Kajian Hukum Pemidanaan Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Perjudian dalam Perspektif Kriminologi
Main Article Content
Abstract
Children are basically the buds, potential, and future generations of the nation's aspirations. In the juvenile justice system, a child in conflict with the law is a child who is aged 12 years or older but has not yet reached 18 years of age and is suspected of committing a crime. It is not uncommon to find children committing a crime; fundamentally, there are so many different forms of crimes that can be committed by children, one of which is gambling crime.Research uses the type of normative juridical research through an empirical approach. In this research, it employs the statutory approach (statute approach) and the case approach (case approach). The data sources used are secondary data, consisting of primary, secondary, and tertiary legal materials. Data collection is conducted through library research and interviews, which are then processed and analyzed using qualitative analysis methods.Sanctioning minors involves two dimensions: Diversi and Restorative Justice as stipulated in Articles 1 paragraph 6 and 7 of Law No. 11 Year 2012 concerning the Juvenile Justice System. Factors underlying juvenile gambling offenses include internal factors such as religious factors and factors of curiosity or desire to try, and external factors such as economic factors, environmental factors, and family factors. The judge's consideration in imposing sanctions on juvenile gambling offenders must be based on the principle of the best interests of the child as mandated in Law No. 11 Year 2012 concerning the Juvenile Justice System. From a criminological perspective, it is important to prevent minors from being labeled as gambling offenders, which can affect their life development.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Bagul, Y., Amalo, H., & Fanggi, R. A. (2024). Kajian Kriminologis terhadap Kekerasan yang Dilakukan oleh Pasangan Kumpul Kebo: Studi Kasus di Wilayah Hukum Polres Manggarai Barat. Perkara: Jurnal Ilmu Hukum Dan Politik, 2(2), 1–20.
Bonic, R. (2015). Peran Polri dalam Mengimplementasikan Restorative Justice pada Penanganan Perkara Pidana (Studi di Kepolisian Resort Binjai). Universitas Sumatera Utara.
Bonic, R., & Alvi Syahrin, Marlina, J. L. (2016). PERAN POLRI DALAM MENGIMPLEMENTASIKAN RESTORATIVE JUSTICE PADA PENANGANAN PERKARA PIDANA (STUDI DI POLRES BINJAI). USU Law Journal, 4(4), 70–85.
Bonic, R., Alvi Syahrin, Marlina, J. L., Desiandri, Y. S., Ablisar, M., Marlina, M., & Ikhsan, E. (2015). Diversi Terhadap Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum Di Tingkat Penyidikan (Studi Di Polresta Medan). USU Law Journal, 5(1), 164982.
Dandi, A. R. (2022). Kajian Kriminologis Terhadap Tindak Pidana Perjudian Kartu Remi Di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Kota Jambi”. Skripsi ini diajukan dalam rangka penyelesaian pendidikan pada program studi Strata Satu (S1) Ilmu Hukum Universitas Batanghari Jambi. Universitas batanghri.
Desiandri, Y. S., & Madiasa, Marlina, E. I. (2017). Diversi Terhadap Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum Di Tingkat Penyidikan (Studi Di Polresta Medan). USU Law Journal, 5, 147–157.
Dewi, W. R. (2022). TINJAUAN “KRIMINOLOGIS” TERHADAP PENJUAL DAN PENADAH CHIP PERJUDIAN HIGGS DOMINO ISLAND DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM (STUDI KASUS DI KOTA PRABUMULIH) SKRIPSI.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Pub. L. No. 11 (2012).
Edrisy, I. F., Kamilatun, K., & Putri, A. (2023). Kriminologi. Pusaka Media.
Faomasi Laia, Madiasa Ablisar, Marlina, E. I. (2021). Diversi Terhadap Anak Yang Melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika (Studi Penetapan Pengadilan Negeri Medan). IURIS STUDIA: Jurnal Kajian Hukum, 2(1), 89–95.
Farahiya, I. (2023). Tinjauan Kriminologi Terhadap Peningkatan Tindak Pidana Judi Online. UIN Ar-Raniry.
Ferry, Z. (2023). KAJIAN KRIMINOLOGIS TERHADAP PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN YANG DILAKUKAN OLEH RESIDIVIS DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN SEKTOR KOTA BARU JAMBI. Universitas BATANGHARI Jambi.
Fransisca, R. L. (2021). KAJIAN KRIMINOLOGIS TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCABULAN TERHADAP ANAK DIDIK OLEH PENDIDIK DI KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT. Universitas Batanghari.
