Perbuatan Melawan Hukum dalam Perpanjangan Hak BOT Terhadap Skema Build Operate Transfer antara PT Hotel Indonesia Natour (Persero) dan PT Cipta Karya Bumi Indah (PT CKBI)
Main Article Content
Abstract
Perjanjian BOT antara PT Hotel Indonesia Natour (Persero) dan PT Cipta Karya Bumi Indah (PT CKBI) merupakan sebuah skema kerjasama yang melibatkan pihak swasta dan pemerintah. Dalam perjanjian ini, PT CKBI bertindak sebagai pihak swasta yang membangun, mengelola, dan mengoperasikan aset milik PT Hotel Indonesia Natour (Persero) selama jangka waktu tertentu, sebelum akhirnya mengembalikan aset tersebut kepada pihak pemerintah. Perjanjian BOT antara PT Hotel Indonesia Natour (Persero) dan PT Cipta Karya Bumi Indah (PT CKBI) telah menimbulkan dugaan perbuatan melawan hukum dalam proses perpanjangan hak BOT. Hal ini disebabkan oleh adanya ketidaksesuaian antara Surat Menteri BUMN No. 5-136/MBU/2004 dengan waktu pelaksanaan perpanjangan yang dilakukan, serta dugaan penyimpangan dalam pengelolaan aset milik negara. Penelitian ini menggunakan metode penelitian doktrinal yaitu menganalisis hukum secara normatif, berfokus pada peraturan, prinsip, dan doktrin hukum yang bersumber pada peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, dan literatur hukum. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah sumber data primer yaitu peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, dan kontrak, sumber data sekunder yaitu buku, jurnal ilmiah, laporan sumber referensi lainnya dan sumber data tersier yaitu kamus hukum, ensiklopedia, dan indeks. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah penelitian kepustakaan. Analisis data penelitian ini dihubungkan dengan permasalahan yang kemudian diteliti dan diuraikan dalam bentuk narasi. Hasil dari penelitian ini yaitu berusaha untuk menginterpretasikan dan menganalisis dugaan perbuatan melawan hukum dalam perpanjangan hak BOT terhadap skema Build Operate Transfer antara PT Hotel Indonesia Natour (Persero) dan PT Cipta Karya Bumi Indah (PT CKBI) berdasarkan surat persetujuan Menteri BUMN nomor S-247/MBU/2004 tanggal 11 Mei 2004.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Bentham, J. (2006). The Theory of Legislation (Teori Perundang – undangan : Prinsip-prinsip Legislasi, Hukum Perdata dan Hukum Pidana). (Nurhadi, Trans.) Bandung: Nusamedia & Nuansa.
Chomzah, A. A. (2002). Hukum Pertanahan Seri Hukum Pertanahan I Pemberian Hak atas Tanah Negara dan Seri Hukum Pertanahan II Sertifikat dan Permasalahannya. Jakarta: Prestasi Pustaka.
Fuady, M. (2005). Perbuatan Melawan Hukum: Pendekatan Kontemporer. Bandung: Mandar Maju.
Harris, S. (2004). Public Private Partnerships: Delivering Better Infrastructure Services. s.l: s.n.
L Bing, A. A. (2005). Alokasi proyek konstruksi PPP/PFI berisiko di Inggris. International Journal of Project Management, 23, 25-35.
Lewis, D. G. (2005). Are Public Private Partnerships Value for Money? Evaluating Alternative Approaches and Comparing Academic and Practitioner Views (29 ed.). s.l: Accounting Forum.
Rosa Agustina, S. H. (2012). Hukum Perikatan (Law of Obligations). Denpasar: Pustaka Larasan.
Santoso, B. (2008). Aspek Hukum Pembiayaan Proyek Infrastruktur Model BOT (Build Operate Transfer). Solo: Genta Press.
Savvides, D. (2016). The Conceptualisation of a Build Operate Transfer (BOT) Project. European Procurement & Public Private Partnership Law Review, 11, 131.
Sorge, S. (2008). The nature of credit risk in Project finance. s.l: Public Private Partnership: In Pursuit of risk sharing and value for money (OECD Publishing).
Sulistyarini, R. (2018). Makna Asas Kebebasan Berkontrak dalam Hukum Perjanjian menurut Hukum Indonesia. Malang: Universitas Brawijaya.
Vickers, I. G. (1998). Commercial Management and Financing of Roads (Technical Paper 409 ed.). Washington, DC: The World Bank.