Analisis Viktimisasi Struktural Terhadap Eksploitasi Anak Sebagai Pedagang Asongan di Ruang Publik Kreatif Jakarta
Main Article Content
Abstract
Anak sebagai pedagang asongan menjadi salah satu fenomena yang paling sering ditemui di beberapa lokasi Ruang Publik Kreatif (RPK) di Jakarta. Mayoritas mereka memilih untuk bekerja sebagai pedagang asongan dilatar belakangi oleh kondisi ekonomi yang mencapai tahap kemiskinan, sehingga bekerja dengan berdagang diharapkan dapat membantu mereka untuk memenuhi kehidupan diri sendiri dan keluarga. Meskipun dilatar belakangi kondisi ekonomi, namun perilaku anak sebagai pedagang asongan merupakan hal yang melanggar hukum dan peraturan, terutama peraturan daerah DKI Jakarta karena dianggap tidak memenuhi kriteria kesejahteraan anak. Anak menjadi pedagang asongan dapat dikategorikan dalam viktimisasi struktural jika mengalami penyalahgunaan kekuasaan seperti eksploitasi, diskriminasi, dan penindasan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif dan pendekatan kualitatif. Dalam melakukan analisis, peneliti menggunakan konsep viktimisasi struktural oleh Ezzat Fattah yang berasa dari teori viktimologi. Pengumpulan data penelitian dilakukan dengan cara studi pustaka, wawancara serta observasi. Hasil penelitian menunjukkan, keempat subjek dalam penelitian ini mengalami viktimisasi struktural sebagai anak yang menjadi pedagang asongan di RPK Jakarta dengan analisis menggunakan empat faktor struktural yang diidentifikasi oleh Cameron dan Newmann yaitu, faktor ekonomi, faktor sosial, faktor ideologi, dan faktor geopolitik. Faktor-faktor ini turut menjadikan anak sebagai posisi rentan untuk dapat dieksploitasi oleh orang dewasa sebagai pekerja, salah satunya dengan menjadi pedagang asongan.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Anggraini, M., Nurjannah, S., & Inderasari, O. P. (2020). Fenomena Pekerja Anak (Kasus Pedagang Asongan Anak di Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika, Lombok Tengah). RESIPROKAL: Jurnal Riset Sosiologi Progresif Aktual, 2(1), 123–132.
BPS Provinsi DKI Jakarta. (2021). Provinsi DKI Jakarta dalam Angka 2021.
Gunarto, A. (2013). Konsep Disain Rencana Taman Kota Pangkalan Kerinci Berbasis Ruang Publik Kreatif, Kabupaten Pelalawan Riau.
International Labour Office and United Nations Children’s Fund. (2021). Child Labour: Global estimates 2020, trends and the road forward. ILO and UNICEF.
Meier, R. F., & Miethe, T. D. (1993). Understanding Theories of Criminal Victimization. Crime and Justice, 17, 459–499.
Muhamad, N. (2024). Ada 1 Juta Pekerja Anak di Indonesia pada 2023, ini Rentang Usianya. Dipetik Kembali dari: Databoks.Katadata.Co.Id. https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2024/05/06/ada-1-juta-pekerja-anak-di-indonesia-pada-2023-ini-rentang-usianya
Nailufar, N. N. (2018). Bagaimana Mencegah Kasus Eksploitasi Anak-anak Penjual Tisu Terulang? Kompas.Com. https://megapolitan.kompas.com/read/2018/01/04/08061011/bagaimana-mencegah-kasus-eksploitasi-anak-anak-penjual-tisu-terulang
Nugroho, M. D., & Nurcahyo, M. (2023). Ruang Kreatif sebagai Media Interaksi dan Ekspresi untuk Mendukung Pelestarian Budaya dan Pemberdayaan Ekonomi Kreatif di Kelurahan Gunungketur Pakualaman Yogyakarta. Lintas Ruang: Jurnal Pengetahuan & Perancangan Desain Interior, 11(1), 1–9.
Paripurna, A., Astutik, Cahyani, P., & Kurniawan, R. A. (2021). Viktimologi dan Sistem Peradilan Pidana (1st ed.). Deepublish.
Pasla, B. N. (2023). Eksplotasi Adalah: Pengertian dan Contoh. Bnp.Jambiprov.Go.Id. https://bnp.jambiprov.go.id/eksploitasi-adalah-pengertian-dan-contoh/
Pelleng, F. A. O., & Manoppo, W. S. (2017). Analisis Karakteristik, Pendapatan dan Efisiensi Usaha Pedagang Asongan Sektor Informal sebagai Tolok Ukur Pengembangan Potensi Ekonomi Daerah. Jurnal Administrasi Bisnis.
Piri, M. T. (2013). Perlindungan Hukum Terhadap Tindakan Eksploitasi Anak (Kajian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002). Lex Administratum, 1(2), 25–41.
Prananta, A. D. (2024). Mari Pahami Apa itu Eksploitasi Anak. Perqara.Com. https://perqara.com/blog/mari-pahami-apa-itu-eksploitasi-anak/
Puspita, D., & Gusnita, C. (2019). Analisis Viktimisasi Struktural Terhadap Pekerja Migran Indonesia Ilegal di Kabupaten Indramayu Desa Juntinyuat. Anomie, 1(1).