Analisis Penetapan Ganti Rugi dalam Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Kepentingan Umum (Studi Pada Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun)
Main Article Content
Abstract
Land acquisition for public development purposes is an important issue that requires special attention in legal aspects and implementation. This research aims to examine legal regulations, the role of the National Land Agency (BPN), and the determination of compensation values in the context of the construction of the Indrapura-Kisaran toll road. The background to this research is based on the importance of legal certainty and justice in the land acquisition process, especially in ensuring that the community is not harmed. The research method used is normative juridical research with a statutory and regulatory approach, coupled with open interviews at the Simalungun Regency Land Office. Secondary data was obtained from legal documents, agrarian law literature, and other relevant sources. This research also involves field studies to obtain empirical data that supports normative analysis. The results of the research show that legal regulations in land acquisition are in accordance with Presidential Regulation of the Republic of Indonesia Number 148 of 2015 which amends Presidential Regulation Number 71 of 2012. The land procurement committee and land price assessment team have carried out their duties by considering various legal, physical and financial constraints. , which produces the principles of humanity, justice and openness. The role of BPN, through the formation of task forces in affected areas, has helped expedite the land acquisition process. Determination of the amount of compensation is carried out fairly and appropriately, involving an assessment from an independent team and taking into account the rights of the land owner. This research provides theoretical contributions in the fields of state administrative law and agrarian law, as well as providing practical recommendations for improving the land acquisition process in the future. It is hoped that the results of this research can prevent agrarian conflicts and help form more effective and fair laws and regulations.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Amiruddin, & Asikin, Z. (2012). Pengantar metode penelitian hukum (Cet. I). Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Atmadja, D. G. (2013). Filsafat hukum: Dimensi tematis dan historis (Cet. 1). Malang: Setara Press.
Ernis, Y. (2021). Pelaksanaan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Diperoleh dari https://www.bphn.go.id/data/documents/la-_akhir_mbak_yul.pdf.
Fajar, M., & Achmad, Y. (2010). Dualisme penelitian hukum normatif & empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Friedrich, C. J. (2004). Filsafat hukum perspektif historis. Bandung: Nuansa dan Nusamedia.
Gultom, M. (2008). Perlindungan hukum terhadap anak dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia (Cet. I). Bandung: Refika Aditama.
Harahap, M. Y. (1986). Segi-segi hukum perjanjian. Bandung: Alumni.
Harsono, B. (2007). Hukum agraria Indonesia (Sejarah pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, isi dan pelaksanaannya) (Jilid 1, Edisi Revisi). Jakarta: Djambatan.
Ibrahim, J. (2006). Teori dan metodologi penelitian hukum normatif. Malang: Bayumedia Publishing.
Kansil, C. S. T. (1986). Pengantar ilmu hukum dan tata hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
Kasenda, D. G. G. (2015). Ganti rugi dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Jurnal Morality, 2(2), 145-158.
Kepmendagri Nomor Ba. 12/108/1275.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 55 Tahun 1993 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Limbong, B. (2010). Pengadaan tanah untuk pembangunan. Jakarta: Margaretha Pustaka.
Lova, E. F., Fadli, M., & Susilo, H. (2016). Pengadaan tanah dalam pembangunan infrastruktur jalan tol oleh Badan Usaha Milik Negara (Persero). Artikel. Program Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya, Malang.
Mertokusumo, S. (2003). Mengenal hukum: Suatu pengantar. Yogyakarta: Liberty.
Moleong, L. J. (2014). Metodologi penelitian kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosda Karya.
Nasution, B. J. (2008). Metode penelitian ilmu hukum. Bandung: Mandar Maju.
Nia, M. R. A. (2017). Pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan tol dalam mewujudkan perlindungan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 di Kota Malang. Artikel. Fakultas Hukum, Universitas Atma Jaya Yogyakarta.
