Tanggung Jawab Penyedia Layanan Perbankan Terhadap Penyalahgunaan Data Nasabah Berdasarkan Pasal 46 Ayat 1 UU PDP (Kasus Putusan 615/Pdt.G/2023/Pn surabaya)
Main Article Content
Abstract
The relationship between banks and customers is based on two most related elements, namely law and trust. Banks as processors of customer personal data are required to maintain the confidentiality of customer personal data. The government's role in protecting personal data is manifested in the establishment of the Financial Services Authority (OJK) and the ratification of the Personal Data Protection Law (UU PDP), as well as other laws relating to regulations in the banking sector. Regardless of the regulations made by the government and the principles/principles implemented by banking services, cases of personal data leakage still occur. To study this paper, the author used normative legal research with analytical descriptive methods. The author uses secondary data obtained by means of library research to examine some of the documents connected to this writing using a statutory approach, a historical approach and a case approach. The research data discusses the responsibility of banking services for leaking customer data through Decision Case no. 615/Pdt.G/2023/PN Sby.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Christiani, T. A. (2010). Hukum Perbankan Analisis Tentang Independensi Bank Indonesia, Badan Supervisi, Bank Syariah, dan Prinsip Mengenal Nasabah. Yogyakarta: Universitas Atma Jaya.
Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: PT. Bina Ilmu.
Hasibuan, M. S. (2009). Dasar-Dasar Perbankan. Jakarta: Bumi Aksara.
Indonesia, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UndangUndang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan,
Indonesia. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Indonesia, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
Kumparan (2023). Menkominfo: Ada Bank Jual 10 Juta Data Nasabah Secara Ilegal, Langsung Didenda. https://kumparan.com/kumparannews/menkominfo-ada-bank-jual-10-juta-data-nasabah-secara-ilegal-langsung-didenda-212ASgrmNeV
Marzuki, P. M. (2006). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Nahdhah. (2022). Buku Ajar Hukum Perbankan. Banjarmasin: Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al-Banjary Banjarmasin.
OJK (2024). Tentang OJK: Tugas dan Fungsi. https://ojk.go.id/id/tentang-ojk/pages/tugas-dan-fungsi.aspx
Randang, F. B. (2010). Studi tentang Tipologi Kejahatan Perbankan. Manado: Universitas Sam Ratulangi.
Riswandi, B. A. (2005). Aspek Hukum Internet Banking. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Rmol.id (2023). Data Pribadinya Bocor, Warga Surabaya Gugat Bank Mandiri. https://rmol.id/nusantara/read/2023/06/16/578162/data-pribadinya-bocor-warga-surabaya-gugat-bank-mandiri
Usman, R. (2003). Aspek-aspek Hukum Perbankan Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.