Perlindungan Hukum Eksistensi Masyarakat Adat dalam Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum sebagai Upayan Mewujudkan Keadilan (Studi Kasus Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar Nomor 01/B/2016/PT.TUN.MKS)
Main Article Content
Abstract
Hak ulayat merupakan hak atas tanah yang tertinggi dalam hukum adat, sehingga tidak heran dan tidak jarang ketika terjadi pencabutan hak atas tanah adat untuk kepentingan umum atau kepentingan swasta, timbul sengketa pertanahan antara masyarakat adat dengan negara. Permasalahan dalam penelitian ini adalah apakah hakim sudah mempertimbangkan asas keadilan dalam putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar Nomor 01/B/2016/PT.TUN.MKS? Bagaimana perlindungan hukum eksistensi masyarakat adat dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum sebagai upaya mewujudkan keadilan? Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder. Hasil penelitian memperlihatkan bahwa asas keadilan terhadap pertimbangan hakim dalam putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar Nomor 01/B/2016/PT.TUN.MKS tidak terpenuhi. Hal tersebut dikarenakan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar dalam memberikan putusan hanya mempertimbangkan dalam segi yuridis, yaitu wajib terpenuhinya Pasal 67 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan terkait dengan wajib terpenuhinya pengukuhan keberadaan Masyarakat Adat sifatnya deklaratif, yaitu keberadaan Masyarakat Hukum Adat Saumolewa tersebut diakui dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Seharusnya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar dalam memberikan putusan juga wajib mempertimbangkan unsur sosiologis, yaitu fakta bahwa keberadaan Para Pemangku Adat Masyarakat Adat Saumolewa telah diakui dengan dibuktikannya Surat Keterangan Lurah Todombulu Nomor 593.2/I/2015, tanggal 21 Januari 2015 dan diketahui oleh Camat Sampolawa Kabupaten Buton Selatan yang pada pokoknya menerangkan bahwa Masyarakat Hukum Adat Saumolewa adalah merupakan komunitas Masyarakat Hukum Adat.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Fikriyah, Uswatul, ‘Peran Aktif Hakim Dalam Pemeriksaan Keterangan’, Al-’Adalah, 22.2 (2019), 158–66
Heriani, Istiana, ‘Peranan Pemerintah Atas Tanah Dalam Rangka Pembangunan’, Al-Adl : Jurnal Hukum, 6.12 (2014), 11–22
Hadjon, Philipus M., Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia, PT. Bina Ilmu, Surabaya, 1987.
Muhammad Irfan Hilmy, ‘Prospek Tanah Adat Dalam Menghadapi Pembangunan Nasional’, WASKITA: Jurnal Pendidikan Nilai Dan Pembangunan Karakter, 4.1 (2020), 41–56
Jemarut, Wihelmus, and Pahrur Rizal, ‘Law No. 39 of 1999, Law No. 41 of 1999’, 5.5 (1960), 117–26
No, Volume X V, and Edisi April, ‘Volume XV No. 2 Tahun 2010 Edisi April’, XV.2 (2010), 195–206
Nugroho, H.R., Mariza, M.,&Indrianingrum, A.P., ‘Pemanfaatan Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat Untuk Kepentingan Umum Di Indonesia Abstrak Latar Belakang Hukum Adat Merupakan Sebuah Hukum Adalah Yang Tingkah Dilatarbelakangi Laku Yang Oleh Semula Kebiasaan . Kebiasaan Yang Dimaksud Dilakukan Oleh Seseo’, Journal Kajian Dan Penelitian Hukum, 4.2 (2022), 191–205
Lopa, Baharuddin, Andi Hamzah, Mengenal Peradlan Tata Usaha Negara, Sinargrafi, Jakarta, 1993.
Prasetyo, Teguh dan Abdul Hakim Barkatullah, Ilmu Hukum dan Filsafat Hukum, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2007.
Santoso, Urip, Hukum Agraria dan Hak-Hak Atas Tanah, Prenada Media, Jakarta, 2005.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamuji, Penelitian Hukum Normatif-Suatu Tinjauan Singkat, Rajawali Press, Jakarta, 2007.
Suhariningsih, Tanah Terlantar, Asas dan Pembaharuan Konsep Menuju Penertiban, Prestasi Pustaka, Jakarta, 2009.
Suwitra, I Made, ‘Eksistensi Tanah Adat Dan Masalahnya Terhadap Penguatan Desa Adat Di Bali’, WICAKSANA: Jurnal Lingkungan Dan Pembangunan, 4.1 (2020), 31–44
Talli, Abdul Halim, ‘Integritas Dan Sikap Aktif-Argumentatif Hakim Dalam Pemeriksaan Perkara’, Al Daulah: Jurnal Hukum Pidana Dan Ketatanegaraan, 3.1 (2014), 1–15
Tanah, Hukum, Adat Ulayat, Arina Novizas Shebubakar, Marie Remfan Raniah, Universitas Al, Komplek Masjid, and others, ‘“ Hukum Tanah Adat/Ulayat ”’, IV.1 (2019)
Yadi, Didik Kusuma, Muhammad Sood, and Dwi Martini, ‘Perlindungan Hukum Bagi Para Pihak Dalam Transaksi E-Commerce Menurut Tata Hukum Indonesia’, Commerce Law, 2.1 (2022)