Pertanggungjawaban Tentang Streamer Game Yang Mempromosikan Situs Slot Judi Online Saat Live Streaming Dalam Perspektif Hukum Pidana
Main Article Content
Abstract
This research was motivated by game streamers who promoted online gambling slot sites during live streaming regarding saweran acceptance. This is because technology is increasingly advanced, especially social media, which not only has positive impacts, but negative impacts as well. This research uses a normative juridical method which uses the main source of secondary data through reviewing library materials including primary, secondary and tertiary legal materials. The data obtained was analyzed descriptively qualitatively. From the results of the discussion it can be concluded that Indonesia has gambling criminal regulations, such as the old Criminal Code Articles 303 and Article 542 which were later passed by Law Number 7 of 1974 changing the punishment in Article 303 and changing the mention of Article 542 to 303 bis, as well as Government Regulation Number 9 1981 concerning the implementation of gambling control and in Article 426, Article 427 of the new Criminal Code which will come into effect in 2026. Online gambling is regulated in Law Number 11 of 2008 concerning Information and Electronic Transactions and its amendments. In terms of disseminating information, broadcast content is prohibited from containing gambling as stated in Article 27 of the ITE Law via internet-based electronic media. With the provisions, game streamers who are proven to be promoting online gambling and ordering their viewers to take part in gambling games in accordance with Article 55 of the Criminal Code can be held accountable with criminal sanctions in Article 45 paragraph (3) of the second amendment to the ITE Law with a heavier criminal threat than the previous provisions.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Efendi, J., & Ibrahim, J. (2018). Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Prenada Media Group.
Fadlian, A. (2020). Pertanggungjawaban Pidana Dalam Suatu Kerangka Teoritis. Jurnal Hukum Positum, 5(2), 10–19.
Ishaq, H. (2018). pengantar hukum indonesia (phi). Rajawali Pers.
Istilah, P. (2023). Arti Gacor dalam Bahasa Gaul dan Contoh Penggunaannya. kumparan. https://kumparan.com/pengertian-dan-istilah/arti-gacor-dalam-bahasa-gaul-dan-contoh-penggunaannya-20YmX3aaW50/full
Kamhari & Sumarni. (2022). Kebijakan Penegakan Hukum Penanggulangan Perjudian Di Provinsi NTB. Unizar Recht Journal. 1 (3), 323-343.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lama dan Baru)
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1981 Tentang Pelaksaan Penertiban Perjudian
Purnawinata, D. (2021). Aspek Hukum Pidana Dalam Perjudian Secara Online https://d1wqtxts1xzle7.cloudfront.net/82733780/310-libre.pdf?1648358196=&response-content-disposition=inline%3B+filename%3DAspek_Hukum_Pidana_Dalam_Perjudian_Secar.pdf&Expires=1715698526&Signature=GiFBXg6LZaDROdJJzIIWdbThoVLutzIOxxrjKfd-qi6E9qABSNvbFDtxRF
Remmelink, J. (2003). Hukum Pidana Komentar atas Pasal-Pasal Terpenting dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Belanda dan Padanannya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia. PT Gramedia Pustaka Utama.
Rubi. (2023). Apa arti “gacor” pada permainan slot online? quora. https://id.quora.com/Apa-arti-gacor-pada-permainan-slot-online-1
Santoso, T. (2023). Asas-Asas Hukum Pidana. Rajawali Pers.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Wijaya, V., & Royani, E. (2023). Hukum Pidana Penanggulangan Tindak Perjudian. Penerbit Amerta Media.
Zulfikar, M. (2017). Pengaturan Tindak Pidana Maisir (Perjudian) Dalam Hukum Pidana Islam Di Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam (Sebuah Kajian Perbandingan Pengaturan Tindak Pidana Perjudian Dalam Hukum Positif Di Indonesia). unika. http://repository.unika.ac.id/id/eprint/15110