Penerapan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Bagi Pelaku UMKM di Desa Cibatu kecamatan Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi

Main Article Content

Ida Farida
Muhammad Luthfi Radian

Abstract

Micro, Small and Medium Enterprises (MSMEs) are the most important pillar in the economic sector to dominate economic growth in Indonesia. Business legality is very necessary for MSMEs bisiness actors. The fact in the field is that there are still many business actors wh don’t have business legality. The Obstacles encountered include the lack of knowledge about business legality and the low education of MSMEs business actors. This has resulted in the inhibition of the development of MSMEs in Indonesia. In Government Regulation Number 7 of 2021 concerning the Ease of Protection and Empowerment of Cooperatives and MSMEs, it is stated that economic growth in Indonesia requires the empowernment and licensing of MSMEs. With the existence of the government regulation, the business license that has been designed in such a way by the Government to make it easier for business actors to issue their business legality. The legal issue that the author will examine is regarding the licensing of MSMEs that provide legal protection and realize a welfare state. MSMEs licensing as a form of legal protection is very important an has an impact, namely that the business license can be used for capital application with the aim of improving the MSMEs business for the better, being able to compete with other products in a larger market, getting assistance and empowerment from the Government so that it can realize a welfare state

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Ida Farida, & Muhammad Luthfi Radian. (2024). Penerapan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Bagi Pelaku UMKM di Desa Cibatu kecamatan Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi. UNES Law Review, 6(4), 11078-11092. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i4.2086
Section
Articles

References

Cholid Narbuko, A. A. (2001). Metodologi Penelitian. Jakarta: Bumi Aksara.
Harjono, D. K. (2021). Hukum Bisnis : Tinjauan Terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Jakarta: UKI Press.
Moleong, L. J. (1989). Metodologi Penelitain Kualitatif. Bandung: Rosda Karya.
Ridwan, H. (2016). Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Sigit Riyanto, d. (2020). Catatan Krisis Terhadap UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Pengesahan DPR 5 Oktober 2020). Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 37.
Tambunan, T. S. (2019). Hukum Bisnis. Jakarta: Prenadamedia Group Divisi Kencana.
Waluyo, B. (2002). Penelitian Hukum dalam Praktek. Jakarta: Sinar Grafika.
Andini Nur Babul Jannah, d. (2021). Sosialisasi Kebijakan Pemerintah Tentang Perizinan UMKM Guna Meningkatakn Kesadaran Akan Pentingnya Perizinan Usaha. Jurnal Pengabdian Masyarakat Darul Ulum , Dimas-Undar, ISSN : 2810-0085.
Emy Widya, d. (2019). Pelaksanaan Penerbitan NIB Melalui Sistem OSS (Studi Pendirian PT di Kota Semarang). Notarius Vol. 12 Nomor 1, 240.
Habibie Hendra Carlo, d. (2021). Analisa Terhadap Kebijakan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Jurnal Manajemen dan Kebijakan Publik, 21.
Mukhammad, B. (2021). Pelaksanaan Perizinan Berbasis Risiko Pasca Undang-Undang Cipta Kerja. Jurnal Nalar Keadilan, Vol.1 dan No.2.
Suhayati, M. (2017). Penyederhanaan Izin Usaha pelaku Mikro dan Kecil dari Perspektif Hukum : Studi di Provinsi DIY. Jurnal Negara Hukum, 235-258.
Tarina, A. (2020). Urgensi Izin Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik Bagi Usaha Mikro dan Kecil. Jurnal Pelita Ilmu, Vol 41 No.2.
Warjio, H. K. (2019). Pentingnya Legalitas usaha bagi usah mikro kecil dan menengah. Jurnal Pendidikan Ilmu-ilmu Sosial, 324-327.
Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 33
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Prizinan Berusaha Berbasis Resiko
Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro