Comparison of the Decision of the Medan District Court Number 2/Pdt.Sus.HKI/Merek/2022/PN Niaga Mdn and Surabaya District Court Number 2/Pdt.Sus.HKI/Merek/2022/PN.Niaga Sby
Main Article Content
Abstract
A brand is an identifying mark used specifically to distinguish one product from another.With the advancement of technology and information, many trademark disputes arise. Such as the litigation between MS GLOW and PS GLOW, these brands are also involved in trademark plagiarism lawsuits. So, how is the trademark dispute resolution between MS GLOW and PS GLOW carried out, and what legal protection efforts exist for the registered trademarks MS GLOW and PS GLOW concerning trade of goods in Indonesia. The method used in this research is a legal and regulatory approach, a case approach, and then a conceptual approach. The results of this research indicate that dispute resolution takes place in two commercial courts. The trial in the Medan Commercial Court ruled in favor of MS GLOW, whereas the trial in the Surabaya Commercial Court ruled in favor of PS GLOW. The verdict of the Surabaya Commercial Court concluded that the use of the MS GLOW brand did not align with the registered trademark group. The 'first to file' system is a preventive legal protection effort, while repressive legal efforts are carried out through the imposition of criminal sanctions.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Betlehn, A. & Samosir, P.O. (2018). Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Merek Industri UMKM di Indonesia, Jurnal Law and Justice, Vol. 3 No. 1.
Dewi, N.I.K. (2018). Perlindungan Hukum Merek Terdaftar, Magelang : Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Magelang.
Humas Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, (2017). Workshop Implementasi Penghapusan Merek Terdaftar Atas Prakarsa Menteri. Diakses pada 13 Mei 2024, https://www.dgip.go.id/artikel/detail-artikel/workshop-implementasi-penghapusan-merek-terdaftar-atas-prakarsa-menteri?kategori=liputan-humas.
Ilmiawan, S. & Gultom, E.R. (2022). Analisis Putusan Nomor 2/PDT.SUS.HKI/MEREK/2022/PN.NIAGA.SBY TENTANG SENGKETA MEREK DAGANG ANTARA MS GLOW DENGAN PS GLOW, Unes Law Review. Vol. 5 No. 2.
Jotyka, G. & Suputra, I.G.K.R. (2021). Prosedur Pendafataran Dan Pengalihan Merek Serta Upaya Perlindugan Hukum Terhadap Merek Terkenal Menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001, Bali : Ganesha Law Review. Vol. 3 No. 2.
Keliat, V. U. (2020). Aspek Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual (HKI) :Fungsi Sentra HKI Dalam Pengembangan HKI Di Perguruan Tinggi, Medan : Jurnal Ilmu Hukum Prima. Vol. 5 No. 2. (Dosen)
Mamudji, S. (2005). Metode Penelitian dan Penulisan Hukum, Depok : Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Masnun, M. A. & Pratama, R. N. (2020). Analisis Penghapusan Merek Terdaftar atas Prakarsa Menteri Karena Bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan, Mataram : Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan. Vol. 8 No. 3.
Mirfa, E. (2017). Perlindungan Hukum Terhadap Merek Terdaftar, Langsa- Aceh : Jurnal Hukum Samudra Keadilan. Vol. 2 No. 1.
Pakpahan dkk. (2022). Perlindungan Hukum terhadap Pemegang Hak Merek Minyak Biawak yang Ditiru. Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS). Vol. 5 No. 2. (Dosen)
Permata, R.R. (2017). Hukum tentang merek dan dilusi merek : di Jepang dan Amerika Serikat, Bandung : CV Global Sinergi Indonesia.
Prasetyo dkk. (2022). Tinjauan Hukum Penyelesaian Atas Sengketa Persamaan Merek (Studi Putusan Nomor 4/PDT.SUS.HKI/MEREK2019/PN NIAGA MDN), Jurnal Darma Agung. Vol. 30 No. 1. (Dosen)
Rachmadi, U. (2003). Hukum Hak atas Kekayaan Intelektual, Bandung : Sinar Grafika.
Stanley dkk. (2020). Pembatalan Hak Merek Dagang Terdaftar Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2016 (Studi Putusan No. 535 K/PDT.SUS- HKI/2018), Jurnal Rectum. Vol. 2 No. 2. (Dosen)
Sujatmiko, A. (2011). Tinjauan Filosofis Perlindungan Hak Milik Atas Merek, Yogyakarta : Jurnal Media Hukum. Vol 18 No 2, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.
Sukalandari dkk. (2023). Sengketa Plagiasi Merek Dagang antara MS GLOW dan PS GLOW, Denpasar-Bali : Jurnal Analogi Hukum, Fakultas Hukum Universitas Warmadewa.
Sunarto dkk. (2023). Implementasi Hukum Terhadap Merek Sebagai Konsep Hak Kekayaan Intelektual, Jurnal Preferensi Hukum. Vol. 4 No. 3, Fakultas Hukum, Universitas Prima Indonesia, Universitas Sumatera Utara Medan. (Dosen)
Undang-Undang Merek Nomor 20 Tahun 2016, Pasal 1 butir (2) dan (3)
Wibawaningsih, G. (2020). Buku Panduan Kekayaan Intelektual, Jakarta : Kementrian Perindustrian Republik Indonesia.
Widiantoro, R.F. (2022). Pendaftaran Merek Sebagai Sarana Perlindungan Hukum, Yogyakarta : Jurnal Lex Renaissance. Vol. 7 No. 2.