Analisis Yuridis Penggunaan Sertipikat Tanah Sebagai Objek Gadai Pada PT Pegadaian

Main Article Content

Vina Rahmadhani
Jazilah Astiti
Venska Salsabila Labaika

Abstract

PT Pegadaian merupakan perusahaan umum yang melakukan usaha pergadaian sebagaiamana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2000 tentang Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian. Dalam menjalankan usahanya, PT Pegadaian mengembangkan usahanya dengan menerima sertipikat tanah sebagai objek gadai, hal tersebut bertentangan dengan Pasal 1150 jo. Pasal 1153 BW yang membatasi objek gadai hanyalah benda bergerak, sementara sertipikat tanah adalah benda tidak bergerak. Penelitian ini membahas keabsahan penggunaan sertipikat tanah sebagai objek gadai dikaji melalui metode doktrinal dengan menganalisis undang-undang dan doktrin mengenai hukum jaminan. Hasil dari penelitian ini adalah lembaga jaminan yang digunakan untuk sertipikat tanah seharusnya adalah hak tanggungan. Gadai atas sertipikat tanah tersebut tidak memenuhi unsur gadai yang ada dalam Pasal 1150 BW dengan demikian perjanjian gadai tersebut tidak sah dan tidak lahir jaminan kebendaan sehingga PT Pegadaian tidak dapat melakukan eksekusi atas tanah apabila kreditor wanprestasi. Namun, dalam POJK 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian telah mengakomodasi gadai syariah yang memungkinkan menggunakan Sertipikat tanah sebagai objek gadai melalui akad Rahn Tasjily.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Rahmadhani, V., Astiti, J., & Salsabila Labaika, V. (2024). Analisis Yuridis Penggunaan Sertipikat Tanah Sebagai Objek Gadai Pada PT Pegadaian . UNES Law Review, 6(4), 12304-12310. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i4.2194
Section
Articles

References

Aliasman, “Pelaksanaan Gadai Tanah”, Tesis Universitas Diponegoro, 2005.
Abubakar, Lastuti dan Tri Handayani, “Telaah Yuridis Perkembangan Regulasi dan Usaha Pergadaian Sebagai Pranata Jaminan Kebendaan”, Jurnal Bina Mulia, Vol. 2, No.1, September 2017
Surahman, Maman dan Panji Adam, “Penerapan Prinsip Syariah Pada Akad Rahn di Lembaga Pegadaian Syariah”, Jurnal Law and Justice, Vol. 2, Oktober 2017.
Sangsoko, Nur Ridwan Ari, “Gadai Tanah Sawah Menurut Hukum Adat dari Masa ke Masa”, Jurnal Repertorium, Vol. 1, No. 2, November 2014.
Purwosutjipto, H.M.N., Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia: Hukum Surat Berharga, Djambatan, Jakarta, 1987.
Usanti, Trisadani Prasastinah, “Lahirnya Hak Kebendaan”, Perspektif, Vol. 1, Januari 2012.
Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta, 2021.
Burgerlijk Wetboek
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah dan Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 42)
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 56 Tahun 1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 174)
Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2000 tentang Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 200)
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 152)





Aliasman, “Pelaksanaan Gadai Tanah”, Tesis Universitas Diponegoro, 2005.
Abubakar, Lastuti dan Tri Handayani, “Telaah Yuridis Perkembangan Regulasi dan Usaha Pergadaian Sebagai Pranata Jaminan Kebendaan”, Jurnal Bina Mulia, Vol. 2, No.1, September 2017
Surahman, Maman dan Panji Adam, “Penerapan Prinsip Syariah Pada Akad Rahn di Lembaga Pegadaian Syariah”, Jurnal Law and Justice, Vol. 2, Oktober 2017.
Sangsoko, Nur Ridwan Ari, “Gadai Tanah Sawah Menurut Hukum Adat dari Masa ke Masa”, Jurnal Repertorium, Vol. 1, No. 2, November 2014.
Purwosutjipto, H.M.N., Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia: Hukum Surat Berharga, Djambatan, Jakarta, 1987.
Usanti, Trisadani Prasastinah, “Lahirnya Hak Kebendaan”, Perspektif, Vol. 1, Januari 2012.
Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta, 2021.
Burgerlijk Wetboek
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah dan Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 42)
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 56 Tahun 1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 174)
Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2000 tentang Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 200)
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 152)Aliasman, “Pelaksanaan Gadai Tanah”, Tesis Universitas Diponegoro, 2005.
Abubakar, Lastuti dan Tri Handayani, “Telaah Yuridis Perkembangan Regulasi dan Usaha Pergadaian Sebagai Pranata Jaminan Kebendaan”, Jurnal Bina Mulia, Vol. 2, No.1, September 2017
Surahman, Maman dan Panji Adam, “Penerapan Prinsip Syariah Pada Akad Rahn di Lembaga Pegadaian Syariah”, Jurnal Law and Justice, Vol. 2, Oktober 2017.
Sangsoko, Nur Ridwan Ari, “Gadai Tanah Sawah Menurut Hukum Adat dari Masa ke Masa”, Jurnal Repertorium, Vol. 1, No. 2, November 2014.
Purwosutjipto, H.M.N., Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia: Hukum Surat Berharga, Djambatan, Jakarta, 1987.
Usanti, Trisadani Prasastinah, “Lahirnya Hak Kebendaan”, Perspektif, Vol. 1, Januari 2012.
Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta, 2021.
Burgerlijk Wetboek
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah dan Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 42)
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 56 Tahun 1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 174)
Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2000 tentang Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 200)
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 152)