Dasar Pertimbangan Hukum Hakim Terhadap Putusan Perceraian Dengan Pemberian Hak Asuh Anak Kepada Ayahnya Menurut Hukum Positif Indonesia Dalam Perkara Nomor 4074/Pdt.G/2023/Pa.bdg Usulan Penelitian Hukum
Main Article Content
Abstract
This research is motivated by the fact that a husband cannot force a divorce. Instead, he must present his case to the court and the reasons why he wants to divorce his wife. The purpose of this research is to determine the basis of the judge's legal considerations regarding the divorce decision by granting custody of the child to the father according to Indonesian positive law in case number 4074/Pdt.G/2023/Pa.bdg Proposed Legal Research. This research uses descriptive analytical methods with a normative juridical approach. The results of the research show that a positive legal view regarding post-divorce child custody being given to the father is something that could happen if the father had more ability to care for and educate their child, but communication and agreement between parents is more important for their child's future. There are many other supporting factors for the judge to give custody of the child to the father after the divorce, such as the ability to look after him, educate him, provide a good and comfortable environment, and provide facilities to meet his biological mother. However, the facts that occurred during the trial are also the basis for the judge in deciding the case.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Bachtiar. (2019). Metode Penelitian Hukum. Tangerang: Unpam Press.
Handayani, P. A., & Dewi, D. A. (2021). Implementasi Pancasila Sebagai Dasar Negara. Jurnal Kewarganegaraan. 5(1), 6–12.
Hifni Mohammad, & Asnawi. (2021). Problematika Hak Asuh Anak Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif. Res Justitia: Jurnal Ilmu Hukum, 1(1), 43.
Linda Azizah. (2012). Analisis Perceraian Dalam Kompilasi Hukum Islam. Al- ’Adalah, 10(2), 415-422.
Munawar, A. (2015). Sahnya Perkawinan Menurut Hukum Positif Yang Berlaku Di Indonesia. Al-Adl: Jurnal Hukum, 7(13), 21–31.
Mursalin, S. (2015). Hak Hadhanah Setelah Perceraian (Pertimbangan Hak Asuh bagi Ayah atau Ibu). Mizani, 25(2), 62.
Noor, G. N. K. M. R. H. H. (2014). Akibat Hukum Perceraian Berdasarkan Undang- undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Keadilan Progresif, I(1), h. 127.
Mahmudah, Husnatul, Juhriati, and Zuhrah. (2018). “Hadhanah Anak Pasca Putusan Perceraian (Studi Komperatif Hukum Positif Dan Hukum Islam Indonesia)”. Jurnal Pemikiran Syariah Dan Hukum. 2 (1), 67-76.
Purwangsih, Prihatini. (2014). “Hak Pemeliharaan Atas Anak (Hadhanah) Akibat Perceraian Ditinjau Dari Hukum Postif Dan Hukum Islam.” Yustisi 1 (2), 44-54.
Mansari. (2016). “Pertimbangan Hakim Memberikan Hak Asuh Anak Kepada Ayah: Suatu Kajian Empiris di Mahkamah Syar iyah Banda Aceh”, ‟iyah Banda Aceh”, Jurnal Petita, 1 (1), 33-43.
Soekanto, S. (2001). Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat). Jakarta: Rajawali Pers.
Sugiyono. (2019). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, Dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Sulistiani, Lis Siska. (2015). Kedudukan Hukum Anak. Bandung: Refika Aditama.
Syaifuddin, Muhammad. (2016). Hukum Perceraian. Jakarta: Sinar grafika.
Thalib Sajuti. (1986). Hukum Kekeluargaan Indonesia. Jakarta: UI Press.