Perlindungan Hukum Terhadap Hak Merek Pada Bisnis Coffee Shop yang Dimiliki Lebih dari 1 Orang (Hak Merek Nvrlnd atau Neverland Indonesia)

Main Article Content

F.X. Ary Setiawan
Vicka Prama Wulandari
Yolita Elgeriza Agustin

Abstract

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis menjamin perlindungan hukum terhadap merek terdaftar, masih ditemui pendaftar yang mendaftarkan merek yang memiliki unsur kesamaan ataupun kemiripan dengan merek yang telah didaftar. Tujuan dari diberikan perlindungan hukum hak merek tersebut agar tidak adanya peniruan merek yang terlah didaftar sehingga pemilik merek tidak dirugikan dalam hal ini. Penulis melakukan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana pelaksaan perlindungan hukum hak merek terdaftar khususnya hak merek NVRLND serta akibat hukum bagi pendaftar merek yang memiliki unsur kesamaan ataupun kemiripan dengan merek terdaftar. Karena ditemuinya pendaftaran merek Neverland Indonesia yang memiliki unsur kesamaan ataupun kemiripan dengan merek NVRLND yang dapat diakses dan dilihat pada Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI), Metodologi penelitian yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah Yuridis Empiris, yaitu penelitian dimana hukum tidak dikonsepsikan sebagai gejala normatif yang otonom, akan tetapi dipahami sebagai sesuatu institusi sosial yang secara real (nyata) berkaitan dengan variabel-variabel sosial lainnya.Hasil penelitian menunjukan bahwa bentuk pelaksanaan perlindungan hukum hak merek terdaftar NVRLND masih belum sepenuhnya terlindungi. Perlindungan merek terdaftar telah diatur pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis yang akan menolak secara tegas apabila ada pendaftaran merek yang memiliki unsur kesamaan atau kemiripan. Namun pada pelaksanaannya, pendaftaran merek Neverland Indonesia yang memiliki unsur kesamaan atau kemiripan dengan merek terdaftar NVRLND tidak ditolak secara tegas serta diberikannya masa sanggahan untuk melakukan perubahan pada pendaftaran merek Neverland Indonesia sehingga merek tersebut dapat disetujui.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Setiawan, F. A., Wulandari, V. P., & Agustin, Y. E. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Hak Merek Pada Bisnis Coffee Shop yang Dimiliki Lebih dari 1 Orang (Hak Merek Nvrlnd atau Neverland Indonesia). UNES Law Review, 6(4), 11051-11059. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i4.2083
Section
Articles

References

C.S.T Kansil, 1989, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta
David Cristian, 2022, Pendaftaran merek Ditolak, https://www.hukumonline.com
Enny Mirfa, 2016, Perlindungan Hukum Terhadap Merek Terdaftar, https:/media.neliti.com
Hadjon, Phillipus M., Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, PT. Bina Ilmu, Surabaya
Harruma, Issha, 2016, Jangka Waktu Perlindungan Merek, https:/ nasional.kompas.com/
LKST, 2018, Merek, https:/ dik.ipb.ac.id/merek/
Mashdurohatun, anis, 2013, Hak Kekayaan Intelektual, Madina Semarang, Semarang
Muchsin, 2003, Perlindungan dan kepastian Hukum bagi Investor di Indonesia, Universitas Sebelas Maret, Surakarta
Saidin, OK, Haji, 2013, Aspek Hukum Kekayaan Intelektual, Rajawali Pers, Jakarta
Setiono, 2004, Rule of Law: Supremasi Hukum, Magister Ilmu Hukum Program Pascasarja Universitas Sebelas Maret, Surakarta
Sutedi, Adrian, 2009, Ha katas Kekayaan Intelektual, Sinar Grafika, Jakarta
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis