Implikasi Konflik Penggelembungan Suara Sirekap Terhadap Demokrasi yang Jurdil dalam Pemilu 2024 Perspektif Siyasah Dusturiyah

Main Article Content

Annisa Nur Azzahra
Yadi Janwari
Lutfi Fahrul Rizal

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penyebab dan implikasi terjadinya penggelembungan suara sirekap pemilu 2024 terhadap demokrasi yang jurdil perspektif siyasah dusturiyah. Metode penelitian ini menggunakan kualitatif melalui pendekatan yuridis normatif dengan jenis deskriptif analisis. Teknik pengumpulan data penelitian ini melalui library research atau studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukan bahwa penggelembungan suara Sirekap pemilu tahun 2024 terjadi karena ketidaksinkronan dan kesalahan dalam mengkonversi data hasil suara pemilu formulir model C-Hasil dengan hasil suara yang terbaca dan ditampilkan dalam Sirekap disebabkan oleh bentuk tulisan setiap panitia pemilu di TPS tidak semua terbaca secara jelas dan mudah oleh sistem sirekap, kualitas gambar beresolusi rendah dan sudut pengambilan gambar yang tidak tepat, terdapat noise pada gambar seperti bercak dan lipatan kertas, serta kesalahan manusia saat pengunggahan sehingga dapat mengancam integritas dan keabsahan pemilu, pelanggaran terhadap asas kejujuran dan keadilan, kehilangan kepercayaan publik, kerugian bagi keadilan politik, kehilangan asas transparansi, dan pengaruh terhadap kebijakan publik. Adapun dalam perspektif siyasah dusturiyah, hal ini belum mewujudkan prinsip fiqh siyasah dusturiyah, karena ada hak warga negara yang dirugikan, karena fiqh siyasah senantiasa memastikan hubungan pemerintah dengan hubungan warga negaranya, salah satunya menjaga hak-hak konstitusional.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Nur Azzahra, A., Janwari, Y., & Fahrul Rizal, L. (2024). Implikasi Konflik Penggelembungan Suara Sirekap Terhadap Demokrasi yang Jurdil dalam Pemilu 2024 Perspektif Siyasah Dusturiyah. UNES Law Review, 6(4), 11818-11832. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i4.2193
Section
Articles

