanada. Bandung. Penerbit Reka Cipta.
Soerjono Soekanto.1986. Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta, Universitas Indonesia.
Taufik, Iskandar Muda, Mohammad Ryan Bakry, Peranan Notaris Dalam Pembangunan Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Jurnal Ilmiah Advokasi, 2022.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2018 tentang Biaya Jasa Hukum untuk Pendirian Perseroan Terbatas Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas.