Legalitas Advokat dalam Memnberikan Layanan Konsultasi Hukum Daring di Tinjau dari Perspektif UU Advokat dan UU ITE

Main Article Content

Rendra Edwar Fransisko
Alauddin Alauddin

Abstract

Artikel ini merupakan kajian mengenai peraturan Perundang-Undangan Nomor  Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Perbuahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik terhadap legalitas advokat dalam memberikan layanan hukum berbasis teknologi daring. Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan masalah yang diteliti dengan sifat yang normatif. Tujuan dari penelitian ini diharapkan dapat memberikan pengetahuan bagi masyarakat yang akan menggunakan layanan jasa hukum advokat daring yang menurut aturan hukumnya tidak memenuhi syarat praktek advokat pada umumnya. Kemudian hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa terjadi kekosongan hukum yang mengakibatkan praktik advokat daring belum dapat dikatakan sebagai tindakan legal maupun ilegal. Hubungan advokat dan klien daring juga dikhawatirkan terjadi perbuatan melawan hukum atau wanprestasi dan mengalami kesulitan didalam penggugatan karena pembuktian fisik terhadap kesalahan/kelalaian tidak termaktub dalam Pasal 1365 KUHPerdata.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Edwar Fransisko, R., & Alauddin, A. (2024). Legalitas Advokat dalam Memnberikan Layanan Konsultasi Hukum Daring di Tinjau dari Perspektif UU Advokat dan UU ITE. UNES Law Review, 6(4), 12159-12164. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i4.2073
Section
Articles

References

Ashshofa, B. (1996). Metode penelitian Hukum. Rhineka Cipta.
Danialsyah. Syahfira, D. (2021). Kedudukan Advokat Terhadap Klien Dalam Mendampingi Pemeriksaan Perkara Pidana Di Tingkat Penyidikan. Al-Hikmah, 2(1), 160–170.
Ishaq. (2012). Pendidikan Keadvokatan. Sinar Grafika.
Jhs, S., Dari, D., Tahun, U. N., Khasanah, E. I., & Nugrahani, A. R. (2023). Jurnal Hukum Saraswati Nomor DUALISME ADVOKAT DALAM PEMBELAAN KLIEN Abstrak.
Pan Dhadha, T., Rahayu, L. A., Resmi, D. S., & Kusumastuti, D. (2021). Efektivitas Peran Uu Ite Dalam Rangka Melindungi Serta Menjaga Seluruh Aktivitas Siber Yang Ada Di Indonesia. Legal Standing : Jurnal Ilmu Hukum, 6(1), 40. https://doi.org/10.24269/ls.v6i1.3541
Prastika, Y., & Kurniadi, H. (2023). Platform Digital Sebagai Media Informasi Dan Promosi Sub Sektor Ekonomi Kreatif Keroncongantar. Jrmdk, 5(2), 131–144.
Prayoga, D. A., Husodo, J. A., Elok, A., & Maharani, P. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Hak Warga Negara Dengan Berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional. Souvereignty : Jurnal Demokrasi Dan Ketahanan Nasional, 2(2), 188–200. https://journal.uns.ac.id/Souvereignty/article/view/865
Priskania, K. (2023). Jurnal Ilmiah Jurnal Ilmiah. Jurnal Ilmiah Aset, 11(2), 24–33.
Waris, R. R. M. (2020). Legalitas Praktik Dokter Daring Ditinjau Dari Perspektif Undang-Undang Kesehatan Dan Undang-. Jurnal Education and Development Institut Pendidikan Tapanuli Selatan, 8(1), 314–320.
Zairi Absi, W. (2023). Sanksi Terhadap Advokat Yang Mengabaikan Kepentingan Kliennya. Disiplin : Majalah Civitas Akademika Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda, 29(1), 1–10. https://doi.org/10.46839/disiplin.v29i1.96