Peningkatan Kualitas Pemberdayaan Narapidana Lanjut Usia di Lembaga Pemasyarakatan
Main Article Content
Abstract
Narapidana adalah sebutan bagi masyarakat atau warga negara yang melakukan tindak pidana dan telah mengikuti seluruh prosedur sistem peradilan pidana atau Integrated Criminal Justice System di Indonesia serta telah mendapatkan kekuatan hukum tetap atau inkracht. Negara melalui Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) wajib melaksanakan pembinaan dan memberikan hak-hak narapidana, karena sejatinya narapidana hanya dibatasi hak kebebasan untuk bergeraknya saja. Narapidana lanjut usia merupakan salah satu kategori narapidana berkebutuhan khusus di Lembaga. Pemasyarakatan. Salah satu bentuk perlakuan khusus bagi narapidana lanjut usia ialah kemudahan dalam mendapatkan akses kesehatan, mengingat kelompok ini sangat rentan terserang resiko penyakit ditambah dengan kondisi Lapas yang overcrowded. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui strategi atau upaya peningkatan pelayanan kesehatan bagi narapidana lansia di Lembaga Pemasyarakatan
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Hanif, A I. 2021. “Analisis Penyelenggaraan Layanan Kesehatan Bagi Narapidana Lanjut Usia (Lansia) Pada Lembaga Pemasyarakatan II B Tuban.” Widya Yuridika: Jurnal Hukum 4 (2009): 165–74.
Kurniawan, Syukri. 2021. Pembaharuan Sistem Pemidanaan Lanjut Usia Sebagai Pelaku Tindak Pidana Di Indonesia. Malang: MNC Publishing.
Maulana, Irshandy, and Mitro Subroto. 2021. “Pembinaan Kemandirian Terhadap Narapidana Lanjut Usia Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tanjung Balai.” Innovative: Journal Of Social Science Research 1 (2): 181–87.
M. Sari, A. Purwoto, V. Achmad, et el. 2023. Penelitian Operasional. Padang: Global Eksekutif Teknologi.
Stojkovic, Stan. 2007. “Elderly Prisoners: A Growing and Forgotten Group Within Correctional Systems Vulnerable to Elder Abuse.” Journal of Elder Abuse & Neglect 19 (3–4).
Suryandaru, Elang. 2021. “Perlakuan Khusus Terhadap Narapidana Lanjut Usia Dalam Peningkatan Kesejahteraan Dan Kesehatan Di Lembaga Pemasyarakatan.” Widya Yuridika 4 (2): 445–56.
Wulandari. 2012. Efektivitas Sistem Pembinaan Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan terhadap Tujuan Pemidanaan. Serat Acitya. Jurnal Ilmiah. UNTAG Semarang, 3 (7).
Yulianto, Rama Fathaillah. 2018. “Pemberian Bimbingan Pribadi Sosial Terhadap Narapidana Lanjut Usia Sebagai Upaya Peningkatan Kualitas Hidup.” Prospektif Pengaturan Euthanasia Di Indonesia Ditinjau Dari 5 (2): 94–100.
Zulfitri, R. (2017). Analisis Kebijakan Pelayanan Kesehatan Primer Dalam Manajemen Penatalaksanaan Penyakit Kronis Lansia. Jurnal Kesehatan Masyarakat Andalas, 10 (1), 52-58.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 12 Tahun 2013 tentang Assessment Risiko dan Assessment Kebutuhan bagi Narapidana dan Klien Pemasyarakatan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia.