Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Anak Sebagai Kurir Narkoba
Main Article Content
Abstract
The Law No. 35 of 2009 in Indonesia regulates and monitors the circulation of drugs. Drugs are a very dangerous drug when many layers of society abuse them. So not only the individuals who abuse the goods, but also the society as a whole is experiencing the consequences of the abuse. In implementing it, the government does not seem to be doing its best to prevent the spread of illicit drugs. As a result, not only adults but also children have become couriers in the distribution union. This research uses a legal approach. The aim of this study is to find out the legal responsibility for criminal offences as well as the legal consequences that will be received by a child who works as a drug courier.The results of this study are expected to be able to raise public awareness of the dangers of drug offenders, as well as to advise the authorities to work even harder in dealing with drug abuse in Indonesia.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Afni, Z D. 2017. "Penerapan Asas Ultimum Remedium Dalam Rangka Perlindungan Anak Pecandu Narkoika." Jurnal Law Reform Universitas Diponegoro 25.
Beniharmoni, H. 2019. Kapita Selecta Perlindungan Hukum Bagi Anak. Sleman: CV Budi Utama.
Bimantoro, S. 2007. Narkoba dan Peradilan Di Indonesia. Bandung: P.T Alumni.
Fajar, Carlos Roy. 2016. Beritasatu.com. Maret 6. Accessed Maret 18, 2024. https://www.beritasatu.com/megapolitan/353243/anak-di-bawah-umur-dan-putus-sekolah-jadi-kurir-narkoba.
Gulthom, M. 2014. Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dan Perempuan. Bandung: Refika Aditama.
Lubis, Mhd. Teguh Syuhada. 2020. "Sistem Pemidanaan Bagi Anak Pengedar Narkotika dengan Hukuman Pelatihan." Jurnal Edutech Vol. 6 No.1 26-34.
Marzuki, P M. 2005. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada.
Mahyadi, A. 2019. "Perlindungan Hukum Anak Sebagai Pelaku Terorisme." Jurnal Hukum Magnum Opus 48-49.
Muhammad Afrizal Pramudito, Rugun Romaida Hutabarat. 2023. "Pertanggungjawaban Pidana Anak sebagai Pengedar Narkotika." UNES LAW REVIEW 7.
Nainggokan, Marsuanila. 2010. "Peranan Hakim Dalam Memberikan Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Penyalahgunaan Narkotika ." Studi Pengadilan Negeri Lubuk Pakam 3-5.
Sambas, Wulandari. 2017. "Pertanggungjawaban Pidana Anak Dibawah Umur yang menjadi Kurir Narkotika Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak." Sivitas Akademika Unisba 5-8.
Stannley. 2015. "Pemidanaan dan Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Menjadi Kurir Narkotika Berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak." Lex et Societatis, Universitas Samratulangi 72.
Tantra, I Wayan Govinda. 2020. "Pidana Anak sebagai Kurir Narkotika." Jurnal Analogi Hukum 2 (2) 216-218.