Akibat Hukum dan Penerapan Asas Nebis In Idem dalam Pembatalan Putusan Arbitrase di Pengadilan

Main Article Content

Romario Tandaraja Hasian

Abstract

Dalam konteks hukum arbitrase, prinsip "nebis in idem" adalah prinsip yang mengatur bahwa seseorang tidak boleh diadili dua kali atas perbuatan yang sama (double jeopardy). Prinsip ini sering kali diterapkan dalam sistem hukum pidana untuk melindungi individu dari penuntutan ganda. Namun, dalam konteks pembatalan putusan arbitrase di pengadilan, prinsip "ne bis in idem" memiliki implikasi yang berbeda. Di banyak yurisdiksi, pengadilan memiliki kewenangan untuk membatalkan atau memutuskan suatu putusan arbitrase. Salah satu pertimbangan utama dalam hal ini adalah apakah proses arbitrase tersebut telah dilakukan sesuai dengan hukum atau prosedur yang berlaku. Penerapan asas "ne bis in idem" dalam konteks pembatalan putusan arbitrase menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap prosedur hukum dan keadilan dalam proses arbitrase. Pengadilan harus mempertimbangkan apakah putusan arbitrase yang dilakukan sudah sesuai dengan hukum yang berlaku, serta apakah ada pelanggaran yang membenarkan pembatalan putusan tersebut. Jadi, dalam pembatalan putusan arbitrase di pengadilan, prinsip "ne bis in idem" dapat mempengaruhi penilaian pengadilan terhadap kepatuhan prosedural dan legalitas putusan arbitrase yang bersangkutan.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Romario Tandaraja Hasian. (2024). Akibat Hukum dan Penerapan Asas Nebis In Idem dalam Pembatalan Putusan Arbitrase di Pengadilan. UNES Law Review, 6(4), 11184-11191. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i4.2106
Section
Articles

References

Abdurrasyid, H. Priyatna. Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Jakarta: Fikahati Aneska, 2011.
Adolf, Huala. Dasar-Dasar, Prinsip & Filosofi Arbitrase. Bandung: Keni Media, 2014.
Fuady, Munir. Arbitrase Nasional: Alternatif Penyelesaian Sengketa Bisnis. Bandung: Citra Aditya, 2006.
Harahap, M. Yahya. Arbitrase. Cet. 2. Jakarta: Sinar Grafika, 2006.
Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika, 2008.
Husseyn, M. dan A. Supriyani Kardono. Kertas Kerja Ekonomi: Hukum dan Lembaga Arbitrase di Indonesia. Jakarta: s.n., 1995.
Kaligis, OC. Asas Kepatuhan Dalam Arbitrase. Bandung: Alumni, 2009.
Margono, Suyud. ADR (Alternative Dispute Resolution) & Arbitrase: Proses Pelembagaan dan Aspek Hukum. Bogor: Ghalia Indonesia, 2004.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Ed. Revisi. Cet. 9. Jakarta: Kencana, 2016.
Mertokusumo, Sudikno. Bab-Bab Tentang Penemuan Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1993.
Penemuan Hukum Suatu Pengantar. Cet. 2. Yogyakarta: Liberty, 2002.
Nugroho, Susanti Adi. Penyelesaian Sengketa Arbitrase dan Penerapan Hukumnya. Jakarta: Kencana, 2015.
Rajagukguk, Erman. Arbitrase Dalam Putusan Pengadilan. Jakarta: Chandra Pratama, 2000.
Rutten, Asser. Seri Dasar Hukum Ekonomi: Hukum Kontrak Di Indonesia. Jakarta: Program Kerjasama Elips dan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1998.
Sjahdeini, Sutan Remy. Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan Yang Seimbang Bagi Para Pihak dalam Perjanjian Kredit Bank di Indonesia. Jakarta: Institut Bankir Indonesia, 1993.
Soemartono, Gatot. Arbitrase dan Mediasi di Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2006.
Subekti, R. Arbitrase Perdagangan. Bandung: Bina Cipta, 1992.
Suparman, Erman. Pilihan Forum Arbitrase dalam Sengketa Komersial untuk Penegakan Keadilan. Jakarta: Tatanusa, 2004.
Susilawetty. Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Ditinjau Dalam Perspektif Peraturan Perundang-Undangan. Jakarta: Gramata Publishing, 2013.
Sutiarso, Cicut. Pelaksanaan Putusan Arbitrase Dalam Sengketa Bisnis. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor, 2011.
Usman, Rahmadi. Pilihan Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan. Jakarta: Citra Aditya Bakti, 2013.
Utama, Meria. Hukum Ekonomi Internasional. Jakarta: Fikahati Aneska, 2012.
Widjaja, Gunawan. Arbitrase vs Pengadilan: Persoalan Kompetensi (Absolut) yang Tidak Pernah Selesai. Jakarta: Kencana, 2008.
Widjaja, Gunawan dan Michael Adrian. Seri Aspek Hukum Dalam Bisnis: Peran Pengadilan Dalam Penyelesaian Sengketa Oleh Arbitrase. Ed. 1. Cet. 1. Jakarta: Kencana Prenada Group, 2008.
Winarta, Frans Hendra. Hukum Penyelesaian Sengketa Arbitrase Nasional Indonesia dan Internasional. Jakarta: Sinar Grafika, 2011.
Yasin, Nazarkhan. Mengenal Klaim Konstruksi & Penyelesaian Sengketa Konstruksi. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2008.
Harzien Inlands Reglement (HIR)
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata [Burgerlijk Wetboek]. Diterjemahkan oleh R. Subekti dan R. Tjitrosudibio. Jakarta: Pradnya Paramita, 2004.
Indonesia. Undang-Undang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, UU No. 30 Tahun 1999, LN No. 138 Tahun 1999, TLN No. 3872.
________. Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, UU No. 48 Tahun 2009, LN No. 157 Tahun 2009, TLN No. 5076.
________. Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, UU No. 12 Tahun 2011. LN No. 82 Tahun 2011, TLN No. 5234.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Putusan Nomor: 699/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Pst.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. Putusan Nomor: 327 B/Pdt.Sus-Arbt/2021.