Perbuatan Melawan Hukum dalam Perpanjangan Hak BOT Terhadap Skema Build Operate Transfer antara PT Hotel Indonesia Natour (Persero) dan PT Cipta Karya Bumi Indah (PT CKBI)

Main Article Content

Nazihatul Muna
Bambang Kuswito

Abstract

Perjanjian BOT antara PT Hotel Indonesia Natour (Persero) dan PT Cipta Karya Bumi Indah (PT CKBI) merupakan sebuah skema kerjasama yang melibatkan pihak swasta dan pemerintah. Dalam perjanjian ini, PT CKBI bertindak sebagai pihak swasta yang membangun, mengelola, dan mengoperasikan aset milik PT Hotel Indonesia Natour (Persero) selama jangka waktu tertentu, sebelum akhirnya mengembalikan aset tersebut kepada pihak pemerintah. Perjanjian BOT antara PT Hotel Indonesia Natour (Persero) dan PT Cipta Karya Bumi Indah (PT CKBI) telah menimbulkan dugaan perbuatan melawan hukum dalam proses perpanjangan hak BOT. Hal ini disebabkan oleh adanya ketidaksesuaian antara Surat Menteri BUMN No. 5-136/MBU/2004  dengan waktu pelaksanaan perpanjangan yang dilakukan, serta dugaan penyimpangan dalam pengelolaan aset milik negara. Penelitian ini menggunakan metode penelitian doktrinal yaitu menganalisis hukum secara normatif, berfokus pada peraturan, prinsip, dan doktrin hukum yang bersumber pada peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, dan literatur hukum. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah sumber data primer yaitu peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, dan kontrak, sumber data sekunder yaitu buku, jurnal ilmiah, laporan sumber referensi lainnya dan sumber data tersier yaitu kamus hukum, ensiklopedia, dan indeks. Teknik  pengumpulan data dalam penelitian ini adalah penelitian kepustakaan. Analisis data penelitian ini dihubungkan dengan permasalahan yang kemudian diteliti dan diuraikan dalam bentuk narasi. Hasil dari penelitian ini yaitu berusaha untuk menginterpretasikan dan menganalisis dugaan perbuatan melawan hukum dalam perpanjangan hak BOT terhadap skema Build Operate Transfer antara PT Hotel Indonesia Natour (Persero) dan PT Cipta Karya Bumi Indah (PT CKBI) berdasarkan surat persetujuan Menteri BUMN nomor S-247/MBU/2004 tanggal 11 Mei 2004.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Nazihatul Muna, & Bambang Kuswito. (2024). Perbuatan Melawan Hukum dalam Perpanjangan Hak BOT Terhadap Skema Build Operate Transfer antara PT Hotel Indonesia Natour (Persero) dan PT Cipta Karya Bumi Indah (PT CKBI). UNES Law Review, 6(4), 10897-10906. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i4.2036
Section
Articles

References

Badan Pemeriksa Keuangan. (2016). Hasil audit BPK No. 02/AUDITAMA VII/01/2016 pada 14 Januari 2016. Jakarta: BPK RI.
Bentham, J. (2006). The Theory of Legislation (Teori Perundang – undangan : Prinsip-prinsip Legislasi, Hukum Perdata dan Hukum Pidana). (Nurhadi, Trans.) Bandung: Nusamedia & Nuansa.
Chomzah, A. A. (2002). Hukum Pertanahan Seri Hukum Pertanahan I Pemberian Hak atas Tanah Negara dan Seri Hukum Pertanahan II Sertifikat dan Permasalahannya. Jakarta: Prestasi Pustaka.
Fuady, M. (2005). Perbuatan Melawan Hukum: Pendekatan Kontemporer. Bandung: Mandar Maju.
Harris, S. (2004). Public Private Partnerships: Delivering Better Infrastructure Services. s.l: s.n.
L Bing, A. A. (2005). Alokasi proyek konstruksi PPP/PFI berisiko di Inggris. International Journal of Project Management, 23, 25-35.
Lewis, D. G. (2005). Are Public Private Partnerships Value for Money? Evaluating Alternative Approaches and Comparing Academic and Practitioner Views (29 ed.). s.l: Accounting Forum.
Rosa Agustina, S. H. (2012). Hukum Perikatan (Law of Obligations). Denpasar: Pustaka Larasan.
Santoso, B. (2008). Aspek Hukum Pembiayaan Proyek Infrastruktur Model BOT (Build Operate Transfer). Solo: Genta Press.
Savvides, D. (2016). The Conceptualisation of a Build Operate Transfer (BOT) Project. European Procurement & Public Private Partnership Law Review, 11, 131.
Sorge, S. (2008). The nature of credit risk in Project finance. s.l: Public Private Partnership: In Pursuit of risk sharing and value for money (OECD Publishing).
Sulistyarini, R. (2018). Makna Asas Kebebasan Berkontrak dalam Hukum Perjanjian menurut Hukum Indonesia. Malang: Universitas Brawijaya.
Vickers, I. G. (1998). Commercial Management and Financing of Roads (Technical Paper 409 ed.). Washington, DC: The World Bank.