Eksistensi Amicus Curiae dalam Perkara Narkotika oleh Pelaku Anak Berdasarkan Sistem Peradilan Indonesia

Main Article Content

Gusti Ayu Gita Dharma Vahini Mahiratna
Nabilah Assa’diyah Tisya

Abstract

Amicus Curiae merupakan pihak ketiga yang dirasa memiliki kepentingan terhadap suatu perkara dengan memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan. Pembuktian Amicus Curiae dalam perkara peradilan hanya memberikan keterangan di persidangan atas permintaan dirinya sendiri atau diminta oleh pengadilan, namun harus seijin ketua pengadilan. Yang bertujuan untuk membantu pemeriksaan dan sebagai bentuk partisipasi dalam memberikan pendapat. Keterangan tersebut dapat berupa fakta ataupun pendapat hukum. Sebenarnya dalam penjatuhan putusan penggunaan amicus curiae dapat dibenarkan karena dalam teori penjatuhan putusan hakim harus mempertimbangkan keseimbangan antara apa yang sudah diatur dalam undang-undang yang berlaku dan kepentingan para pihak yang berkaitan dalam perkara. Peran Amicus Curiae dalam perkara peradilan anak sebagai pengguna narkotika yaitu Amicus Curiae disini berperan dalam kronologis perkara, mengungkapkan fakta-fakta dilapangan mengapa anak tersebut bisa terjerat kasus narkotika serta memberikan referensi kasus yang menggunakan amicus curiae dalam penjatuhan putusan oleh hakim agar membantu hakim dalam mempermudah membuat pertimbangan dalam putusan pidana anak. Metode penelitian yang digunakan adalah Legal Research dengan metode pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) dan pendekatan konseptual (Conceptual Approach).

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Mahiratna, G. A. G. D. V., & Tisya, N. A. (2024). Eksistensi Amicus Curiae dalam Perkara Narkotika oleh Pelaku Anak Berdasarkan Sistem Peradilan Indonesia . UNES Law Review, 6(4), 10889-10896. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i4.2063
Section
Articles

References

Aisyah Kahar, 2015, Tinjauan Hukum Mengenai Amicus Curiae di Indonesia, Depok.
Andi Hamzah, 1996, Hukum Acara Pidana Indonesia: Edisi Revisi, CV Sapta Arthda Jaya, Jakarta.
Dewa Gede Edi Praditha, 2023, Posisi Amicus Cureae Dalam Tata Peradilan Indonesia, Jurnal Ilmiah Multidisiplin, Vol. 1, No 5.
Fachrul Rozi, 2018, Sistem Pembuktian Dalam Proses Persidangan Pada Perkara Tindak Pidana, Jurnal Yuridis Unaja, Vol. 1, No. 2.
Koesnan, R.A., 2005, Susunan Pidana dalam Negara Sosialis Indonesia, Sumur, Bandung.
Linda Ayu Pralampita, 2020, Kedudukan Amicus Curiae dalam Sistem Peradilan di Indonesia, Lex Renaissance, No 3, Vol 5.
Marlina, 2009, Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Refika Aditama, Bandung.
Marzuki, Peter Mahmud, 2021, Penelitian Hukum Edisi Revisi, Jakarta: Prenadamedia Group
Ni Putu Widyaningsih, 2020, Amicus Curiae Dalam Proses Peradilan Pidana Anak, Jurnal Kertha Semaya, Vo. 8, No 7.
Prodjodjkoro W, 2003, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, Refika Aditama, Bandung.
Rusli Muhammad, 2007, Hukum Acara Pidana Kontemporer, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Siti Aminah, 2014, Menjadi Sahabat Keadilan Panduan Menyusun Amicus Brief, The Indonesia Legal Resource Center (ILRC), Jakarta.
Suparman Marzuki, 2012, Kekuasaan Kehakiman; Independensi, Akuntabilitas dan Pengawasan Hakim, Dalam Dialekta Pembaruan Sistem Hukum Indonesia, Jakarta.
Syaiful Bakhri, 2014, Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.