Kebijakan Hukum terhadap Problematika Pemberian Pemenuhan Hak Restitusi Korban Tindak pidana yang diatur KUHAP dan diluar KUHAP

Main Article Content

Youfan Alyafedri
Ismail Koto

Abstract

Restitution is compensation given to the victim or their family by the perpetrator or a third party. Victims of criminal acts that can be given restitution are criminal acts of serious human rights violations, terrorism, human trafficking, racial and ethnic discrimination, criminal acts related to children, as well as other criminal acts determined by the LPSK Decree in accordance with the provisions of statutory regulations. . Of course, fulfilling the right to restitution for victims of criminal acts has several problems which are sometimes very detrimental to victims of criminal acts. Providing restitution still has not received attention from the government. It is still not balanced when compared with attention to perpetrators of criminal acts. The aim of this research is 1) to find out arrangements for providing restitution for victims of criminal acts. 2) to find out the implementation of providing restitution as a fulfillment of the rights of victims of criminal acts according to the KUHAP and outside the KUHAP, and 3) to find out the problems of giving the right to restitution to victims of criminal acts regulated by the KUHAP and outside the KUHAP. The method used is normative juridical research. The results of the research show that 1) Arrangements for providing restitution for victims of criminal acts have of course been regulated in the Criminal Procedure Code, namely in article 98, while outside the Criminal Procedure Code, regulations relating to restitution are regulated, one of which is stipulated in Supreme Court Regulation Number 1 of 2022. 2) Implementation of providing restitution in fulfillment of The rights of victims of criminal acts can be exercised in 2 ways, namely before the decision has permanent legal force and after the decision has permanent legal force. 3) The problem of granting restitution rights to victims of criminal acts is of course 3 factors, namely legal factors, law enforcement factors and community factors.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Alyafedri, Y., & Koto, I. (2024). Kebijakan Hukum terhadap Problematika Pemberian Pemenuhan Hak Restitusi Korban Tindak pidana yang diatur KUHAP dan diluar KUHAP. UNES Law Review, 6(4), 11643-11653. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i4.2006
Section
Articles

References

Asliani, dan Koto, I. (2022). Kajian Hukum Terhadap Perlindungan Whistleblower Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi. Juris Studia Jurnal Kajian Hukum, 3(2), 242- 247.
Badrudduja, A., dan Widowaty, Y. (2023). Analisis Pemenuhan Hak Atas Restitusi Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC), 4(2), 57-68.
Faisal dan Simatupang, N. (2021). Kebijakan Nonpenal Dalam Rangka Upaya Preventif Anak Sebagai Korban Kekerasan Fisik Dan Psikis Di Sekolah (Nonpenal Policy For Preventive Efforts Children As Victims Of Physical And Psychical Violence In School). Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 15(2),287-304.
Faisal, dan Simatupang, N. (2021). Bullying oleh Anak di Sekolah dan Pencegahannya. DE LEGA LATA Jurnal Ilmu Hukum, 6(2), 446-453.
Floreta, J, D. (2023). Restitusi Korban Kekerasan Seksual dan „Victim Trust Fund‟ Masih Perlu Dipantau. Diakses dari url https://magdalene.co/story/hak-restitusi-bagi- korban pada tanggal 22 April 2024.

Hakim, L. (2020). Analisis Ketidak Efektifan Prosedur Penyelesaian Hak Restitusi Bagi Korban Tindak Pidana Perdagangan Manusia (Trafficking). Jurnal Kajian Ilmiah (KJI), 20(1), 43-58.
Indah, M. (2021). Perlindungan Korban Suatu Perspektif Viktimologi dan Kriminologi.
Jakarta: Kencana.
Indonesia, P. N. (1981). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Indonesia, P. N. (2003). Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan tindak pidana terorisme.
Indonesia, P. N. (2007). Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Indonesia, P. N. (2012). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Indonesia, P. N. (2014). Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Indonesia, P. N. (2014). Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Indonesia, P. N. (2018). Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian
Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban.
Indonesia, P. N. (2020). Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2010 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Indonesia, P. N. (2022). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi kepada Korban Tindak Pidana.
Kenedi, J. (2017). Kebijakan Hukum Pidana (Penal Policy) dalam Sistem Penegakan Hukum di Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Koto, I. (2022). Kebijakan Hukum Terhadap Perbuatan Penggunaan Merek Yang Sama Pada Pokoknya. Seminar Nasional Hukum, Sosial dan Ekonomi, 1(1).
Mediastara (2022). 2 Korban Kasus Perdagangan Orang Terima Restisusi Rp 63,6 Juta. Diakses dari url https://news.detik.com/berita/d-6081457/2-korban-kasus- perdagangan-orang-terima-restitusi-rp-63-6-juta pada tanggal 23 April 2024.
Rahmawati, A., dan Yudianto, O. (2023). Pengaturan Pemberian Restitusi Dalam Suatu Tindak Pidana Pembunuhan (Studi Putusan Nomor 22-K/PMT-II/AD/II/2022). Bureaucracy Journal: Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance, 3(2), 1677-1696, Doi: 10.53363/bureau.v3i2.273
Ramadhani, A, R, A., dan Ruslie, A, S. (2022). Pemenuhan Hak Restitusi kepada Korban Tindak Pidana. Bureaucracy Journal: Indonesia Journal of Law and Social- Political Governance, 2(3), 823-833, Doi: 10.53363/bureau.v2i3.65
Soediro, S. (2019). Perbandingan Sistem Peradilan Pidana Amerika Serikat dengan Peradilan Pidana di Indonesia. Kosmik Hukum, 19(1), https://doi.org/10.30595/kosmikhukum.v19i1.4083
Sriwidodo, J. (2019). Kajian Hukum Pidana Indonesia ‘Teori dan Praktek’. Jakarta: Kepel Press.
Sulistiani, L. (2022). Problematika Hak Restitusi Korban pada Tindak Pidana yang diatur KUHP dan diluar KUHP. Jurnal Bina Mulia Hukum, 7(1), 81-101,
Sunggono, B. (2019). Metodologi Penelitian Hukum. Jakata: Pradnya Paramita.
Vitasari, S, D., et al. (2020). Pelaksanaan Pemberian Restitusi Terhadap Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang. Diversi Jurnal Hukum, 6(1), 92-117.