Implementasi Hukum Lalu Lintas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Main Article Content
Abstract
This research aims to analyze the implementation of traffic laws regulated in Law Number 22 of 2009 concerning Road Traffic and Transportation in Indonesia. The methodology used is normative juridical research which involves analysis of normatively applicable laws to understand their implementation in a wider context. The relevance of this research lies in the need to identify the effectiveness of the implementation of the Law, the level of public compliance with traffic rules, the performance of law enforcement officers, as well as the factors that influence the effectiveness of traffic law enforcement in Indonesia. This research contributes in the form of an in-depth understanding regarding the implementation of traffic laws in Law Number 22 of 2009, by highlighting aspects of safety, compliance and law enforcement. The research results show the implementation of traffic laws through consistent enforcement of rules, effective handling of violations, and cross-sector cooperation can improve traffic security and order. Recommendations for this research include increased outreach and education to the community, stricter law enforcement, regular evaluation of the performance of law enforcement officers, as well as investment in improving road infrastructure. In conclusion, the implementation of traffic law in Law Number 22 of 2009 in Indonesia has a significant impact on the safety of road users and improving traffic quality. With a holistic approach and cross-sector collaboration, it is hoped that a traffic culture that is good, safe, orderly and adheres to the rules can be created in society.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Amin, R., Pratama, A., & Manalu, I. (2020). Efektivitas penerapan tilang elektronik terhadap pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum polda metro jaya. Krtha Bhayangkara, 14(2), 134–155.
Arsanu, B. (2022). PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU PELANGGARAN LALU-LINTAS (STUDI KASUS DI SATLANTAS POLDA JATIM SURABAYA TAHUN 2022). Transparansi Hukum, 5(2).
Bangun, D., Zuska, F., & Ginting, B. (2022). Perilaku Masyarakat Pengendara Kendaraan Bermotor Dalam Berlalu Lintas di Kota Medan. PERSPEKTIF, 11(3), 1146–1160.
Fansuri, A. (2018). Sistem Tilang Elektronik terhadap Pelanggar Lalu Lintas Berdasarkan Perma Nomor 12 Tahun 2016. Ijtihad, 34(2), 195–208.
Fitryantica, A. (2019). Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan Indonesia melalui Konsep Omnibus Law. Gema Keadilan, 6(3), 300–316.
Harsa, A., Marzuki, M., & Purba, I. G. (2023). ANALISIS YURIDIS PELAKSANAAN RESTITUSI TERHADAP KORBAN LUKA BERAT DALAMTINDAK PIDANA LALU LINTAS JALAN RAYA (Studi Di Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Banda Aceh). Jurnal Meta Hukum, 2(3), 91–102.
Iskandar, A., & Anandy, W. (2022). EDUKASI PENCEGAHAN PENYEBARAN INFORMASI HOAKS MELALUI MEDIA SOSIAL BAGI SISWA DI SMAN 1 PALU. Jurnal Abdi Masyarakat, 6(1).
Nikmah, K., Dominiqus, A., & Rodiana, A. (2019). Penetapan E-Tilang dalam Situasi Perilaku Kedisiplinan Berlalu Lintas Masyarakat Surabaya. Jurnal Hukum Magnum Opus, 2(2), 196–205.
Nur, N. C. (2021). Penerapan Aplikasi E-Tilang dalam Penyelesaian Perkara Lalu Lintas Jalan. Amsir Law Journal, 3(1), 20–29.
Pangestu, I. D., Noor, H. T., & Gunawan, G. (2023). Faktor Utama Penyebab Pelanggaran Lalu Lintas oleh Pengendara Sepeda Motor. Jurnal Justitia: Jurnal Ilmu Hukum Dan Humaniora, 6(2), 648–658.
Pramesti, M. W. (2020). Optimalisasi Pelaksanaan E-Tilang dalam Pandemi Covid-19 di Kota Semarang. Mimbar Administrasi, 17(2), 61–83.
Prihandoko, Y. W., & Heniarti, D. D. (2024). IMPLEMENTASI PENEGAKAN HUKUM PIDANA DALAM PROGRAM E-TILANG UNTUK MENINGKATKAN KESADARAN HUKUM MASYARAKAT DALAM BERLALU LINTAS DI KOTA BANDUNG. Bandung Conference Series: Law Studies, 4(1).
Purnomo, B. T., & Fahrazi, M. (2024). PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELANGGAR LALU LINTAS MELALUI SISTEM E-TLE (ELEKTRONIK TRAFFIC LAW ENFORCEMENT) MENURUT PASAL 23 PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 80 TAHUN 2012 TENTANG TATA CARA PEMERIKSAAN KENDARAAN BERMOTOR DI JALAN DAN PENINDAKAN PELANGGARAN... Mizan: Jurnal Ilmu Hukum, 12(2), 150–155.
Putra, M. H., & Madjid, N. V. (2024). Pelaksanaan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Terhadap Pelanggaran Lalu Lintas di Kota Padang. Unes Journal of Swara Justisia, 7(4), 1351–1363.
Putri, R. I., Sukadana, I. K., & Karma, N. M. S. (2021). Ketaatan Pengguna Jalan Dalam Tertib Berlalu Lintas Di Wilayah Hukum Polresta Denpasar. Jurnal Konstruksi Hukum, 2(3), 553–557.
Roberto, O. (2023). Penerapan Electronic Traffic Law enforcement (ETLE) Terhadap Pelanggaran Lalu Lintas Di Wilayah Hukum Polresta Padang. Delicti: Jurnal Hukum Pidana Dan Kriminologi, 1(2), 36–44.
Sabadina, U. (2020). Penerapan E-Tilang dalam Penyelesaian Tindak Pidana Pelanggaran Lalu Lintas. Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC), 1(1), 60–71.
Sardi, I. M. H. P., Agung, A. A. I., & Widiati, I. A. P. (2021). Penegakan Hukum terhadap Modifikasi Kendaraan Bermotor oleh Satuan Lalu Lintas Polres Gianyar. Jurnal Konstruksi Hukum, 2(2), 290–295.
Sinatra, A., Saputra, W., Yanova, M. H., & Saputra, M. F. (2022). Pelanggaran Lalu Lintas Dengan Menggunakan Kendaraan Atas Nama Orang Lain Dalam Perspektif Nilai Keadilan. Jurnal Penegakan Hukum Indonesia, 3(3), 301–318.
Singgamata, S. (n.d.). PENEGAKAN HUKUM LALU LINTAS MELALUI E-TILANG DALAM MENINGKATKAN KESADARAN HUKUM BERLALU LINTAS. Jurnal Hukum Progresif, 11(1), 23–35.
Sudarsono, M. A. F., Malik, F., & Anshar, A. (2020). Penerapan Sanksi Pidana Denda Sebagai Upaya Menekan Tingkat Pelanggaran Lalu Lintas di Kota Ternate. Khairun Law Journal, 4(1), 12–28.
Sukmareni. (2018). Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Korupsi menurut Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Pagaruyuang Law Journal, 1(2), 159–179. Retrieved from http://joernal.umsb.ac.id/index.php/pagaruyuang/index
Yuserlina, A. (2019). Penanggulangan pelanggaran lalu lintas oleh satuan lalu lintas polres bukitinggi terhadap pelajar. JCH (Jurnal Cendekia Hukum), 4(2), 334–346.