Analisis Perjanjian Tidak Tertulis Pada Arisan Online Di Kota Cilegon
Main Article Content
Abstract
Online arisan is a new phenomenon in society, attracting various groups. An oral agreement in online arisan serves as a protection of the rights of each party. This study aims to understand the implementation and legal resolution of online arisan agreements in Cilegon City. The research method used is qualitative with a juridical empirical approach. Data were collected through literature studies and interviews. The findings of the research indicate that the implementation of online arisan agreements in Cilegon City does not yet fulfill the valid requirements of an agreement as per Article 1320 of the Indonesian Civil Code (KUHPerdata), and the resolution of issues is conducted non-litigiously as it is considered easier and more efficient. Additionally, this study highlights the importance of using electronic evidence in the dispute resolution process to enhance legal validity and strengthen protection for all parties involved.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
KOMINFO. “Pengguna Internet Meningkat, Kominfo Galang Kolaborasi Tingkatkan Kualitas Layanan,” 2024. https://www.kominfo.go.id/content/detail/54481/siaran-pers-no-80hmkominfo012024-tentang-pengguna-internet-meningkat-kominfo-galang-kolaborasi-tingkatkan-kualitas-layanan/0/siaran_pers.
Pasek, I Made. Metodologi Penelitian Hukum Normatif Dalam Justifikasi Teori Hukum. Jakarta: Prenada Media Group, 2016.
Priyono, Ery Agus. “Peranan Asas Itikad Baik Dalam Kontrak Baku (Upaya Menjaga Keseimbangan Bagi Para Pihak).” Diponegoro Private Law Review 1, no. 1 (2017).
Rosita, Rosita. “Alternatif Dalam Penyelesaian Sengketa (Litigasi Dan Non Litigasi).” Al-Bayyinah 1, no. 2 (2017): 99–113.
Salim, H S. Hukum Kontrak: Teori Dan Teknik Penyusunan Kontrak. Jakarta: Sinar Grafika, 2023.
Sapto Nugroho, Sigit, Anik Tri Haryani, dan Farkhani. Metodologi Riset Hukum. Edited by Sarjiyati. Pertama. Oase Pustaka, 2020.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251. Jakarta: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, 2016.