Terobosan Restitusi sebagai Kewajiban Pelaku dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Main Article Content
Abstract
Studi ini ingin melihat bagaimana restitusi adalah terobosan bagi korban kekerasan seksual dalam Undang-undang Tindak Pidana Penghapusan Kekerasan Seksual (UU TPKS). Dengan menggunakan Feminis Legal Theory, studi ini menganalisa restitusi pada UU TPKS sebagai pemenuhan bagian dari hak korban yang tidak dapat terpisahkan dari pemenuhan keadilan yang komprehensif. Sebelumnya, restitusi dilihat sebagai aturan yang hanya berdasar pada niat baik pelaku tanpa ada unsur mewajibkan atau memaksakan pelaku dalam pemenuhannya. Pemberian restitusi juga kerap kali dijadikan sebagai alasan meringankan hukuman bagi pelaku karena dianggap sebagai itikad baik yang dapat meringankan putusan pengadilan. Metode yang digunakan adalah studi satu putusan pengadilan kasus kekerasan seksual pada tahun 2022 di Kepanjen Malang yang memutuskan restitusi bagi korban, kemudian studi dokumen untuk mendukung penelitian penulis serta studi empiris denganĀ melakukan wawancara dengan pendamping korban kekerasan dari Women Crisis Center (WCC) Dian Mutiara Malang yang melakukan pendampingan langsung pada korban. Studi ini menemukan bahwa restitusi pada UU TPKS adalah kewajiban pelaku yang harus dipenuhi, meski implementasinya masih belum sempurna. Restitusi dapat menjadi salah satu pemutus mata rantai penderitaan korban kekerasan dalam proses hukum yang tidak mudah dan cenderung mereviktimisasi korban.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Marabessy, Fauzi, Restitusi bagi Korban Tindak Pidana: Sebuah Tawaran Mekanisme Baru, Jurnal Hukum dan Pembangunan Tahun ke-45 No.1 Januari-Maret 2015.
Mustika Sari, Erni, Problematika Pembuktian dalam Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Prosiding Seminar Hukum Aktual Idealita dan Problematika Implementasi Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, 2023.
Wawancara dengan Ina Irawati, Pendamping Korban dari WCC (Women Crisis Center) Dian Mutiara Malang, 14 Maret 2024.