Perlindungan Hukum Terhadap Hak Pekerja Pada Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak Oleh Perusahaan (Studi Putusan Nomor 361/PDT.SUS PHI/2023/PN.JKT.PST)

Main Article Content

Muhammad Ramdhan Hananto
Gunardi Lie

Abstract

This research aims to analyze the legal protection of workers' rights in terminating employment relationships unilaterally by companies, with a focus on the case tried in Decision Number 361/PDT.SUS-PHI/2023/PN.JKT.PST. The research method used is normative juridical using Law Number 13 of 2003 concerning Employment, Law Number 2 of 2004 concerning Settlement of Industrial Relations Disputes, and Regulation of the Minister of Manpower and Transmigration of the Republic of Indonesia Number Per.31/MEN/XII/ 2008 as the main data source, supported by legal opinions in books and articles as secondary data sources. The results of the analysis show that legal protection for workers' rights in unilateral termination of employment has been clearly regulated in the applicable laws and regulations. However, in practice there are still violations committed by companies, such as not providing severance pay according to the provisions or not going through the regulated settlement procedures. Therefore, further efforts are needed to increase legal understanding for companies and workers, as well as more effective law enforcement to ensure better legal protection for workers' rights in situations of unilateral termination of employment. It is hoped that the results of this research can provide input for related parties in improving legal protection for workers in Indonesia.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Muhammad Ramdhan Hananto, & Gunardi Lie. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Hak Pekerja Pada Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak Oleh Perusahaan (Studi Putusan Nomor 361/PDT.SUS PHI/2023/PN.JKT.PST). UNES Law Review, 6(4), 10711-10722. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i4.2047
Section
Articles

References

Ahmadi, A. (2020). Dampak Ekonomi PHK terhadap Keluarga. Jakarta: Kajian Sosial Ekonomi
Anderson, M. (2019). Kesadaran Hukum dalam Hubungan Industrial. Jakarta: Penerbitan Hukum.
Evans, L. (2021). Program Dukungan Pemerintah terhadap Pekerja yang Di-PHK, Jakarta: Riset Kebijakan Sosial.
Johnson, R. (2018). Mekanisme Penyelesaian Sengketa dalam Hukum Ketenagakerjaan. Jakarta: Penerbitan Hukum.
Jones, T. (2022). Memastikan Hak-Hak Pekerja dalam Perekonomian Global. Jakarta: Jurnal Hukum Ketenagakerjaan.
Lee, S. (2022). Kebijakan Ketenagakerjaan Inklusif untuk Perempuan. Jakarta: Kajian Kajian Gender.
Mansur, M. Arief. 2018. “Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Yang Diberhentikan Secara Tidak Benar.” Jurnal Hukum Bisnis 22(3): 301-320.
Miller, J. (2021). Mengadaptasi UU Ketenagakerjaan ke Ekonomi Digital. Jakarta: Penerbitan Hukum.
Prakoso, B. 2019. “Perlindungan Hukum Bagi Pekerja yang Dirumahkan di Indonesia.” Jurnal Keadilan 12(2): 161-175.
Rahmad, L. (2021). Meningkatkan Kesadaran Hukum di Dunia Kerja. Jakarta: Penerbitan Hukum.
Robinson, K. (2020). Pemberantasan Korupsi dalam Penegakan Hukum Ketenagakerjaan. Jakarta: Penerbitan Hukum
Salih, D. (2021). Meningkatkan Partisipasi Pekerja dalam Pembuatan Kebijakan. Jakarta: Kajian Hubungan Industrial.
Smith, J. (2021). Perusahaan Multinasional dan Hukum Ketenagakerjaan. Jakarta: Jurnal Hukum Ketenagakerjaan.
Suharto, B. 2017. “Implikasi Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Yang Dirumahkan Karena Alasan Penutupan Usaha.” Jurnal Penelitian Hukum De Jure 17(2): 211-226.
Supriyadi, A. 2015. “Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Kewenangan Pengadilan Hubungan Industrial.” Jurnal Hukum & Pembangunan 45(4): 489-502.
Wilson, P. (2021). Memastikan Kompensasi yang Adil bagi Pekerja yang Di-PHK. Jakarta: Jurnal Hukum Ketenagakerjaan.