Peningkatan Kualitas Pemberdayaan Narapidana Lanjut Usia di Lembaga Pemasyarakatan

Main Article Content

Aulia Hayu Ananda Pravesti
Mitro Subroto

Abstract

Narapidana adalah sebutan bagi masyarakat atau warga negara yang melakukan tindak pidana dan telah mengikuti seluruh prosedur sistem peradilan pidana atau Integrated Criminal Justice System di Indonesia serta telah mendapatkan kekuatan hukum tetap atau inkracht. Negara melalui Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) wajib melaksanakan pembinaan dan memberikan hak-hak narapidana, karena sejatinya narapidana hanya dibatasi hak kebebasan untuk bergeraknya saja. Narapidana lanjut usia merupakan salah satu kategori narapidana berkebutuhan khusus di Lembaga. Pemasyarakatan. Salah satu bentuk perlakuan khusus bagi narapidana lanjut usia ialah kemudahan dalam mendapatkan akses kesehatan, mengingat kelompok ini sangat rentan terserang resiko penyakit ditambah dengan kondisi Lapas yang overcrowded. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui strategi atau upaya peningkatan pelayanan kesehatan bagi narapidana lansia di Lembaga Pemasyarakatan

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Aulia Hayu Ananda Pravesti, & Mitro Subroto. (2024). Peningkatan Kualitas Pemberdayaan Narapidana Lanjut Usia di Lembaga Pemasyarakatan. UNES Law Review, 6(4), 11730-11738. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i4.2139
Section
Articles

References

Aliyeva, Gulshan. 2022. “Attitudes Toward Elderly Inmates in Correctional Facilities.” Original Research Articles 6 (1).
Hanif, A I. 2021. “Analisis Penyelenggaraan Layanan Kesehatan Bagi Narapidana Lanjut Usia (Lansia) Pada Lembaga Pemasyarakatan II B Tuban.” Widya Yuridika: Jurnal Hukum 4 (2009): 165–74.
Kurniawan, Syukri. 2021. Pembaharuan Sistem Pemidanaan Lanjut Usia Sebagai Pelaku Tindak Pidana Di Indonesia. Malang: MNC Publishing.
Maulana, Irshandy, and Mitro Subroto. 2021. “Pembinaan Kemandirian Terhadap Narapidana Lanjut Usia Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tanjung Balai.” Innovative: Journal Of Social Science Research 1 (2): 181–87.
M. Sari, A. Purwoto, V. Achmad, et el. 2023. Penelitian Operasional. Padang: Global Eksekutif Teknologi.
Stojkovic, Stan. 2007. “Elderly Prisoners: A Growing and Forgotten Group Within Correctional Systems Vulnerable to Elder Abuse.” Journal of Elder Abuse & Neglect 19 (3–4).
Suryandaru, Elang. 2021. “Perlakuan Khusus Terhadap Narapidana Lanjut Usia Dalam Peningkatan Kesejahteraan Dan Kesehatan Di Lembaga Pemasyarakatan.” Widya Yuridika 4 (2): 445–56.
Wulandari. 2012. Efektivitas Sistem Pembinaan Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan terhadap Tujuan Pemidanaan. Serat Acitya. Jurnal Ilmiah. UNTAG Semarang, 3 (7).
Yulianto, Rama Fathaillah. 2018. “Pemberian Bimbingan Pribadi Sosial Terhadap Narapidana Lanjut Usia Sebagai Upaya Peningkatan Kualitas Hidup.” Prospektif Pengaturan Euthanasia Di Indonesia Ditinjau Dari 5 (2): 94–100.
Zulfitri, R. (2017). Analisis Kebijakan Pelayanan Kesehatan Primer Dalam Manajemen Penatalaksanaan Penyakit Kronis Lansia. Jurnal Kesehatan Masyarakat Andalas, 10 (1), 52-58.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 12 Tahun 2013 tentang Assessment Risiko dan Assessment Kebutuhan bagi Narapidana dan Klien Pemasyarakatan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia.