Problematika Penerapan Diversi Dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Anak Dalam Mewujudkan Keadilan Restoratif
Main Article Content
Abstract
Sistim Peradilan Pidana Anak di Indonesia lebih sesuai menggunakan mekanisme diversi untuk mencapai tujuan hukum, melalui pendekatan sebagai landasan aplikatifnya. Namun, pendekatan ini tidak menjamin anak bebas dari pidana penjara. Jika diversi tidak berhasil, maka perkara akan naik ke pengadilan. Diharapkan, baik kesepakatan diversi yang tidak berhasil, gagal sejak awal ataupun tidak dilaksanakan, semangat dan roh tetap harus tercermin dalam putusan hakim anak agar memenuhi asas dan tujuan Undang-Undang Nomor Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistim Peradilan Pidana Anak. Berdasarkan identifikasi masalah tersebut, dapat dirumuskan masalah sebagai berikut: 1) Bagaimanakah problematika penerapan diversi dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Anak? 2) Bagaimanakah upaya aparat penegak hukum agar penerapan diversi dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Anak dapat mewujudkan keadilan restoratif? Jenis penelitian yang digunakan dalam kajian ini adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Hasil dari kajian penelitian ini adalah: pertama, penyelesaian perkara dengan jalan restorative justice juga mengubah cara pandang aparat penegak hukum dari mempertahankan dan berdiri pada pedoman penegakan hukum dengan harus mempertimbangkan humanisme sesuai dengan hati nurani. Kedua, Jika kesepakatan diversi tidak dilaksanakan sepenuhnya oleh para pihak berdasarkan laporan dari Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan, maka hakim melanjutkan pemeriksaan perkara sesuai dengan sesuai dengan Hukum Acara Peradilan Pidana Anak. Hakim dalam menjatuhkan putusannya wajib mempertimbangkan pelaksanaan sebagian kesepakatan diversi.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
H. Siswanto Sunarso, Viktimologi dalam Sistem Peradilan Pidana, Jakarta, Sinar Grafika, 2012.
H. Zainuddin Ali, Metode Penelitian Hukum, Jakarta, Sinar Grafika, 2016.
Maria S.W. Soemardjono, Pedoman Pembuatan Usulan Penelitian, Yogyakarta, Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 1989.
Rena Yulia, Viktimologi Perlindungan Hukum terhadap Korban Kejahatan, Yogyakarta, Graha Ilmu, 2013.
ST. Burhanuddin, Mengubah Paradigma Keadilan Langkah Restorative Justice Kejaksaan, Bandung, Marja, 2022.
Soerjono Soekanto, Penelitian Hukum Normatif, Jakarta, RadjaGrafindo Persada, 1999.
Nabilah Muhamad, Ada 21 Ribu Kejahatan terhadap Perempuan dan Anak pada 2023, Ini Jenisnya, https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2023/12/28/ada-21-ribu-kejahatan-terhadap-perempuan-dan-anak-pada-2023-ini-jenisnya#:~:text=Kapolri%20Listyo%20Sigit%20Prabowo%20mengungkapkan,diselesaikan%20Polri%20sepanjang%20tahun%20ini., diunduh Jumat, 26 Januari 2024 pukul 12.03 WIB.
Marlina, Peradilan Pidana Anak di Indonesia Pengembangan Konsep Diversi dan Resorative Justice, Bandung, Refika Aditama, 2012.
Afandi, F. (2016). Problematika Pelaksanaan Diversi dalam Penyidikan Pidana dengan Pelaku Anak di Kepolisian Resort Malang. Arena Hukum, 8(1), 19–34. https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2015.00801.2
Andiko, Susi Delmiati, & Fahmiron. (2024). Pelaksanaan Diversi oleh Kejaksaan Negeri Sawahlunto Terhadap Anak yang Berkonflik Dengan Hukum. Ekasakti Legal Science Journal, 1(1), 39-45. https://doi.org/10.60034/mybmh347
Bambang Waluyo, Penegakan Hukum di Indonesia, Jakarta, Sinar Grafika, 2016.
Irwan, I. (2021). Problematika Penerapan Diversi Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Narkotika. Lex Renaissance, 5(3), 525–538. https://doi.org/10.20885/JLR.vol5.iss3.art2
Mussholechah, Hidayatullah dan Henny Susilowati, Peradilan Pidana Terhadap Anak PelakuTindak Pidana Seksual di Pengadilan Negeri Kudus (Kajian Atas Putusan Pengadilan Negeri Kudus Nomor 5/Pid.Sus-Anak/2017/PN.Kudus), Jurnal Fakultas Hukum Universitas Muria Kudus, jurnal.umk.ac.id, diunduh Kamis, 29 Oktober 2020, pukul 14.00 WIB, 2018, hlm. 7-8.
Rodliyah, R. (2020). Diversi Sebagai Salah Satu Bentuk Perlindungan Terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH). Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan, 7(1), 182–194. https://doi.org/10.29303/ius.v7i1.847
Yul Ernis, Diversi dan Keadilan Restoratif dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Anak di Indonesia (Diversion and Restorative Justice in Case Settlement of Juvenile Justice System in Indonesia), Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, Volume 10, Nomor 2, Juli 2016, https://ejournal.balitbangham.go.id/index.php/kebijakan/article/view/213, DOI: http://dx.doi.org/10.30641/kebijakan.2016.V10.163-174, diunduh Kamis, 29 Oktober 2020, pukul 14.15 WIB, hlm. 169.
Yuliana Ratnadewi, Budi Setiyanto, Penerapan Diversi dalam Penyelesaian Tindak Pidana Pencurian yang Dilakukan Anak, Recidive Jurnal Hukum Pidana dan Penanggulangan Kejahatan, Volume 7 Nomor 3 Tahun 2018, https://jurnal.uns.ac.id/recidive/article/view/40607/26763
Anonim, Restorative Justice Lebih Adil Buat Anak Melindungi Hak-Hak Anak yang Berhadapan dengan Hukum, Sabtu, 12 September 2015, https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt55f3bdc00317a/irestorative-justice-i-lebih-adil-buat-anak/, diunduh Kamis, 29 Oktober 2020, pukul 10.30 WIB.
Pusiknas Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya Paling Banyak Tangani Anak-anak dan Perempuan Korban Kejahatan, https://pusiknas.polri.go.id/detail_artikel/polda_metro_jaya_paling_banyak_tangani_anak-anak_dan_perempuan_korban_kejahatan, diunduh 15 Januari 2023
Mahkamah Agung Republik Indonesia, Rumusan Kamar Pidana, Hukum Acara Pidana, Pidana dan Pemidanaan Diversi, https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/35bbebc158c5eeedc0e2e076c7525073.html, diunduh 8 Juni 2024.
Ridwan Mansyur, Keadilan Restoratif sebagai Tujuan Pelaksanaan Diversi pada Sistem Peradilan Pidana Anak, https://www.mahkamahagung.go.id/id/artikel/2613/keadilan-restoratif-sebagai-tujuan-pelaksanaan-diversi-pada-sistem-peradilan-pidana-anak, diunduh 8 Juni 2024.