Perlindungan Masyarakat Adat Terkait Reklamasi Pantai: Perspektive Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

Main Article Content

Desti Rahpriangan
Imammulhadi Imammulhadi
Sari Wahyuni

Abstract

Proyek reklamasi pantai di Indonesia menjanjikan manfaat ekonomi, tetapi seringkali mengabaikan dampak lingkungan dan hak-hak masyarakat adat. Meskipun perlindungan mereka diatur dalam undang-undang, implementasinya masih menghadapi tantangan, termasuk kurangnya konsultasi dan penegakan hukum yang lemah. Penyeimbangan antara pembangunan ekonomi dan perlindungan lingkungan serta hak-hak masyarakat adat menjadi fokus utama dalam konteks ini. Metode penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif yakni peneltiian hukum untuk meneliti suatu norma, asas dan/atau doktrin hukum. Hasil penelitian ini adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil mendorong perlindungan masyarakat adat dengan mengakui hak-hak mereka, mendorong partisipasi dalam pengambilan keputusan, dan memperkuat mekanisme pengawasan serta penegakan hukum untuk menjaga keberlanjutan lingkungan dan keberagaman budaya di wilayah pesisir. Implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 dalam proyek reklamasi pantai menghadapi tantangan seperti ketidaksesuaian kebijakan, kurangnya partisipasi masyarakat adat, ketidakpastian hukum, dan konflik kepentingan. Diperlukan langkah konkret melibatkan pemerintah, masyarakat adat, pengembang proyek, dan lembaga pengawas untuk memastikan keadilan, kesetaraan, dan keberlanjutan.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Desti Rahpriangan, Imammulhadi, I., & Sari Wahyuni. (2024). Perlindungan Masyarakat Adat Terkait Reklamasi Pantai: Perspektive Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. UNES Law Review, 6(4), 10839-10845. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i4.1980
Section
Articles

References

Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Papua. (n.d.). https://papua.bpk.go.id/wp-content/uploads/2014/12/Hak-Ulayat-Papua.pdf
Hasni. (2010). Hukum Penataan Ruang dan Penatagunaan Tanah.
Internasional, O. P. (2010). Hak-hak Masyarakat Adat yang Berlaku; Pedoman untuk Konvensi ILO 169/Kantor Perburuhan Internasional.
Soehoed, A. . (2004). Reklamasi Laut Dangkal Canal Estate Pantai Mutiara Pluit. Djambatan.
YLBHI. (n.d.). kriminalisasi Msyarakat Adat: Ancaman dan Usulan Kebijakan. https://ylbhi.or.id/publikasi/artikel/kriminalisasi-masyarakat-adat-ancaman-dan-usulan-kebijakan/
Zamroni Mohammad, Kafrawi, R. M. (2021). Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Wilayah Pesisir Pasca Berlakunya UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Jurnal Perspektif Hukum, 21(01), 242.