Asas Lex Specialis Derogat Legi Generalis Terhadap Penipuan Aplikasi Kencan Online Pada Putusan No.431/Pid.B/2020/Pn.Jkt.Tim

Main Article Content

Jessica Jessica
R. Rahaditya

Abstract

Sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 431/Pid.B/2020/PN.Jkt.Tim, penelitian ini melihat bagaimana asas hukum lex specialis derogat legi generalis berlaku terhadap sanksi pidana dalam kasus penipuan aplikasi kencan online. Pendekatan penulisan penelitian sesuai dengan keputusan nomor 431/Pid.B/2020/Pn.Jkt.Tim tentang metodologi penelitian. Temuan dan saran terkait isu yang diperdebatkan dalam penelitian ini meliputi penerapan unsur tindak pidana penipuan melalui aplikasi kencan online dalam putusan nomor 431/Pid.B/2020/Pn.Jkt.Tim sesuai dengan prinsip Lex Specialis derogat legi generali, yang ditinjau dari perspektif Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (Undang-Undang ITE), serta langkah-langkah hukum yang diambil terhadap tindak pidana penipuan melalui aplikasi kencan online beserta hasil diskusi mengenai unsur-unsur yang terkait.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Jessica, J., & R. Rahaditya. (2024). Asas Lex Specialis Derogat Legi Generalis Terhadap Penipuan Aplikasi Kencan Online Pada Putusan No.431/Pid.B/2020/Pn.Jkt.Tim. UNES Law Review, 6(4), 10598-10603. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i4.2015
Section
Articles

References

Amirudin. 2004. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
APJII, Laporan. n.d. “Survie Penetrasi dan Profil Perilaku Pengguna Internet Indonesia 2019- 2020.”
Indonesia. Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana .
Indonesia. Undang-undang (UNDANG-UNDANG) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Indonesia. Undang-undang nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman.
KBBI. 2008. Kamus Besar Bahasa Indonesia.
Prodjodikoro, Wirjono. 2003. Tindak-Tindak PidanaTertentu di Indonesia. Bandung: Refika Adityama.
Rahmad, Noor. 2019. “Kajian Hukum Terhadap Tindak Pidana Penipuan Secara Online.” Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Vol. 3 No. 2 106.
Rizki, Annisa. 2018. “Makna Tinder Sebagai Tempat Mendapatkan Teman Hidup.” Jurnal Lontar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Serang Raya Vol. 6 No. 1 2.
Sallavaci, Oriola. 2018. “Crime and social media: Legal responses to offensive communications and abuse.” In Cyber Criminology 3-23.
Soekanto, Soerjono. 1986. Pengantar Penelitian Hukum.Bandung: UI Press Alumni.
Soerjono Soekanto & Sri Mamudji. 1990. Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Sughandhi, R. 1980. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Dengan Penjelasannya. Surabaya: Usaha Nasional.