References

Abu, B. B., et al. (2023). Terj.Tafsir Jalalain. Bandung: Sinar Baru Algesindo, Jilid 1
Amrynudin, D. K. A. (2024). Data Anomali Dalam Sistem Informasi Rekapitulasi Pada Pemilu 2024. Info Singkat: Kajian Singkat Terhadap Isu Aktual Dan Strategis Bidang Politik, Hukum Dan Keamanan Vol. XVI, No. 5 (March)
Andriyani, Y. (2023). Hukum Kepemiluan Di Indonesia. Yogyakarta: Deepublish, Cet. Ke-1
Ardipandanto, A. (2022). Tantangan Dalam Menghadapi Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2020: Perspektif Profesionalisme KPU. Kajian: Menjembatani Teori dan Persoalan Masyarakat dalam Perumusan Kebijakan, Vol. 27, No. 1
Aris, S. (2021). Hukum Pemilu: Filosofi dan Prinsip Pemilihan Umum dalam UUD NRI 1945. Malang: Setara Press, Cet. Ke-1
Asy'ari, H., et al. (2022). Dinamika Hukum Pemilu: Problematika dan Implementasi. Jakarta: Biro Advokasi Hukum Dan Penyelesaian Sengketa KPU
Djazuli, H.A. (2018). Fiqh Siyasah: Implementasi Kemaslahatan Umat Dalam Rambu-Rambu Syariah. Jakarta: Prenadamedia Group, Cet. Ke-7
Fatiha, S., et al. (2022). Pemilihan Umum Sebagai Wujud Pelaksanaan Demokrasi Di Indonesia. Jurnal Pendidikan Dasar dan Sosial Humaniora, Vol. 1, No. 3
Gaffar, M. J. (2012). Politik Hukum Pemilu. Jakarta: Konstitusi Press, Cet. Ke-1
Gani, A. T. (2023). Kedaulatan Data Digital. Aceh: Syiah Kuala University Press
Ginting, E. A., et al. (2021). Pola Rekrutmen Penyelenggara Pemilihan Umum Tingkat Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Di Kecamatan Medan Selayang Pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2019. Jurnal Perspektif, Vol. 10, No. 2
Hadits Muslim No. 3410 | Keutaman imam yang adil. Diakses pada tanggal 23 April, Pukul 19.00 WIB
Hadits Tirmidzi No. 1250 | Imam yang adil. Diakses pada tanggal 23 April 2024, Pukul 19.24 WIB
Hasanudin, A. (2024). Anomali Perolehan Suara PSI, Akademisi UI Desak KPU Buka Data Sirekap.https://www.tribunnews.com/mata-lokal-memilih/2024/03/07/anomali-perolehan-suara-psi-akademisi-ui-desak-kpu-buka-data-sirekap.Diakses pada tanggal 15 Mei 2024, Pukul 21.16 WIB
Hoesein, A. Z. (2019). Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilu. Jakarta: Lembaga Pengembangan Pendidikan Anak Bangsa (LP2AB)
Huda, N., & Imam, N. (2017). Penataan Demokrasi dan Pemilu Indonesia Pasca Reformasi. Jakarta: Kencana
Jehamun, P. (2024). Beberapa Faktor Penyebab Sirekap KPU Salah Membaca Data, https://beritabernas.com/dr-yudi-prayudi-ini-beberapa-faktor-penyebab-sirekap-kpu-salah-membaca-data/. Diakses pada tanggal 16 Mei 2024, pukul 12.30 WIB
Nurtjahjo, H. (2006). Filsafat Demokrasi. Jakarta: Bumi Aksara.
Keputusan KPU Nomor 611/PL.02.6-Kpt/06/KPU/XII/2020 Tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Nomor 597/PL.02.2 Kpt/06/KPU/XI/2020 Tentang Petunjuk Penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Tahun 2020
Khanafi, M. (2024). Mengawal Keadilan Pemilu: Meningkatkan Partisipasi Dan Legitimasi Demokrasi.https://rm.id/baca-berita/pemilu/182252/mengawal-keadilan-pemilu-meningkatkan-partisipasi-dan-legitimasi-demokrasi#google_vignette. Diakses pada tanggal 17 Mei 2024, pukul 14.15 WIB
Larissa, H. (2024). Sederet Dugaan Penggelembungan Suara Pilpres Terjadi di Sejumlah TPS. Sederet Dugaan Penggelembungan Suara Pilpres Terjadi di Sejumlah TPS, Mayoritas karena Kesalahan Sistem (kompas.com). Diakses pada tanggal 15 Mei 2024, pukul 21.12 WIB
Latif, D. (2018). Pilkada Nikmat atau Bencana?. Jakarta: PT. Elex Media Komputindo, Cet. Ke-1
Latief, I. (2022). Kajian Evaluatif Kelembagaan Pemilu Di Indonesia. Jurnal Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia, Vol. 10, No. 1
Mahpudin. (2019). Teknologi Pemilu, Trust, dan Post Truth Politics: Polemik Pemanfaatan SITUNG pada Pilpres 2019. Jurnal PolGow, Vol. 01, No. 01
Melinasari, R., et al. (2023). Pelaksanaan Pemilu 2019 Di Kabupaten Mesuji: Kualitas Kerja KPPS. Jurnal Cahaya Mandalika, Vol. 3, No. 3
MD, Moh Mahfud. (2017). Politik Hukum di Indonesia . Jakarta: Rajawali Pers
Nugroho, S., et al. (2020). Metodologi Riset Hukum. Madiun: Oase Pustaka, Cet. Ke-1
Peraturan KPU Nomor 05 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum
Pradesa, A. I. (2024). Analisis Penggunaan Sistem Rekapitulasi Suara (SIREKAP) Dalam Menghadapi Problematika Pemilu 2024. Triwikrama: Jurnal Multidisiplin Ilmu Sosial, Vol. 03, No. 04
Pratama, H & Nurul, A,S. (2019). Panduan Penerapan Teknologi Pungut-Hitung Di Pemilu, in Buku Panduan Untuk Indonesia. Jakarta: Perludem
Rizkiansyah, K. F, (2024). Evaluasi Sirekap Dalam Pilkada Tahun 2020, https://www.kipkaltim.id/post/evaluasi-sirekap-dalam-pilkada-2020. Diakses pada tanggal 15 Mei 2024, Pukul 21.00 WIB
Rosyada, D., et al. (2003). Demokrasi, Hak Asasi Manusia, Masyarakat Madani. Jakarta: ICCE UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Cet. Ke-1
Saetriyan, F. A., et al. (2024). Analisis Yuridis Tentang Sengketa Pemilu Terhadap Pelaksanaan Sistem Informasi Rekapitulasi (SIREKAP) Yang Terindikasi Defect Pada Pemilu 2024 Yang Berpotensi Merugikan Bakal Calon Presiden. Demokrasi: Jurnal Riset Ilmu Hukum, Sosial dan Politik, Vol. 1, No. 3
Shihab, Q. (2002). Tafsir Al-Misbah: Pesan, Kesan dan Keserasian Al-Qur’an. Jakarta: Lentera Hati
Sihaloha, F. (2021). Analisis Yuridis Tindak Pidana Penggelembungan Suara Pada Pemilihan Umum Legislatif Tahun 2019, Skripsi, Medan: Fakultas Ilmu Hukum, Universitas HKBP Nommemsen
Soekanto, S. (1995). Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada
Subarsono. (2005). Analisis Kebijakan Publik (Konsep, Teori dan Aplikasi. Yogyakarta: Pustaka Pelajar
Suntana, I. (2011). Pemikiran Ketatanegaraan Islam. Bandung: CV Pustaka Setia, Cet Ke-1
Supriyanto, D. (2021). Demokrasi dan Pemilu Negara, Pemerintah, dan Partai Politik. Jakarta: Perludem
Tasya. (2024). Menilai Integritas Pemilu 2024 Melalui Sirekap, https://ugm.ac.id/id/berita/menilai-integritas-pemilu-2024-melalui-sirekap/. Diakses pada tanggal 16 Mei 2024, pukul 12.00 WIB
Thea, A. (2024). Dissenting, Prof Saldi Isra Ungkap Sebab Pemilu Tidak Berjalan Jurdil, https://www.hukumonline.com/berita/a/dissenting--prof-saldi-isra-ungkap-sebab-pemilu-tidak-berjalan-jurdil-lt6627463c745a1/. Diakses pada tanggal 18 Mei 2024, Pukul 20.00 WIB
Vaganza, A. S. (2023). Kualitas Pelayanan Tahapan Pemungutan, Penghitungan Dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara (Studi Pemilihan Walikota Tahun 2020 Di Kota Bandar Lampung), Skripsi, Lampung: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Lampung
Wulandari, S. M. (2021). Penerapan Sistem Informasi Rekapitulasi (SIREKAP) Untuk Mendorong Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Semarang Tahun 2020 Yang Lebih Berintegritas, Thesis, Semarang: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Diponegoro