Rempang Eco City: Hak Asasi Manusia dan Ego Pemerintah
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menginvestigasi dampak inisiatif pembangunan Rempang Eco City terhadap hak asasi manusia dan hubungannya dengan kebijakan pemerintah daerah. Selain itu, penelitian ini juga bertujuan untuk mengidentifikasi langkah-langkah konkret yang dapat diambil oleh pemerintah dan pihak-pihak terkait untuk meminimalkan dampak negatif dan memaksimalkan manfaat positif dari pembangunan Rempang Eco City. Penelitian ini menggunakan semacam metodologi penelitian hukum normatif. Karena pendekatan analisis data kualitatif digunakan dalam penelitian, maka data akan bersifat deskriptif analitis dan disajikan dalam bentuk kalimat. Terkait dengan masyarakat Pulau Rempang, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa pembangunan yang akan dilakukan harus sejalan dengan projeksi penguatan hak asasi manusia, menciptakan keseimbangan lingkungan yang berkelanjutan, dan menghormati nilai-nilai masyarakat lokal. Tidak boleh ada ego pemerintah yang mengalahkan hak-hak dasar warganya. Pemerintah harus menjalankan peran mereka dengan kebijakan yang bijak, berfokus pada partisipasi masyarakat, dan mendorong transparansi serta akuntabilitas. Dengan demikian, Rempang Eco City bisa menjadi contoh sukses di mana pembangunan yang berkelanjutan dan hak asasi manusia bersatu dalam menciptakan masa depan yang lebih baik bagi semua warga Pulau Rempang.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
CNN Indonesia (2023) Deret fakta Proyek Rempang Eco City Versi Pemerintah, https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20230914113813-92-998956/deret-fakta-proyek-rempang-eco-city-versi-pemerintah diakses pada Sabtu 28 Oktober 2023.
Cakra Wikara Indonesia, Konflik Rempang: Proyek Pembangunan Berujung Pelanggaran HAM, 2023.
Fifik Wiryani, Reformasi Hak Ulayat – Pengaturan Hak-hak Masyarakat Adat Dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam, Setara Press, Malang, 2009.
Indonesia’s Rempang Island Conflict: A Human Rights Perspective https://bnn.network/world/indonesia/indonesias-rempang-island-conflict-a-human-rights-perspective/ diakses pada Jumat 27 Oktober 2023.
LHS & Partners (2023) https://kantorhukum-lhs.com/1?id=persepsi-hukum-dalam-pembangunan diakses pada 30 Oktober 2023
Llewellyn, A (2023) Ready to Die: Indonesia Eco-City row grows as eviction deadline looms, https://www.aljazeera.com/news/2023/9/21/ready-to-die-indonesia-eco-city-row-grows-as-eviction-deadline-looms diakses pada Sabtu 28 Oktober 2023.
Philippe Nonet dan Philip Selznick, Law and Society in Transition: Toward responsive Law, diterjemahkan oleh Raisul Musttaqien, Hukum Responsif, Nusa Media, Bandung, 2011.
Rahardjo, S. 2009, Negara Hukum Yang Membahagiakan Rakyatnya, Gentha Publishing, Yogyakarta, 2009.
Noviantika. T (2023) Hak Atas Pembangunan: Refleksi dari Konflik Agraria Rempang dan Proyek Strategis Nasional (PSN) https://law.ugm.ac.id/hak-atas-pembangunan-refleksi-dari-konflik-agraria-rempang-dan-proyek-strategis-nasional-psn/ diakses pada Sabtu, 28 Oktober 2023.
Putri, V. K. M & Nailufar, N. N (2021) Pemerintah Dalam Melaksanakan Pembangunan Nasional https://www.kompas.com/skola/read/2021/01/26/135950969/upaya-pemerintah-dalam-melaksanakan-pembangunan-nasional?page=all diakses pada 30 Oktober 2023.
Stop the eviction: Solidarity with the peoples of Rempang Island, Indonesia, https://www.foei.org/rempang-island-indonesia-solidarity/ diakses pada Sabtu 28 Oktober 2023.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2019). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Depok: Rajawali Pers.
Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum-Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta, 2003.
Yuliandri, Asas-asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang Baik, Gagasan Pembentukan Undang-Undang Berkelanjutan, Rajawali Pers, Jakarta, 2010.
Solidaritas Nasional Untuk Rempang, Keadilan Timpang di Pulau Rempang, Jakarta, September 2023.
Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.