Efektifitas OJK Dalam Penanganan Kasus Investasi Online Bodong Quotex Ditinjau Dari Hukum Investasi (Studi Kasus Platform Quotex)
Main Article Content
Abstract
In this case, Doni Salmanan was reported for the Quotex platform trading fraud case on february 3 2022. Doni Salmanan was reported to the Police Criminal Investigation Unit on suspicion of fraudulent investments. The report on Doni Salmanan is registered in the police report (LP) number LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI. LP was made on February 3 2022 by the reporter with the initials RA. The research uses a normative method which focuses on the study of legal principles. We focus on how the OJK institution monitors the implementation of P2P lending in Indonesia and analyzes legal problems, with the emergence of illegal P2P lending practices which are legally detrimental to consumers. From the analysis above, it can be concluded that the OJK's role in handling fraudulent investment cases in Indonesia has a significant influence, but there are several factors that can influence its effectiveness. The Quotex fraudulent investment case carried out by Doni Salmanan shows that state institutions that have the authority to supervise do not carry out their functions thoroughly, which has led to many fraudulent investment cases occurring in Indonesia. OJK must be able to carry out its role as a preventive measure for the many cases of fraudulent investment in Indonesia.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
IMANIAH, HIKMAH NUR. “PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP INVESTOR ONLINE PADA APLIKASI BINOMO OLEH SATUAN TUGAS WASPADA INVESTASI DI PROVINSI RIAU.” PhD Thesis, UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN SYARIF KASIM RIAU, 2023. https://repository.uin-suska.ac.id/73387/.
Jufrida, Firdaus, Mohd Nur Syechalad, dan Muhammad Nasir. “Analisis pengaruh investasi asing langsung (FDI) dan investasi dalam negeri terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia.” Jurnal Perspektif Ekonomi Darussalam (Darussalam Journal of Economic Perspec 2, no. 1 (2016): 54–68.
Kusnowibowo, RSAS. “Buku Hukum Investasi Internasional.” Pustaka Reka Cipta, 2021. http://repo.jayabaya.ac.id/3431/1/Buku%20Hukum%20Investasi%20Internasional.pdf.
Mas Rahmah, S. H., dan LL M. MH. Hukum investasi. Prenada Media, 2020. https://books.google.com/books?hl=id&lr=&id=FZLyDwAAQBAJ&oi=fnd&pg=PA1&dq=Buku+hukum+investasi&ots=L-cVt2VPQE&sig=L7I9MovpbAEdcSLQl1DsbJrMZII.
MUHAMMAD, IQBAL. “ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN INVESTASI ONLINE BINOMO,” 2023. http://digilib.unila.ac.id/69203/.
Nasarudin, M. Irsan. Aspek hukum pasar modal Indonesia. Kencana, 2014. https://books.google.com/books?hl=id&lr=&id=s8O9DwAAQBAJ&oi=fnd&pg=PR1&dq=Buku+hukum+investasi&ots=D4bxsd3i2S&sig=kpxumvIIcHIGpEHSYGF69ueb5es.
Natanael, Lie, Cindy Cintya Lauren, Della Kristina, dan Tatang Ruchimat. “Pengaturan Hukum Positif Indonesia Tentang Investasi Bodong (Forex Ilegal).” Prosiding Senapenmas, 2021, 1119–26.
NIM, ANDINI. “PELAKSANAAN PENGAWASAN OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) TERHADAP PRAKTEK INVESTASI ONLINE.” Jurnal Fatwa Hukum 6, no. 3. Diakses 26 April 2024. https://jurnal.untan.ac.id/index.php/jfh/article/view/65627.
Qamar, Nurul. “Supremasi Hukum dan Penegakan Hukum,” 2017. https://osf.io/preprints/qwcp9/.
Rishadi, Ari Ardian, M. Mulyadi, dan Payaman Simanjuntak. “Model Penanganan Kejahatan Teknologi Finansial (Fintech) Dalm Upaya Mendukung Pembangunan Nasional Di Sektor Ekonomi Di Era Digital 4.0.” Jurnal Hukum Positum 7, no. 1 (2022): 25–42.
Sahubawa, Muhammad Ajirifano, Deassy Jacomina Anthoneta Hehanussa, dan Jacob Hattu. “Penipuan Berkedok Investasi Jenis Binary Option.” PATTIMURA Law Study Review 1, no. 1 (2023): 146–53.
Saidin, O. K., dan Yessi Serena Rangkuti. “Hukum Investasi dan Pasar Modal: Sebuah Kajian Kritis terhadap Kemudahan untuk Berusaha,” 2019. https://opac.ar-raniry.ac.id/index.php?p=show_detail&id=40298&keywords=.
Sembiring, Sentosa. Hukum investasi pembahasan dilengkapi dengan UU No. 25 tahun 2007 tentang penanaman modal. Nuansa Aulia, 2010. https://repository.unpar.ac.id/bitstream/handle/123456789/1325/Sentosa_129507-p.pdf?sequence=1&isAllowed=y.
Sudrajat, Muhammad Maliki. “Tinjauan Hukum Mengenai Upaya Pencegahan Investasi Bodong di Internet.” UNES Law Review 6, no. 2 (2023): 5886–90.
Suyanto, Heru, Andriyanto Adhi Nugroho, dan Surahmad Surahmad. “Tanggung Jawab Otoritas Jasa Keuangan dalam Penanggulangan Penipuan Investasi.” Pamulang Law Review 1, no. 1 (2018): 15–30.
Triana, Yeni, Dewi Septriany, Dian Qadri Nallas, dan Erwanto Erwanto. “PERTANGGUNG JAWABAN HUKUM INVESTASI PLATFORM BINARY OPTION TERHADAP KERUGIAN INVESTOR.” Jurnal Review Pendidikan dan Pengajaran (JRPP) 6, no. 4 (2023): 1935–40.
Widani, Ni Made, dan I. Nyoman Wahyu Widiana. “ANALISIS PENGARUH EFEKTIFITAS PENGAWASAN SATGAS INVESTASI OJK, LEGALITAS PERUSAHAAN DAN KETERBUKAAN INFORMASI TERHADAP PERTUMBUHAN INVESTASI BERKEDOK TRADING ROBOT FOREX DI KOTA DENPASAR.” Jurnal Ilmiah Satyagraha 7, no. 1 (2024): 54–66.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perpajakan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Negatif Investasi