Minuman Keras Sebagai Faktor Determinan Tindak Kejahatan Penganiayaan di Wilayah Jakarta Selatan
Main Article Content
Abstract
Minuman keras adalah semua minuman yang mengandung alkohol (zat psikoaktif) bersifat adiktif yang bekerja secara selektif, terutama pada otak, sehingga dapat menimbulkan perubahan pada perilaku, emosi, dan kognitif, serta bila dikonsumsi secara berlebihan dan terus-menerus dapat merugikan dan membahayakan jasmani, rohani maupun bagi kepentingan perilaku dan cara berpikir kejiwaan. Perilaku penggunaan minuman keras saat ini merupakan permasalahan yang cukup berkembang dan menunjukkan kecenderungan yang meningkat dari tahun ke tahun, yang akibatnya dirasakan dalam bentuk kenakalan-kenakalan, perkelahian, perbuatan asusila, dan maraknya premanisme. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana analisis containment theory terhadap pengaruh minuman keras sebagai faktor determinan dari tindak kejahatan penganiayaan di wilayah Jakarta Selatan. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang bersifat deskriptif, dengan sumber data primer dan sekunder. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah containment theory atau teori penahanan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ada korelasi antara tindak kejahatan penganiayaan akibat pengaruh minuman keras dengan faktor inner containment dan outer containment. Bentuk pencegahan dan penanggulangan yang dilakukan pihak penegak hukum yaitu dengan upaya preventif dan represif.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Ahmad Makkaraeng, B. M. (2023). Analisis Sosio-Yuridis Perdagangan Minuman Keras Ilegal Di Kota Makassar. Clavia : Journal of Law, 21(1), 1-10.
Ayu Lestari Dewi, W. A. (2022). Kebijakan Pemerintah Terhadap Peredaran Minuman Keras Beralkohol Di Kota Kendari Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015. Sultra Law Review, 4(1), 93-104.
Azmi, N. (2015). Potensi Emosi Remaja Dan Pengembangannya. SOSIAL HORIZON: Jurnal Pendidikan Sosial 2(1), 36-46.
Azzahra, T. A. (2020, November 13). Polri Tangani 223 Kasus Miras Sejak 2018. Diambil kembali dari detiknews.com: https://news.detik.com/berita/d-5254203/polri-tangani-223-kasus-miras-sejak-2018
Dirdjosisworo, S. (1984). Alkoholisme Paparan Hukum dan Kriminologi. Bandung: Remadja Karya CV.
Gunadi, I. (2015). Hukum Pidana. Jakarta: Kencana Prenadamedia Group.
Gunes, I. D. (2008). Deviant Behavior Among Young Adults: Turkish Case with an Emphasis on Family Rituals, Self-Esteem and Religiosity. University of North Texas.
Hanurawan, F. (2010). Psikologi Sosial Suatu Pengantar. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Kaplan, H. S. (2010). Kaplan-Sadock Sinopsis Psikiatri Ilmu Pengetahuan Perilaku Psikiatri Klinis. Tangerang: Bina Rupa Aksara.
Laela, L. H. (2022). Pengendalian Peredaran Minuman Keras (Miras) Oleh Pemprov Dki Jakarta Dalam Kaitannya Dengan Gangguan Keamanan, Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) Di Dki Jakarta. Journal Evidence Of Law 1(3), 1-10.
Lestari, T. (2019). Menyoal Pengaturan Konsumsi Minuman Beralkohol di Indonesia. Jurnal Aspirasi, 7(2), 127-141.
Meleong, L. (2018). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Miller, K. E. (2016). Alcohol Mixed with Energy Drink Use as an Event-Level Predictor of Physical and Verbal Aggression in Bar Conflicts. alcoholism: clinical and eksperimental research, 40(1), 161-169.
Miradj, S. (2020). Dampak Minuman Keras Terhadap Perilaku Generasi Muda. Al-wardah: Jurnal Kajian Perempuan, Gender dan Agama, 14(1), 65-86.
Mudjiyanto, B. (2018). Tipe Penelitian. Deskripsi Dalam Ilmu Komunikasi. Jurnal Diakom, 1(2), 83-90.
Muhammad. (2016). Faktor-Faktor Penyebab Terjadinya Perkelahian Yang Dilakukan Sebagian Remaja Pengkonsumsi Minuman Beralkohol Di Kecamatan Paloh Kabupaten Sambas (Tinjauan Kriminologi). E-Jurnal GLORIA YURIS UNTAN, 4(2).
Nurbiyati, T. (2014). Sosialisasi Bahaya Minuman Keras Bagi Remaja. Asian Journal of Innovation and Entrepreneurship,3(3), 186-191.
Rajamuddin, A. (2014). Tinjauan Kriminologi Terhadap Timbulnya Kejahatan Yang Diakibatkan Oleh Pengaruh Minuman Keras Di Kota Makassar. al-daulah. 3(2), 181-192.
Sugiyono. (2018). Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta.
Utina, S. (2012). Alkohol dan Pengaruhnya Terhadap Kesehatan Mental. Jurnal Health and Sport, 5(2).
Yani, M. (2015). Pengendalian Sosial Kejahatan (Suatu Tinjauan Terhadap Masalah Penghukuman Dalam Perspektif Sosiologi). Jurnal Citra Hukum, 3(1), 95338.