Gultom, M. (2014). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (2nd ed.). Refika Aditama.
Gultom, M. (2018). SUATU ANALISIS TENTANG TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA (1st ed.). Refika Aditama.
Hardianto, N. T. (2023). KAJIAN VIKTIMOLOGI TERHADAP VICTIM PRECIPITATION (PERAN KORBAN) DALAM PENJATUHAN PIDANA (Studi Putusan Nomor: 265/Pid. B/2022/PN Tjk).
Hasibuan, K. A., Marlina, M., Ekaputra, M., & Ikhsan, E. (2016). Perlindungan Hukum Bagi Anak Pelaku Tindak Pidan (Studi Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 27/Pid. Sus-Anak/2014/PN. Mdn). USU Law Journal, 4(3), 135–150.
Hernando, M. S. (2022). TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERJUDIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN SEKTOR KOTA BARU JAMBI. Universitas batanghri.
Ihsan, K. (2016). FAKTOR PENYEBAB ANAK MELAKUKAN TINDAKAN KRIMINAL (Studi Kasus Lembaga Pemasyarakatan Pekanbaru Kelas II B). JOM FISIP, 3(2), 1–15.
Iswanto, B. (2021). Kajian Kriminologis Perjudian Online Yang Dilakukan Oleh Anak Pada Warnet Di Kota Jambi. UNIVERSITAS BATANGHARI.
Laia, F. (2023). Tinjauan Yuridis Pemidanaan Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak. Jurnal Panah Keadilan, 2(1), 69–84.
Laia, F., Ablisar, M., Marlina, M., & Ikhsan, E. (2021). Diversi Terhadap Anak Yang Melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika (Studi Penetapan Pengadilan Negeri Medan). Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum, 2(1), 89–95.
Lailani, I. (2022). Tinjauan Kriminologis Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Memakai Dan Mengedarkan Narkotika Di Wilayah Hukum Polda Riau. Universitas Islam Riau.
Maharani, P. N. (2023). KAJIAN KRIMINOLOGIS TERHADAP ANAK DIBAWAH UMUR YANG MELAKUKAN PERJUDIAN ONLINE (SLOT) DI WILAYAH HUKUM KOTA JAMBI. Universitas BATANGHARI Jambi.
Marlina, M. N. (2013). KEBIJAKAN PENANGGULANGAN KEJAHATAN TERHADAP ANAK PELAKU TINDAK PIDANA DARI PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK. Jurnal Mahupiki, 1(1), 1–29.
Marlina. (2011). Hukum Penitensier. Refika Aditama.
Moeljatno. (1983). Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Dalam Hukum Pidana. Bina Aksara.
Mulyadi, L. (2014). Wajah Sistem Peradilan Pidana Anak Indonesia. PT. Alumni.
Naibaho, Al. (2020). PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU YANG MEMFASILITASI PERJUDIAN JACKPOT DALAM PERSPEKTIF KRIMINOLOGI DI WILAYAH HUKUM POLRES TANJUNG JABUNG TIMUR. Universitas Batanghari.
Nasha, H. A. (2022). KAJIAN KRIMINOLOGI TINDAK PIDANA PERJUDIAN DI KELURAHAN KENALI BESAR KECAMATAN ALAM BARAJO KOTA JAMBI. Universitas Batanghari.
Rahmayanti, R. (2023). Kajian Kriminologi Terhadap Anak (Pelaku) Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor Dengan Kekerasan. JURNAL HUKUM, POLITIK DAN ILMU SOSIAL, 2(3), 290–299.
Ricky, P. (2022). ANALISIS KRIMINOLOGIS TERHADAP KEJAHATAN PERJUDIAN KARTU REMI (Studi Pada Kepolisian Resor Tulang Bawang Barat).
Ronaldo, Adhayanto, O., & Endri, E. (2023). PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP NARAPIDANA YANG MELARIKAN DIRI DI TINJAU DARI PERSPEKTIF KRIMINOLOGI (STUDI KASUS RUTAN KELAS II B TANJUNG BALAI KARIMUN). Universitas Maritim Raja Ali Haji.
Sibarani, E. P. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum Menurut Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Jurnal Mahupiki, 2(1).
Soesilo, R. (2013). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Politeia.
Trijaya, A. (2020). Tinjauan Kriminologis Terhadap Tindak Pidana Perjudian Dalam Masyarakat Di Wilayah Hukum Kabupaten Brebes. Universitas Pancasakti Tegal.