Asas Lex Specialis Derogat Legi Generalis Terhadap Penipuan Aplikasi Kencan Online Pada Putusan No.431/Pid.B/2020/Pn.Jkt.Tim
Main Article Content
Abstract
Sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 431/Pid.B/2020/PN.Jkt.Tim, penelitian ini melihat bagaimana asas hukum lex specialis derogat legi generalis berlaku terhadap sanksi pidana dalam kasus penipuan aplikasi kencan online. Pendekatan penulisan penelitian sesuai dengan keputusan nomor 431/Pid.B/2020/Pn.Jkt.Tim tentang metodologi penelitian. Temuan dan saran terkait isu yang diperdebatkan dalam penelitian ini meliputi penerapan unsur tindak pidana penipuan melalui aplikasi kencan online dalam putusan nomor 431/Pid.B/2020/Pn.Jkt.Tim sesuai dengan prinsip Lex Specialis derogat legi generali, yang ditinjau dari perspektif Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (Undang-Undang ITE), serta langkah-langkah hukum yang diambil terhadap tindak pidana penipuan melalui aplikasi kencan online beserta hasil diskusi mengenai unsur-unsur yang terkait.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
APJII, Laporan. n.d. “Survie Penetrasi dan Profil Perilaku Pengguna Internet Indonesia 2019- 2020.”
Indonesia. Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana .
Indonesia. Undang-undang (UNDANG-UNDANG) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Indonesia. Undang-undang nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman.
KBBI. 2008. Kamus Besar Bahasa Indonesia.
Prodjodikoro, Wirjono. 2003. Tindak-Tindak PidanaTertentu di Indonesia. Bandung: Refika Adityama.
Rahmad, Noor. 2019. “Kajian Hukum Terhadap Tindak Pidana Penipuan Secara Online.” Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Vol. 3 No. 2 106.
Rizki, Annisa. 2018. “Makna Tinder Sebagai Tempat Mendapatkan Teman Hidup.” Jurnal Lontar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Serang Raya Vol. 6 No. 1 2.
Sallavaci, Oriola. 2018. “Crime and social media: Legal responses to offensive communications and abuse.” In Cyber Criminology 3-23.
Soekanto, Soerjono. 1986. Pengantar Penelitian Hukum.Bandung: UI Press Alumni.
Soerjono Soekanto & Sri Mamudji. 1990. Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Sughandhi, R. 1980. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Dengan Penjelasannya. Surabaya: Usaha Nasional.