Tinjauan Yuridis Terhadap Parkir Liar di Kota Medan

Main Article Content

Elia Bastian Simbolon
Zico Ricardo Aritonang

Abstract

Parkir merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan oleh masyarakat, terlebih parkir sangat dibutuhkan oleh masyarakat utamanya dalam hal trasportasi atau berkendara. Pesatnya pertumbuhan penduduk di daerah perkotaan mengakibatkan meningkatnya jumlah kendaraan serta menyebabkan tingginya infrastruktur yang harus disediakan oleh pemerintah kota medan. Pada beberapa kasus, oknum lain sering menyalahgunakan lahan parkir untuk mendapatkan berupa keuntungan. oknum pengendara juga sering menyalahgunakan lahan kosong sebagai tempat parkir dengan beberapa alasan. Lahan parkir menjadi masalah yang penting dan mendesak yang membutuhkan perhatian lebih oleh pemerintah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan teknik library search yang dimana adalah mencari bahan-bahan hukum berupa, peraturan perundang-undangan dan kajian terdahulu berupa jurnal ataupun artikel yang berkaitan dengan judul penelitian. Penelitian ini menghasilkan kesimpulan: Pertama, jika pengguna kendaraan kedapatan melanggar sesuai ketentuan yang berlaku, maka Oknum pelaku pengendara yang melakukan parkir liar akan dikenakan sanksi seperti yang tertuang pada Peraturan Walikota Nomor Medan Nomor 70 Tahun 2017 yang mengatur tentang Tata Cara Pemindahan/Penderekan, Penguncian, Dan Penggembosan/Pengempesan Roda Kendaraan yang menjadi Peraturan pelaksana dari pasal 120 Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 9 Tahun 2016. Kedua, Apabila pungutan liar itu dilakukan dengan cara-cara kekerasan atau paksa, maka oknum tersebut dapat dijerat dengan pasal pemerasan dan ancaman yang diatur dalam Pasal 368 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ketiga, faktor-faktor yang menjadi penyebab terjadinya pelanggaran parkir liar, kurangnya lahan atau fasilitas parkir, rendahnya kesadaran, mahalnya biaya parkir dan kebijakan. Dengan demikian hendaknya aparat penegak hukum yang bertugas dapat lebih tegas dalam mengefektifkan penerapan larangan parkir liar di kawasan kota medan. Masyarakat pengguna jalan hendaknya menaati terhadap peraturan yang berlaku.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Simbolon, E. B., & Zico Ricardo Aritonang. (2024). Tinjauan Yuridis Terhadap Parkir Liar di Kota Medan. UNES Law Review, 6(4), 11980-11991. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i4.2122
Section
Articles

References

Agustina, Y., Zulkifli, S., Pakpahan, M. E., Sunarto, A., Adnan, M. A., Setyawan, I., & Noor, T. (2023). PEMANFAATAN TEKNOLOGI DALAM MEMBANGUN GENERASI YANG SADAR HUKUM. PKM Maju UDA, 4(2), 36-41. Alumni, Bandung, Hal 1.
Batubara, S. A., Pelawi, I. R., & Wati, L. (2023). PENGANCAMAN BERUPA PUNGUTAN LIAR PADA PELAKU USAHA (Studi Putusan Nomor: 1791/PID. B/2015/PN
Leonard, T. (2016). Pembaharuan Sanksi Pidana Berdasarkan Falsafah Pancasila Dalam Sistem Hukum Pidana Diindonesia. Yustisia, 5(2), 468-483.
Muladi dan Barda Nawawi Arief, 2005, Teori-teori dan Kebijakan Hukum Pidana
Mustaqiem. (2008). Pajak daerah dalam transisi otonomi daerah. FH UII Press.
Paiman Rahardjo, (2010).“Efektivitas Penerapan Sanksi Parkir Liar Kendaraan Bermotor Di Wilayah Suku Dinas Perhubungan Kota Jakarta Selatan”, Jurnal Hukum, Vol 1 Nomor 4 Tahun
Pasal 43 Undang-undang Ri Nomor 22 Tahun 2009.
Pasal 44 Undang-undang Ri Nomor 22 Tahun 2009.
Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 7 Tahun 2002 Tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, Tempat Khusus Parkir dan Perizinan Peralatan Parkir.
Perda Kota Medan Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Retribusi Daerah di Bidang Perhubungan
Prasetyo, M. A., Silaen, R., Kaban, B. S. S., Munthe, K. A., & Anastasya, M. PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PRAKTIK PUNGUTAN LIAR YANG MARAK TERJADI DI KOTA MEDAN
Pri Guna Nuggraha, (2013). Peran Dinas Perhubungan dalam menertibkan Parkir Liar di Pasar Pagi Kota Samarinda, Jurnal Studi.
Rizki, R., Brahmana, H., Iskandar, J., An, Y., & Susanto, S. (2022). Tinjauan Yuridis Perlindungan Hak Privasi Dalam Transaksi Elektronik Pada Era Disrupsi Teknologi. Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS), 4(4), 2234-2246.
Siburian, S. M., Sunarto, A., & Aisyah, A. (2021). Tindakan Hukum terhadap Anggota DPR-RI karena Terlibat Kasus Korupsi. Jurnal Mutiara Hukum, 4(2), 1-14.
Simanjuntak, I., Aisyah, A., & Rumapea, M. S. (2021). Pertanggungjawaban Badan Pemeriksa Keuangan Menghitung Kerugian Keuangan Negara Dalam Tindak Pidana Korupsi (Data Pengadilan Negeri Medan). Jurnal Hukum Bisnis, 10(3), 1-5.
Sudaryono & Natangsa Surbakti. 2017. Hukum Pidana, Dasar Dasar Hukum Pidana berdasarkan KUHP dan RUU KUHP. Surakarta: Muhammadiyah University Press.
Sumber (https://medankota.bps.go.id). Sumber Badan Pusat Statistik Kota Medan
Sumber Departemen Perhubungan Darat, 1998. Sumber Dinas Kominfo Kota Medan.
Undang Undang No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.