Dampak Putusan Mahkamah Konstitusi Terhadap Dinamika Politik dan Kepercayaan Publik di Indonesia: Analisis Implikasi Hukum dan Etika
Main Article Content
Abstract
The Constitutional Court is one of the judicial power institutions appointed to carry out judicial functions to uphold the law and justice as fair as possible. According to Law Number 24 of 2003, the Constitutional Court has the duty and function to handle constitutional cases relating to certain constitutional issues. To ensure that the constitution is implemented responsibly in accordance with the will of the people and the principles of democracy, constitutional judges must have knowledge and skills in state administration as well as a commitment to implement and oversee public life. The Constitutional Court's decision on the age limit of presidential and vice-presidential candidates in Law No. 7/2017 on General Elections (Election Law) is considered a measure of the qualifications of a leader, and this decision has caused much debate in society. The purpose of this research is to identify how the Constitutional Court's decision impacts Indonesian politics as well as the ethical standards violated by the judges when making the decision.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Arif Sugitanata. (2023). Dinamika Keputusan Mahkamah Konstitusi Terkait Batas Usia Calon Presiden dan Wakil Presiden. Qaumiyyah: Jurnal Hukum Tata Negara, 4(2), 23–42. https://doi.org/10.24239/qaumiyyah.v4i2.79
Fajar, M., & Achmad, Y. (2010). Dualisme Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris. Pustaka Pelajar.
Matheus, J., & Gunadi, A. (2024). Pembentukan Lembaga Pengawas Perlindungan Data Pribadi Di Era Ekonomi Digital: Kajian Perbandingan Dengan KPPU. JUSTISI, 10(1), 20–35.
Mochtar, Z. A., & Hiariej, E. O. S. (2021). Dasar-Dasar Ilmu Hukum: Memahami Kaidah, Teori, Asas, dan Filsafat Hukum. Red and White Publishing.
Nugraha, S. A. (2023). Pandangan Pakar UGM Terkait Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres. Universitas Gadjah Mada. https://ugm.ac.id/id/berita/pandangan-pakar-ugm-terkait-putusan-mk-soal-batas-usia-capres-cawapres/
Pramudya, S. V., Brilliant, G., Ramadhan, R. D., & Fadillah, R. N. (2024). Persoalan Etis Putusan Mahkamah Konstitusi Mengenai Batas Usia Calon Presiden Terhadap Masa Depan Politik Indonesia. Nusantara: Jurnal Pendidikan, Seni, Sains Dan Sosial Humaniora, 1(2), 1–13.
Prima, A. (2023). Isi Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal Syarat Usia Capres-Cawapres, Ini Amar Putusan Lengkap MK. Medcom.id. https://www.medcom.id/pemilu/news-pemilu/MkM73EjN-isi-perkara-nomor-90-puu-xxi-2023-soal-syarat-usia-capres-cawapres-ini-amar-putusan-lengkap-mk
Subandri, R. (2023). Tinjauan Yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 Tentang Persyaratan Batas Usia Pencalonan Presiden Dan Wakil Presiden. Jaksa : Jurnal Kajian Ilmu Hukum Dan Politik, 2(1), 135–153. https://doi.org/https://doi.org/10.51903/jaksa.v2i1.1512
Syahputra, D., & Subaidi, Z. (2021). Kedudukan dan Mekanisme Pengisian Hakim Mahkamah Konstitusi dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia. REUSAM: Jurnal Ilmu Hukum, 9(1), 106–125. https://doi.org/10.29103/reusam.v9i1.4979
Zulqarnain, C. D. M., Zamri, N. S., & Mahardika, R. (2023). Analisis Pelanggaran Kode Etik dalam Kasus Pemberhentian Ketua MK Anwar Usman Terkait Putusan Batas Usia Capres dan Cawapres Pada Pemilu 2024. Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora, 1(2), 85–94. https://doi.org/https://doi.org/10.572349/kultura.v1i2.282