Kriminalisasi Terhadap Perempuan Pelaku Aborsi Melalui Teori Feminisme
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana kriminalisasi terhadap perempuan pelaku aborsi yang berfokus pada teori feminisme radikal. Praktik aborsi di Indonesia masih menjadi isu kontroversial, baik dari segi hukum maupun sosial. Berdasarkan data dari berbagai sumber, termasuk laporan WHO dan UNFPA, jumlah kasus aborsi di Indonesia berkisar antara 750.000 hingga 1.500.000 per tahun, dengan sekitar 2.500 kasus yang berujung pada kematian. Angka-angka ini menunjukkan bahwa praktik aborsi merupakan fenomena yang signifikan dan memerlukan perhatian khusus.Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara dengan pihak terkait, observasi dan studi pustaka. Dalam konteks feminisme radikal, kriminalisasi aborsi dipahami sebagai upaya untuk mempertahankan dominasi patriarki. Oleh karena itu, revisi terhadap regulasi aborsi diperlukan untuk menjamin hak-hak reproduksi perempuan sebagai bagian dari perjuangan yang lebih besar untuk kesetaraan gender dan kebebasan. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap pembentukan kebijakan yang lebih adil dan mendukung hak-hak perempuan, serta mendorong diskusi lebih lanjut mengenai pentingnya perspektif feminis dalam analisis hukum dan kebijakan publik terkait isu aborsi.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Alaidrus, F. (2021, November 25). Ia Diperkosa lalu Hamil. Disarankan Aborsi, tapi Polisi Melarangnya. Korban Trauma Berat. Diambil kembali dari projectmultatuli.org: https://projectmultatuli.org/ia-diperkosa-lalu-hamil-disarankan-aborsi-tapi-polisi-melarangnya-korban-trauma-berat/
BBC. (2018, Agustus 6). Korban pemerkosaan divonis bersalah karena aborsi, pegiat HAM protes. Diambil kembali dari bbc.com: https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-45058277
BPK, J. (2009, Oktober 13). Undang-undang (UU) No. 36 Tahun 2009. Dipetik Juni 3, 2024, dari peraturan.bpk.go.id: https://peraturan.bpk.go.id/Details/38778/uu-no-36-tahun-2009
Catahu. (2024, Maret 7). Siaran Pers Komnas Perempuan tentang Peluncuran Catatan Tahunan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan Tahun 2023. Diambil kembali dari komnasperempuan.go.id: https://komnasperempuan.go.id/siaran-pers-detail/siaran-pers-komnas-perempuan-tentang-peluncuran-catatan-tahunan-kasus-kekerasan-terhadap-perempuan-tahun-2023
Farida. (2009). Pergaulan Bebas dan Hamil Pranikah. Jurnal Analisa, XVI(01), 125-135.
Fatahaya, S., & Agustanti, R. D. (2021). Legalitas Aborsi Yang Dilakukan Oleh Anak Akibat Perkosaan Inses. Jurnal USM Law Review, 4(2), 504-524.
Hadi, K. B., & Hariyanto, D. R. (2023). Tindakan Aborsi Pasal 469 RKUHP Ditinjau dari Pasal 75 Ayat (2) UU Kesehatan. Jatiswara, 38(2), 233-240.
Harkrisnowo, H. (2001). Pengguguran Kandungan Dalam Perspektif Hukum, Dalam Seminar dan Lokakarya Aborsi Dan Perspektif Fikih. Jakarta: Fatahayat NU.
Irianto, S. (2006). Perempuan dan hukum : menuju hukum yang berperspektif kesetaraan dan keadilan. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
Khandefa, M. F., & Rinaldi, K. (2023). Fenomena Aborsi di lingkungan Kampus A dan B pada Mahasiswi (Studi Kasus Pelaku X dan Y). Jurnal Sosial Politik, Pemerintahan dan Hukum, 2(1), 1-10. doi:https://doi.org
Krug, E. G., Dahlberg, L. L., Mercy, J. A., Zwi, A. B., & Lozano, R. (2002). World report on violence and health. Diambil kembali dari https://iris.who.int/bitstream/handle/10665/42495/9241545615_eng.pdf
Mahendra, Y. I., Ginting, M., & Mauliza, F. (2022). Aborsi di Klangan Remaja. Jurnal Seminar Nasional Hukum, Sosial dan Ekonomi, 1(1).
Mahmudi, M. (2019). Penerapan Sanksi Pidana Anak Menurut Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Indonesia Journal of Criminal Law (IJoCL), 1(2), 128-138. doi:https://doi.org/10.31960/ijocl.v1i2.381
Nasikhuddin, M. (2024, Juni 3). Permohonan Aborsi Legal Anak SD Korban Pencabulan di Jombang Ditolak. Diambil kembali dari radarjombang.jawapos.com: https://radarjombang.jawapos.com/nasional/661004313/permohonan-aborsi-legal-anak-sd-korban-pencabulan-di-jombang-ditolak
Newlan, E. E. (1984). Wanita, Kesehatan dan Keluarga Berencana. (M. Maris, & N. Sukarto, Penerj.) Jakarta: Sinar Harapan.
Puspitasari, N. P., Sepud, I. M., & Karma, N. M. (2021). Tindak Pidana Aborsi Akibat. Jurnal Preferensi Hukum, 2(1), 135-139. doi:https://doi.org/10.22225/jph.2.1.3058.135-139
Rahmawati, M., & Budiman, A. (2023). Kerangka Hukum tentang Aborsi Aman di Indonesia. Jakarta: Institute for Criminal Justice Reform.
Rahmawati, M., Singgi, A. D., & Napitupulu, E. A. (2021). Penyelenggaraan Kebijakan Aborsi Aman, Bermutu, dan Bertanggung Jawab sesuai dengan UU Kesehatan di Indonesia. Jakarta: Institute for Criminal Justice Reform (ICJR).
Shanti, H. D. (2022, Juli 29). UNFPA: 60 persen kehamilan tak direncanakan berujung aborsi. Dipetik Juni 3, 2024, dari antaranews.com: https://www.antaranews.com/berita/3026905/unfpa-60-persen-kehamilan-tak-direncanakan-berujung-aborsi
Suryani, L. (2021). Faktor-Faktor Pendorong dan Praktik Aborsi di Indonesia. Journal Studi Gender dan Anak, 8(2), 25-44.
Utamie, R. A. (2023). Studi Komparatif Aborsi di Indonesia dan Korea Selatan dalam Perspektif Feminist Legal Theory. Jurnal Jendela Hukum, 10(2), 217-229. Diambil kembali dari https://www.ejournalwiraraja.com/index.php/FH
Utomo, B. (2001). Insiden Dan Aspek Psiko-Sosial Aborsi Di Indonesia. Jakarta: PPK-UI dan UNFPA,2001.
Waluyadi. (2005). Ilmu Kedokteran Kehakiman. Cirebon: Djambatan.
Wignjosastro, G. (2001). Masalah Kehidupan Dan Perkembangan Janin. Jakarta: PT. Grafindo Persada.