Pengalihan Objek Jaminan Fidusia yang Dilakukan Debitur Kepada Pihak Ketiga Berdasarkan Undang Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia (Studi Kasus PT BCA Finance Cabang Tangerang)

Main Article Content

Achmad Rifalial Yudha

Abstract

Penelitian ini membahas dampak pengalihan objek jaminan fidusia yang dilakukan oleh debitur tanpa persetujuan dari kreditur terhadap rasio Non-Performing Loan (NPL) di PT BCA Finance Cabang Tangerang. Bank memiliki peran penting dalam meningkatkan perekonomian nasional melalui fungsi utamanya sebagai lembaga yang mengumpulkan dan menyalurkan dana masyarakat. Namun, risiko bisnis, terutama terkait kredit, sering terjadi karena debitur tidak membaca atau tidak memahami isi dari perjanjian kredit, hal ini dapat berdampak buruk pada pertumbuhan ekonomi serta menyebabkan kredit bermasalah atau kredit macet. Dengan menggunakan pendekatan hukum normatif-empiris, penelitian ini mengumpulkan bukti-bukti primer dan sekunder melalui observasi lapangan, wawancara, dan studi kepustakaan. Penelitian ini dilakukan secara kualitatif dan deskriptif. Berdasarkan temuan penelitian, seringkali debitur tidak memahami syarat-syarat perjanjian, sehingga sering terjadi pengalihan objek jaminan fidusia tanpa izin kreditur. Pelanggaran ini menyebabkan peningkatan NPL, yang menunjukkan buruknya kualitas kredit bank. Untuk mengatasi masalah ini, PT BCA Finance menerapkan langkah-langkah seperti pemeriksaan kelayakan debitur baru sebelum persetujuan pengalihan objek jaminan fidusia. Bank Indonesia menetapkan batas maksimum NPL sebesar 5%, dan penurunan rasio NPL penting untuk menjaga kesehatan bank serta menghindari kerugian operasional. Studi ini menyoroti pentingnya pemahaman debitur mengenai pengalihan objek jaminan fidusia berdasarkan UNDANG-UNDANG NOMOR 42 TAHUN 1999 TENTANG JAMINAN FIDUSIA agar terhindar dari jerat pidana dan untuk mencegah terjadinya kredit bermasalah yang berdampak terhadap kinerja bank.


 

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Achmad Rifalial Yudha. (2024). Pengalihan Objek Jaminan Fidusia yang Dilakukan Debitur Kepada Pihak Ketiga Berdasarkan Undang Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia (Studi Kasus PT BCA Finance Cabang Tangerang). UNES Law Review, 6(4), 11192-11200. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i4.2093
Section
Articles

References

Bahrudin, Nawawi S.H., M.H. (2024). Apa itu Somasi dan Bagaimana Cara Membuatnya?.
https://blog.justika.com/dokumen-bisnis/surat-somasi-pengertian-tata-cara-membuat-dan-pertimbangannya/
Eddy, Richard. Aspek Legal Properti - Teori, Contoh, dan Aplikasi. Jakarta: Penerbit Andi.
113. ISBN 9792913548.
Fuady, Munir. (2003). Jaminan Fidusia. Bandung.
Heriawanto, Benny Krestian. (2019). Pelaksanaan Eksekusi Objek Jaminan Fidusia
BerdasarkanTitle Eksekutorial. Legality Jurnal Ilmiah Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Malang, 1(1), 55.
Prajitno, Andreas Albertus Andi. (2010). Hukum Fidusia. Malang.
Siamat, Dahlan. (2004). Manejemen Lembaga keuangan. Edisi Kelima. Jakarta: Fakultas
Ekonomi Indonesia.
Sigid, Ahmad, (2019). Analisis Pengaruh Kredit Dan Nonn Performing Loan (NPL) Terhadap
Profitibilitas Pada Bank Umum Milik Pemerintah. Jurnal Ilmiah. Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Universitas Brawijaya Malang.
Suhardjono, Mudrajad Kuncoro. (2002). Manejemen Perbankan. Edisi Pertama. Yogyakarta:
BPFE YOGYAKARTA.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia