Eksistensi Amicus Curiae dalam Perkara Narkotika oleh Pelaku Anak Berdasarkan Sistem Peradilan Indonesia
Main Article Content
Abstract
Amicus Curiae merupakan pihak ketiga yang dirasa memiliki kepentingan terhadap suatu perkara dengan memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan. Pembuktian Amicus Curiae dalam perkara peradilan hanya memberikan keterangan di persidangan atas permintaan dirinya sendiri atau diminta oleh pengadilan, namun harus seijin ketua pengadilan. Yang bertujuan untuk membantu pemeriksaan dan sebagai bentuk partisipasi dalam memberikan pendapat. Keterangan tersebut dapat berupa fakta ataupun pendapat hukum. Sebenarnya dalam penjatuhan putusan penggunaan amicus curiae dapat dibenarkan karena dalam teori penjatuhan putusan hakim harus mempertimbangkan keseimbangan antara apa yang sudah diatur dalam undang-undang yang berlaku dan kepentingan para pihak yang berkaitan dalam perkara. Peran Amicus Curiae dalam perkara peradilan anak sebagai pengguna narkotika yaitu Amicus Curiae disini berperan dalam kronologis perkara, mengungkapkan fakta-fakta dilapangan mengapa anak tersebut bisa terjerat kasus narkotika serta memberikan referensi kasus yang menggunakan amicus curiae dalam penjatuhan putusan oleh hakim agar membantu hakim dalam mempermudah membuat pertimbangan dalam putusan pidana anak. Metode penelitian yang digunakan adalah Legal Research dengan metode pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) dan pendekatan konseptual (Conceptual Approach).
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Andi Hamzah, 1996, Hukum Acara Pidana Indonesia: Edisi Revisi, CV Sapta Arthda Jaya, Jakarta.
Dewa Gede Edi Praditha, 2023, Posisi Amicus Cureae Dalam Tata Peradilan Indonesia, Jurnal Ilmiah Multidisiplin, Vol. 1, No 5.
Fachrul Rozi, 2018, Sistem Pembuktian Dalam Proses Persidangan Pada Perkara Tindak Pidana, Jurnal Yuridis Unaja, Vol. 1, No. 2.
Koesnan, R.A., 2005, Susunan Pidana dalam Negara Sosialis Indonesia, Sumur, Bandung.
Linda Ayu Pralampita, 2020, Kedudukan Amicus Curiae dalam Sistem Peradilan di Indonesia, Lex Renaissance, No 3, Vol 5.
Marlina, 2009, Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Refika Aditama, Bandung.
Marzuki, Peter Mahmud, 2021, Penelitian Hukum Edisi Revisi, Jakarta: Prenadamedia Group
Ni Putu Widyaningsih, 2020, Amicus Curiae Dalam Proses Peradilan Pidana Anak, Jurnal Kertha Semaya, Vo. 8, No 7.
Prodjodjkoro W, 2003, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, Refika Aditama, Bandung.
Rusli Muhammad, 2007, Hukum Acara Pidana Kontemporer, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Siti Aminah, 2014, Menjadi Sahabat Keadilan Panduan Menyusun Amicus Brief, The Indonesia Legal Resource Center (ILRC), Jakarta.
Suparman Marzuki, 2012, Kekuasaan Kehakiman; Independensi, Akuntabilitas dan Pengawasan Hakim, Dalam Dialekta Pembaruan Sistem Hukum Indonesia, Jakarta.
Syaiful Bakhri, 2014, Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.