Hukum Tambahan Pajak Restoran dalam Jual Beli Perspektif Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah dan Peraturan Daerah (PERDA) Kota Medan No 5 Tahun 2011 (Studi Kasus Restoran Mie Gacoan di Jl SM Raja Kota Medan)
Main Article Content
Abstract
Buying and selling is a profitable commercial activity that involves both buyers and sellers. However, not all purchasing and selling operations contain Islamic law-compliant lessons, one example is restaurant transactions. In actuality, many restaurants charge an extra tax on their transactions, including the Mie Gacoan restaurant on Jl SM Raja, Medan City. There are differences in rules governing additional restaurant tax laws in purchasing and selling, particularly from the perspective of the Compilation of Sharia Economic Law, which holds that it is invalid due to buyer compulsion. Meanwhile, according to Medan City Regional Regulation Number 5 of 2011, the extra tax on purchasing and selling is legitimate because it is a government-mandated requirement. The aim of this research is to find out which opinion is most relevant to the benefit of today's people from both of these laws. The research method used is interviews with open-ended questions mixed with library research methods to investigate the needed documents utilizing empirical juridical research, comparative approaches, and legal sociology.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Al-Jaziri, Abdurrahman. (1990). al-Fiqh ‘Ala Madzahib al-Arba’ah. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah.
Choiriyah, Siti. (2009). Mu’amalah Jual Beli dan Selain Jual Beli - Pendalaman Materi Fiqih Untuk Guru Madrasah Tsanawiyah. Surakarta: Centre For Developing Academic Quality (CDAQ) STAIN Surakarta.
Departemen Agama RI. (2019). Al-Qur’an Dan Terjemahannya - Edisi Penyempurnaan. Jakarta: LPMQ Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI.
Efendi, Satria. (2005). Ushul Fiqh. Jakarta: Prenada Media.
Muslich, Ahmad Wardi. (2010). Fiqih Muamalat, Cet.1. Jakarta: Amzah.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Medan Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran.
Rasjid, Sulaiman. (2021). Fiqh Islam - Hukum Fiqh Lengkap. Bandung: Sinar Baru Algensindo.
Republik Indonesia. (2007). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Republik Indonesia. (2011). Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. Jakarta: Perpustakaan Mahkamah Agung.
Republik Indonesia. (2013). Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 20/PJ/2013 Tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak.
Republik Indonesia. (2021). Modul Penggalian Potensi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Jakarta: Bimtek.
Salim, Agus., dan Haeruddin. (2019). Dasar-dasar Perpajakan (Berdasarkan UU & Peraturan Perpajakan Indonesia. Sulawesi Tengah: LPP-Mitra Edukasi.
Sarwat, Ahmad. (2018). Fiqih Jual Beli. Jakarta Selatan: Rumah Fiqih Publishing.
S, M. Farouq. (2021). Kompilasi Hukum Administrasi Pajak: Distribusi Tugas, Kewenangan, Hak, dan Kewajiban Perpajakan Resiprokal antara FISKUS & WP, Jilid 1. Jakarta: Kencana.
Solikin, Nur. (2021). Pengantar Metodologi Penelitian Hukum. Pasuruan: Penerbit Qiara Media.
Sukardji, Untung. (2000). Pajak Pertambahan Nilai. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Utero Indonesia dan Ruvodo WebApps. (2024) Mie Gacoan. Diakses pada 6 Mei 2024, dari https://miegacoan.com/