Dasar Kriteria Dalam Menentukan Adanya Penipuan Dan Wanprestasi Dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor No.4/Yur/Pid/2018
Main Article Content
Abstract
Dalam praktik peradilan, seringkali terdapat kesulitan dalam membedakan antara Wanprestasi dan penipuan. Namun, perbedaan mendasar antara keduanya adalah bahwa Wanprestasi tidak melibatkan niat buruk, sementara penipuan melibatkan unsur itikad buruk sejak awal. Wanprestasi ditangani dalam kerangka keperdataan, sementara penipuan menjadi kasus pidana. Dalam beberapa kasus, Wanprestasi dapat dianggap sebagai penipuan jika terdapat indikasi itikad buruk dari salah satu pihak sejak awal perjanjian dibuat. Namun, dalam kebanyakan kasus, Wanprestasi dan penipuan dipertahankan sebagai dua konsep yang berbeda dan memiliki implikasi hukum yang berbeda pula. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui kepastian hukum terhadap kriteria penentu penipuan dan wanprestasi yang didasarkan pada yurisprudensi MA No. 4/Yur/Pid/2018. Metode penelitian yang penulis gunakan adalah yuridis normatif dan teknik pengumpulan data studi kepustakaan. Data-data yang telah diperoleh tersebut kemudian dianalisis dengan melalui pendekatan secara analisis kualitatif. Hasil pada peneliatan ini adalah jika suatu perjanjian didasari oleh iktitad buruk dengan tujuan merugikan orang lain, maka tindakan tersebut dapat dikatakan sebagai penipuan yang masuk dalam ruang lingkup pidana. Hal tersebut menjadi dasar kriteria dalam menentukan suatu tindakan termasuk ke dalam tindak pidana penipuan atau wanprestasi.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Achmad Ihsan. Hukum Perdata, (Jakarta: PT. Pembimbing Masa, 1967).
Adami Chazawi. Kejahatan terhadap harta benda. (Malang: Media nusantara creative. 2004).
Dewi Astutty Mochtar dan Dyah Ochtorina Susanti. Pengantar Ilmu Hukum (Malang: Banyumedia, 2012).
Departemen Pendidikan Nasional. Kamus Besar Ikthasar Indonesi Edisi Ketiga. (Jakarta: Balai Pustaka, 2005).
Dr. Yahman, S.H., M.H. Karakteristik Wanprestasi Dan Tindak Pidana Penipuan Yang Lahir dari Hubungan Kontraktual. (Jakarta: Prenadamedia Group, 2014).
Hardijan Rusli. Hukum Perjanjian Indonesia dan Common Law. (Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1993).
Hukumonline, Hubungan Hukum: Pengertian, Ciri-Ciri, Syarat, dan Jenisnya, https://www.hukumonline.com/berita/a/hubungan-hukum-lt62f600f4ceb89/. Juni 2024.
MA No.4/YUR/PID/2018,
Purwahid Patrik. Hukum Perdata II. Perikatan yang Lahir dari Perjanjian dan Undang-undang. (Semarang: FH Undip, 1988).
Riduan Syahrani. Seluk Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata. (Bandung: alumni, 1992).
S.T. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum. (Jakarta: Balai Pustaka, 2002).
Salim MS. Hukum Kontrak, Teori & Tekriik Penyusunan Kontrak. (Jakarta: Sinar Grafika, 2008).
S, Ananda. Kamus Besar Bahasa Indonesia. (Surabaya: Kartika, 2009).
Sudarsono. Kamus Hukum. (Jakarta: Rineka Cipta, 2007).
Soeroso. Pengantar Ilmu Hukum, Centakan Kedelapan. (Sinar Grafika, 2006).
Zulfirman, Hak Dasar Manusia Dalam Kontrak dan Perlindungannya di Indonesia. (Malang: Intelegensi Media, 2017).