Urgensi Tranformative Justice Dalam Penanganan Perkara Anak Sebagai Upaya Pembaharuan Hukum Indonesia
Main Article Content
Abstract
Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis urgensi Tranformative Justice dalam penanganan perkara anak sebagai upaya pembaharuan hukum indonesia. Penelitian ini adalah penelitian hukum. Pendekatan masalah dalam penelitian ini menggunakan 3 (tiga) jenis, yaitu: pendekatan undang-undang, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Hasil penelitian ini ditemukan bahwa urgensi Tranformative Justice dalam penanganan perkara anak menjadi formulasi atau alternatif baru dalam penanganan perkara anak yang berhadapan dengan hukum dan juga sebagai upagaya pembaharuan sistem peradilan pidana anak. Keadilan transformatif adalah konsep yang coba memperluas keadilan restoratif, untuk keadilan restoratif hanya berfokus terhadap konflik pelaku dan korban, sedangkan keadilan transformatif berusaha menyelesaikan permasalahan tidak hanya pada domain hukum yaitu mencoba unsur-unsur lain seperti sosial, politik, ekonomi dan budaya, sehingga bisa dikatakan konsep Transformative Justice menekankan pada prinsip proposionalitas seta tidak hanya didasarkan pada pertimbangan beratnya pelanggaran hukum tetapi juga pada pertimbangan keadaan-keadan pribadi seoarang anak, seperti status sosial, keadaan keluarga, kerugian yang ditimbulkan atau faktor lain yang berkaitan dengan keadaan pribadi yang akan mempengaruhi pertumbuhan dan perkembangan anak, dan inilah menjadi dasar Transformtive Justice sebagai formulasi atau alternatif baru yang dalam penanganan perkara anak yang berhadapan dengan hukum sebagai upaya pemulihan dan pertumbuhan yang lebih komprehensif.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Anik Iftitah, Eko Yuliastuti, Desy Okta Mawarni, and R. P. W. (2023). Pertanggungjawaban Hukum Anak dalam Pelaku Tindak Pidana Berat: Pendekatan, Dampak, dan Implikasi dalam Sistem Peradilan Anak. Birokrasi: JURNAL ILMU HUKUM DAN TATA NEGARA, 1(2). https://doi.org/https://doi.org/10.55606/birokrasi.v1i2.592.
Dekaria Agustiana Putri, Erwinda, and Pudji Astuti. 2020. “Penghambat Diversi Bagi Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum Di Pengadilan Negeri Blitar.” NOVUM: JURNAL HUKUM 7 (11): 178–88.
Friedman, Lawrence M. 2018. Sistem Hukum : Perspektif Ilmu Sosial. Cet. IV. Bandung: Nusa Media.
Gultom, Maidin. 2014. Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia. Bandung: Refika Aditama.
Hendra Purwaka, Tommy. 2015. “Beberapa Pendekatan Untuk Memahami Hukum.” Jurnal Hukum Dan Peradilan 4 (1989): 519–36.
Iftitah, A. (Ed.). (2023). Perkembangan Hukum Pidana di Indonesia. Sada Kurnia Pustaka. https://sadapenerbit.com/2023/10/23/perkembangan-hukum-pidana-di-indonesia/
J. Nocella II, Anthony. 2011. “Peace & Conflict Review Volume 6 , Issue 1 An Overview of the History and Theory of Transformative Justice” 6 (1): 1–10.
Mahmud Marzuki, Peter. 2008. Penelitian Hukum. Cet. ke-15. Jakarta: Kencana.
Mertokusumo, Sudikno. 1999. Mengenal Hukum. Yogyakarta: Liberty.
O.S. Hiariej, Eddy. 2016. Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Ed.rev. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.
Putu, Luh, Adelia Anggraeni, Ni Putu, Rai Yuliartini, Dewa Gede, Sudika Mangku, Program Studi, Ilmu Hukum, and Universitas Pendidikan Ganesha. 2021. “Implementasi Restorative Justice Dalam Penyelesaian Kepolisan Resor Buleleng.” E-Journal Komunitas Yustisia Universitas Pendidikan Ganesha 4 (2): 234–45.
Setyorini, Erny Herlin, Sumiati, and Pinto Utomo. 2020. “Konsep Keadilan Restoratif Bagi Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak.” DIH Jurnal Ilmu Hukum 16: 149–59. https://doi.org/https://doi.org/10.30996/dih.v16i2.3255.
Soekanto, Soerjono. 2013. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Waluyo, Bambang. 2020. Penyelesaian Perkara Pidana: Penerapan Keadilan Restoratif Dan Tranformatif. Jakarta Timur: Sinar Grafika.