Nurfaradiba, A. S. S. (2018). Peran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kota Makassar dalam menyelesaikan sengketa pertanahan melalui mediasi berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2016 (Tesis). Program Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin, Makassar.
Parlindungan, A. P. (1994). Bunga rampai hukum agraria serta land reform. Bandung: Mandar Maju.
Pawestri, F. K. (2017). Prinsip keadilan ganti rugi dalam pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol Trans Jawa ruas Bawen-Salatiga di wilayah Kota Salatiga (Skripsi). Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 1975 tentang Ketentuan-Ketentuan Mengenai Tata Cara Pembebasan Tanah.
Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 148 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Prodjohamidjojo, M. (2001). Penerapan pembuktian terbalik dalam kasus korupsi. Bandung: Mandar Maju.
Rahardjo, S. (2001). Ilmu hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Rohaedi, E., Insan, I. H., & Zumaro, N. (2019). Mekanisme pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Pakuan Law Review, 5(1), 63-77.
Rubaie, A. (2007). Hukum pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Malang: Bayumedia.
Salim, H. S., & Nurbani, E. S. (2013). Penerapan teori hukum pada penelitian tesis dan disertasi (Edisi 1, Cet. 1). Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Setiawan, R. (1997). Pokok-pokok hukum perikatan. Bandung: Bina Cipta.
Simamora, B. (2017). Pelaksanaan pengadaan tanah untuk kepentingan umum jalan tol Pekanbaru-Kandis-Dumai. Jurnal Hukum Respublica, 17(1), 23-36.
Sitorus, O. (2004). Pelepasan atau penyerahan hak atas tanah sebagai cara pengadaan tanah (Cet. 1). Jakarta: Dasamedia Utama.
Sitorus, O., & Limbong, D. (2004). Pengadaan tanah untuk kepentingan umum, kebijakan tanah. Yogyakarta: Mitra.
Soekanto, S. (1988). Efektivitas hukum dan penerapan sanksi. Bandung: CV Ramadja Karya.
Soekanto, S. (2001). Sosiologi suatu pengantar. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Soekanto, S. (2012). Pengantar penelitian hukum. Jakarta: UI Press.
Subekti, R. (2016). Kebijakan pemberian ganti kerugian dalam pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Yustisia, 5(2), 167-180.
Sudarto. (1983). Hukum pidana dan perkembangan masyarakat: Kajian terhadap pembangunan hukum pidana. Bandung: Sinar Baru.
Sukarno, A., et al. (2015). Filsafat hukum teori dan praktik (Cet. 1). Jakarta: Kencana.
Sumardjono, M. S. W. (2005). Kebijakan pertanahan: Antara regulasi dan implementasi. Jakarta: Penerbit Kompas.
Syah, M. I. (2007). Dasar-dasar pembebasan tanah untuk kepentingan umum (Cet. I). Jakarta: Jala Permata Aksara.
Syah, M. I. (2015). Pembebasan tanah untuk pembangunan kepentingan umum. Jakarta: Permata Aksara.
Tawas, A. Y. (2021). Pengadaan tanah untuk kepentingan umum (Studi kasus pelebaran jalan Martadinata Paal Dua di Kota Manado). Diperoleh dari http://repo.unsrat.ac.id/id/eprint/440.
Ulfa, R. (2018). 6 alasan pentingnya jalan tol Trans Sumatera. Diperoleh dari https://economy.okezone.com/read/2018/09/20/320/1953072/6-alasan-pentingnya-jalan-tol-trans-sumatera.
Undang-Undang Dasar 1945.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1961 tentang Pencabutan Hak-Hak atas Tanah dan Benda-benda Yang Ada Di Atasnya.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Wuisman, J. J. J. M. W. (1996). Penelitian ilmu-ilmu sosial (Jilid I). Jakarta: UI Press.
Yusriadi. (2010). Industrialisasi & perubahan fungsi sosial hak milik atas tanah. Yogyakarta: Genta Publishing.