Terobosan Restitusi sebagai Kewajiban Pelaku dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Main Article Content

Siti Mazumah

Abstract

Studi ini ingin melihat bagaimana restitusi adalah terobosan bagi korban kekerasan seksual dalam Undang-undang Tindak Pidana Penghapusan Kekerasan Seksual (UU TPKS). Dengan menggunakan Feminis Legal Theory, studi ini menganalisa restitusi pada UU TPKS sebagai pemenuhan bagian dari hak korban yang tidak dapat terpisahkan dari pemenuhan keadilan yang komprehensif. Sebelumnya, restitusi dilihat sebagai aturan yang hanya berdasar pada niat baik pelaku tanpa ada unsur mewajibkan atau memaksakan pelaku dalam pemenuhannya. Pemberian restitusi juga kerap kali dijadikan sebagai alasan meringankan hukuman bagi pelaku karena dianggap sebagai itikad baik yang dapat meringankan putusan pengadilan. Metode yang digunakan adalah studi satu putusan pengadilan kasus kekerasan seksual pada tahun 2022 di Kepanjen Malang yang memutuskan restitusi bagi korban, kemudian studi dokumen untuk mendukung penelitian penulis serta studi empiris denganĀ  melakukan wawancara dengan pendamping korban kekerasan dari Women Crisis Center (WCC) Dian Mutiara Malang yang melakukan pendampingan langsung pada korban. Studi ini menemukan bahwa restitusi pada UU TPKS adalah kewajiban pelaku yang harus dipenuhi, meski implementasinya masih belum sempurna. Restitusi dapat menjadi salah satu pemutus mata rantai penderitaan korban kekerasan dalam proses hukum yang tidak mudah dan cenderung mereviktimisasi korban.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Mazumah, S. (2024). Terobosan Restitusi sebagai Kewajiban Pelaku dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. UNES Law Review, 6(4), 11316-11320. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i4.2075
Section
Articles

References

Kautsar, Prihandiantoro Sajad dan Afifah, Wiwik, Prosedur Eksekusi Restitusi Anak Korban Kekerasan Seksual, Seminar Nasional Hukum dan Pancasila Vol. 2, 9 Juni 2023.
Marabessy, Fauzi, Restitusi bagi Korban Tindak Pidana: Sebuah Tawaran Mekanisme Baru, Jurnal Hukum dan Pembangunan Tahun ke-45 No.1 Januari-Maret 2015.
Mustika Sari, Erni, Problematika Pembuktian dalam Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Prosiding Seminar Hukum Aktual Idealita dan Problematika Implementasi Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, 2023.
Wawancara dengan Ina Irawati, Pendamping Korban dari WCC (Women Crisis Center) Dian Mutiara Malang, 14 Maret 2024.