Kajian Hukum Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Melalui Politik Anggaran

Main Article Content

Ali Yusran Gea

Abstract

Maraknya tindak pidana korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga melanggar hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara keseluruhan. Oleh karena itu, tindak pidana korupsi perlu digolongkan sebagai tindak pidana yang memerlukan upaya luar biasa untuk memberantasnya. Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan lembaga negara yang bersifat otonom, mandiri, dan bebas dari pengaruh pihak luar. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 berwenang melakukan supervisi terhadap lembaga penyidik ​​kepolisian dan kejaksaan. Lembaga ini bertugas melakukan penyidikan dan penuntutan hukum yang berkaitan dengan pemberantasan tindak pidana korupsi.Pemberantasan dan pencegahan tindak pidana korupsi tidak selalu mengedepankan tindakan represif akan tetapi dapat dilakukan pencegahan melalui politik anggaran atau kebijakan anggaran baik dalam penyusunan anggaran, pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran. Selain kebijakan anggaran juga pemberantasan dan pencegahan tindak pidana korupsi sangat dituntut penyelenggara Negara dan penegak hukum memiliki kemauan politik keberanian dan komitmen dalam memberantas korupsi.Penelitian Hukum Normatif dengan studikepustakaan ini memiliki tujuan untuk memberantas dan mencegah tindak pidana korupsi yang sering terjadi di lingkungan kekuasaan legistaif, eksekutif dan yudikatif bahkan lebih cenderung terjadi di lingkungan kekuasaan eksekutif.Pencegahan tindak pidana korupsi dapat juga dilakukan secara tindakan preventif, tindakan preventif ini dapat didukung dengan sistem pengawasan di setiap jenjang penyelenggaraan Negara atau dalam internal institusi-institusi penyelenggara Negara. Pencegahan tindak pidana melalui prefentif ini sangat dituntut melalui pengawasan internal di setiap institusi penyelenggara Negara.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Gea, A. Y. (2024). Kajian Hukum Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Melalui Politik Anggaran. UNES Law Review, 6(4), 10989-11001. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i4.2078
Section
Articles

References

Amiq B. 2010. Aspek Hukum Pengawasan Pengelolaan Keuangan Daerah. Yogyakarta: LaksBang Pressindo.
Danil E. Kata Pengantar. Korupsi, Konsepsi, Tindak Pidana, dan Pemberantasannya. Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada.
Kementerian Keuangan Republik Indonesia. 2017. Ringkasan Pendapatan Dan Belanja Daerah. Jakarta: Diektorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
Novianti, dkk. 2013. Pencegahan Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: P3DI Setjrn DPR RI dan Azza Grafika
Nugraheni, H. dkk, (2017). Mahasiswa Pelopor Gerakan Anti Korupsi, cet. 1. Semarang: Politekkes Kemenkes.
Soekanto S.dkk. 2003. Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Sumarsono Sony. 2010. Manajemen Keuangan Pemerintahan. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Ardiansyah A. W.. 2024. Mandatory Spending Dalam Konstitusi Indonesia: Tinjauan Yuridis dan Kaitannya Dengan Keuangan Negara. Prosiding PITNAS 2023. 163
Barhan A. 2024. Pengawasan Dalam Proses Penyusunan Dan Pelaksanaan Anggaran. Jurnal Transformasi Bisnis Digital (JUTRABIDI) Vol.1, No.1.. 40
Suryanto dkk. 2019. Tinjauan Perubahan Sistem Penganggaran Berbasis Kinerja Di Indonesia. Jurnal Administrasi Publik dan Pembangunan. Jurnal Administrasi Publik Vol 1 No 2. 1-9
BAPPEDA LITBANG. 2015. Proses Penyusunan APBD I (Provinsi) dan APBN (Form Usulan Dana APBD Provinsi dan APBN). https://bappedalitbang.banjarmasinkota.go.id/2015/03/proses-penyusunan-apbd-i-provinsi-dan.html. Diaskes pada tanggal 19 Juni 2024
BPKAD KENDAL. 2023. Tahapan dan Jadwal Proses Penyusunan APBD. https://bpkad.kendalkab.go.id/tahapan-dan-jadwal-proses-penyusunan-apbd/.Diakses pada tanggal 20 Juni 2024
Issha Harruma. 2022. Pengertian Politik Anggaran.compas.com
Indonesia. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara
Indonesia. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2007 tentang Pedoman Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan Anggaran dan Belanja Daerah
Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelengara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851. Sekretaris Negara Republik Indonesia
Indonesia. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874. Sekretariat Negara Republik Indonesia
Indonesia. Undang-Undang Repubik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286. Sekretaris Negara Republik Indonesia
Indonesia.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Pembendaharaan Negara. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355. Sekretaris Negara Republik Indonesia
Indonesia. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaam dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400. Sekretaris Negara Republik Indonesia
Indonesia. Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Indonesia.Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ketetapan Majelis Pemusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor/XI/MPR/1998 Tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.