Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum VS Pelindungan Hak Asasi Manusia : Petani Kalasey Mempertahankan Kebun Terakhir
Main Article Content
Abstract
Law Number 2 of 2012 concerning Land Acquisition for Development in the Public Interest is the core of the Implementation of Land Acquisition which is basically not free from impacts which should also be regulated in this Law. As land plays an important role in everyday life, it is necessary to pay attention to rights and protection regarding its procurement. Law Number 2 of 2012 is too broad to protect the state's power so that it intersects with human rights provisions such as protecting people's rights. This research uses a statutory research approach and a conceptual approach. This research uses secondary data in the form of primary legal materials, namely statutory regulations and secondary legal materials in the form of books and scientific journals. The results of this research reveal (a) Appropriate land acquisition procedures (b) Public interests are the basis for land acquisition (c) The process of applying for PTUN is related to land acquisition (d) Compensation for losses (e) protection of community rights in land acquisition.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Maria S.W Sumardjono, Tanah dalam Perspektif Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, Jakarta: Kompas. 2009.
Sitorus, Oloan dan Dayat Limbong. Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum. Yogyakarta: Mitra Kebijakan Tanah Indonesia. 2004
Sutedi, Adrian. Peralihan hak atas tanah dan pendaftarannya. Jakarta: Sinar Grafika. 2006
Harahap, Zairin. Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.2014
Parasong, Ali Taher.Mencegah Runtuhnya Negara Hukum. Jakarta:Grafindo Books Media. 2014
Nyoman, Diah Sri Prabandari,I Wayan Arthanaya dan Luh Putu Suryani.“Pemberian Ganti Rugi Terhadap Pengadaan Tanah Oleh Pemerintah Untuk Kepentingan Umum.” Jurnal Analogi Hukum,Vol. 3, No. 1 (2021). Hlm. 1-5.
Agus Suntoro, “Tinjauan Hak Asasi Manusia Terhadap Regulasi Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum”, Jurnal HAM Vol.10, No.2, (2019), Hlm 217-232.
Priyo Katon, “Implementasi Asas Keterbukaan Pada pengadaan tanah bagi Pembangunan kepentingan umum : Antara harapan dan kenyataan”, Bhumi: Jurnal Agraria dan Pertanahan Vol. 6 No. 1 (2020), Hlm 15-27.
Pemerintah Republik Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemerintah Republik Indonesia. (2012). Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012.
Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Jakarta:
Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia. Pemerintah Republik Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999. Hak Asasi Manusia. Jakarta: Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia.