Unsur Direncanakan Pada Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Dalam Putusan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Nomor 145/Pid/2020/PT Tjk
Main Article Content
Abstract
This study aims to analyze the fulfillment of the planned elements in Article 340 of the Criminal Code against the Tanjung Karang High Court Decision Number 145 / Pid / 2020 / Pt Tjk. Where the Judge in deciding this case explained that the planned element was not fulfilled on the grounds that the actions committed by the defendant were spontaneous. The research method used is: normative juridical legal research conducted with literature studies or secondary data as a basis for researching by conducting searches of regulations and literature related to the problem under study. The data collected is then processed and explained descriptively so that the relationship of data with one another can be described factually. The results of the study showed: that in the Tanjung Karang High Court Decision Number 145 / Pid / 2020 / PT Tjk, the judge decided the defendant Edi Antoni alias Edi Recing bin Kemis using Article 338 of the Criminal Code, which was previously the defendant through Kalianda District Court Decision Number 209 / Pid.B / 2020 / PN Kla the defendant received a verdict for participating in murder. In the appeal process at the Tanjung karang High Court, the defendant can be convicted using Article 340 of the Criminal Code concerning Premeditated Murder because of the fulfillment of the premeditated element in Article 340 of the Criminal Code, it can be proven by the defendant admitting he was conscious when committing his act and wanted the death of the victim and the defendant could not prove the origin of the knife used to commit the murder.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Adami Chazawi. Kejahatan Terhadap Nyawa dan Tubuh. (Jakarta: PT. Raja Grafindo, 2010).
A.F Lamintang dan Theo Lamintang, Delik-delik Khusus: Kejahatan Terhadap Nyawa, Tubuh dan Kesehatan. (Jakarta: Sinar Grafika, 2010).
Echwan Iriyanto dan Halif. “Unsur Rencana Dalam Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Kajian Putusan Nomor 201/Pid.B/2011/PN.Mrs”. Jurnal Yudisial Vol 14 No. 1, April 2021.
Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal 340.
Ishaq, Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Skripsi, Tesis serta Disertasi, (Bandung: Alfabeta, 2017).
M. Yahya Harahap. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali, Edisi Kedua. (Jakarta: Sinar Grafika, 2005).
Peter Muhammad Marzuki. Penelitian Hukum. (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010).
R. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. (Jakarta: Politeia, 1996).
R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Lengkap Pasal Demi Pasal. (Bogor: Politeia, 2013).
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif, Cetakan ke-19. (Depok: Raja Grafindo Persada, 2019).
Teguh Prasetyo. Hukum Pidana. (Jakarta: Rajawali Pers, 2011).
Tongat, Hukum pidana materiil (Tinjauan atas tindak pidana terhadap subjek hukum dalam kitab undang-undang hukum pidana). (Jakarta: Djambatan, 2003).
Vience Ratna Multiwijaya. 2018. Perlindungan dan Sanksi Pidana bagi Pemberi Kerja Anak. Jurnal Hukum Pidana dan Pembangunan.