Analisis Tindak Pidana Kekerasan Kepada Orang Lain Secara Bersamaan (Studi Putusan Pengadilan Negeri Mamuju Nomor: 210/Pid.B/2019/PN Mam)

Main Article Content

R.A Steffie Rossellini
R. Rahaditya

Abstract

Tindak Pidana kekerasan kepada orang lain merupakan perbuatan atau tindakan yang dikenakan pemidanaan. Delik pengeroyokan pada KUHP termasuk dalam perbuatan terhadap fisik yang merugikan orang lain dan dapat berakibat fatal menyebabkan hilangnya nyawa orang lain. Studi ini bertujuan untuk menganalisis kerangka perlindungan tindak pidana kekerasan (Studi Putusan Pengadilan Negeri Mamuju Nomor 210/Pid.B/2019/PN Mam. Dengan mengaplikasikan metode hukum normatif dan menggunakan pendekatan analisis metode kualitatif. Penelitian normatif dilakukan karena berfokus untuk menganalisis norma dalam Pasal 170 KUHP dan Pasal 351 KUHP sebagai bentuk pemidanaan bagi kasus penelitian. Adapun hasil dari studi ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap tindak pidana kekerasan kepada orang lain dalam hasil studi terhadap kasus Putusan Pengadilan Negeri Mamuju Nomor 210/Pid.B/2019/PN Mam ini dengan menjatuhkan pidana bagi Terdakwa atas tindakan pidana pengeroyokan dengan penjatuhan sanksi penjara selama 4 (empat bulan). Adapun dalam Putusan kasus Pengadilan Negeri Mamuju Nomor 210/Pid.B/2019/PN Mam seharusnya permasalahan perselisihan atau konflik antar personal dalam masyarakat hendaknya dapat diselesaikan dengan cara yang baik serta kepala dingin dan lapang dada sehingga tindak pidana kekerasan ini dapat dihindari.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Rossellini, R. S., & R. Rahaditya. (2024). Analisis Tindak Pidana Kekerasan Kepada Orang Lain Secara Bersamaan (Studi Putusan Pengadilan Negeri Mamuju Nomor: 210/Pid.B/2019/PN Mam). UNES Law Review, 6(4), 10651-10657. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i4.2016
Section
Articles

References

Bambang, Ansori, Mega. “Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Pengeroyokan Berakibat Kematian Dalam Putusan Banding (Judex Factie)” Yustitiabelen (2023).
Cindy Mutia Annur, 10 Kejahatan yang Paling Banyak Terjadi di Indonesia (Januari-April 2023), www.databoks.katadata.co.id, Diakses Pada 10 November 2023 Pukul 19.31.
Faisal, N. S. Kriminologi Suatu Pengantar (Medan: CV. Pustaka Prima, 2017).
Ishaq. Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Skripsi, Tesis, Serta Disertasi (Bandung: Alfabeta Bandung, 2017).
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Lamintang, P.A.F, Theo Lamintang. Kejahatan Terhadap Nyawa, Tubuh, dan Kesehatan (Jakarta: Sinar Grafika, 2012).
Mahkamah Agung dan Hoge Raad, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2007).
Putra, Kadek V. A. “Penanggulangan Tindak Pidana Pengeroyokan Yang Dilakukan Oleh Anak Di Bawah Umur Di Wilayah Hukum Polresta Denpasar.” Kertha Wicara: Journal Ilmu Hukum (2018): 5-12.
Soenarto Soerodibroto, S. KUHP dan KUHAP Dilengkapi Yurispredensi
Teguh Prasetyo, Hukum Pidana, (Jakarta: Rajawali Pers, 2011).
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.