Pengaturan Hukum Hak Atas Tanah dalam Perkawinan Campuran Menurut Undang-undang Pokok Agraria
Main Article Content
Abstract
Mixed marriage is a marriage that occurs between an Indonesian citizen and a foreign citizen. Mixed marriages without a marriage agreement create a mix of assets, the mix of assets in the form of land can have an impact on the assets of each party, as then according to Law number 5 of 1960 concerning Agrarian Regulations that a citizen Foreigners cannot obtain/own land ownership, either through a will or by mixing assets due to marriage. The research method used in this writing is a juridical-normative research method, using a type of literature study with a statutory approach and a case approach. Regarding a mixed marriage that occurs and there is no separation of assets which causes the foreign citizen to indirectly violate the Agrarian Law Article 21 paragraph (3).
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Erwinsyabbana, Tengkudan Tengku Rizq Friska Syahbana. Aspek Hukum Perkawinan di Indonesia. (Medan: Umsu Press. 2022).
Hadiprastowo. Perkawinan Campuran, suatu pengantar. (Jakarta: UPT Universitas Tarumanagara. 1992).
J. Satrio. Hukum Harta Perkawinan. (Bandung: PT Citra Aditya Bakti. 1991).
Nikmah, Hilda Yuwafi Nikmah. “Pembagian Harta Bersama Akibat Perceraian dari Perkawinan Campuran Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kaidah Hukum Perdata Internasional.” Privat Law 6 (November-Februari 2014).
Subekti. Pokok-Pokok Hukum Perdata. (Jakarta: Intermasa. 2005).
Thalib, Sayuti. Hukum Kekeluargaan Indonesia : Berlaku Bagi Umat Islam. (Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia. 2009).
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.