Lagu yang Digunakan Tanpa Izin pada Fitur Reels Instagram untuk Kepentingan Komersil
Main Article Content
Abstract
Dalam era digital saat ini, platform-platform media terus berkembang, tidak hanya sebagai media sosial pribadi, saat ini platform media sosial seringkali digunakan sebagai media jual beli melalui konten kreatif. Salah satu platform media sosial yang digunakan yaitu Instagram. Platform Instagram awalnya dirancang sebagai media sosial pribadi yang membagikan foto dan video. Namun saat ini Instagram juga digunakan sebagai alat pemasaran yang efektif bagi pelaku bisnis. Hal tersebut dilakukan dengan memanfaatkan fitur-fitur yang ada di platform tersebut, salah satunya fitur Reels. penggunaan fitur Reels pada Instagram sebagai platform promosi komersial, yang seringkali melibatkan penggunaan lagu tanpa izin dari pemegang hak cipta. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan memperoleh data dari studi kepustakaan yang meliputi undang-undang hak cipta, literatur hukum, serta analisis kasus-kasus terkait. Dari hasil penelitian terlihat bahwa platform Instagram sudah menerapkan ketentuan hukum dalam hak cipta, namun penerapan asas fair use dalam penggunaan lagu pada Reels Instagram untuk kepentingan komersial sangat terbatas. Rata-rata penggunaan lagu dalam konteks ini tidak memenuhi kriteria fair use, seperti tujuan dan karakter penggunaan, sifat karya yang digunakan, jumlah dan substansialitas bagian yang digunakan, serta dampak penggunaan terhadap pasar potensial atau nilai karya berhak cipta. Dari sudut pandang hukum hak cipta, penggunaan tanpa izin lagu pada Reels Instagram untuk kepentingan komersial merupakan pelanggaran hak cipta yang dapat dikenakan sanksi hukum. Disarankan agar pengguna platform ini memahami dan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku serta mempertimbangkan izin atau lisensi dari pemegang hak cipta untuk menghindari konsekuensi hukum. Kesimpulan dari penelitian ini menegaskan pentingnya kesadaran hukum dan tanggung jawab dalam menggunakan karya berhak cipta di media sosial untuk tujuan komersial.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Dharmawan, Ni Ketut Supasti. (2017). Buku Ajar Kekayaan Intelektual. yogyakarta: Depublish.
Ibrahim, Johny & Jonaedi Efendi. (2016). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Prenamedia Grup.
Marzuki, Peter Mahmud. (2005). Penelitian Hukum. Jakarta: Persada Media Group.
Yulia. (2021). Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Aceh:CV Sefa Bumi Persada.
Antariksa, Basuki. (2012) Landasan Filosofis dan Sejarah Perkembangan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual: Relevansinya Bagi Kepentingan Pembangunan di Indonesia. Bagian Hukum Kepegawaian dan Organisai Sekretariat Direktorat Jenderal Ekonomi Kreatif Berbasis Seni dan Budaya.
Dharma, Gde Arya Surya dan Kadek Julia Mahadewi. (2023). Perlindungan Hak Cipta Dalam Industri Musik Digital di Indonesia: Studi Normatif Terhadap Perlindungan Hak Cipta Penggunaan Musik Digital. Jurnal Kewarganegaraan. 7 (1).
Hapsari, Faiza Tiara. (2012). Eksistensi Hak Moral Dalam Hak Cipta di Indonesia.
MMH.41(3).
Harahap, Machyudin Agung & Susri Adeni. (2020). Tren Penggunaan Media Sosial Selama Pandemi di Indonesia. Jurnal Proffesional FIS UNIVED. (7) 2.
Maharani, Dhea Yulia. (2021). Perlindungan Hukum Atas Lagu Dalam Aplikasi Tiktok dan Penggandaannya Dalam Media Sosial Lainnya. El Wasathiya, (9)1.
Oley, Glheysia Regina. (2024). Hak Cipta Musik, Perlindungan Dan Permasalahan Hukumnya Di Indonesia. E Jurnal Universitas Sam Ratulangi.
Permata, Rika Ratna dkk. (2021).Regulasi Doktrin Fair Use Terhadap Pemanfaatan Hak Cipta Pada Platform Digital Semasa dan/atau Pasca Pandemi Covid-19, Dialogia Iuridica: Jurnal Hukum Bisnis dan Investasi.13 (1).
Puspitarini, Dinda Sekar dan Reni Nuraeni. (2019). Pemanfaatan Media Sosial Sebagai Media Promosi. Jurnal Common. 3(1)
Rahmadhany, Annisa & Irwansyah. (2021). Pemanfaatan Media Sosial Instagram Sebagai Strategi Komunikasi Informasi Pemasaran Produk. Jurnal Teknologi dan Informasi Bisnis (3)1.
Indonesia. 2014. Undang-Undang Nomor Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 266. Tambahan Lembaran RI Nomor 5599. Sekretariat Negara. Jakarta.
Indonesia. 2021. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Lembaran Negara RI Tahun 2021 Nomor. 86. Tambahan Lembaran RI Nomor 6675. Sekretariat Negara. Jakarta.
Copyright, WIPO. https://www.wipo.int/copyright/en/, diakses pada 30 Maret 2024.
Riyanto, Ani Dwi. (2021, Agusutus). Hootsuite (We are Social): Indonesian Digital Report 2021. https://andi.link/hootsuite-we-are-social-indonesian-digital-report-2021/.