Penerapan Hukum Penodaan Agama Indonesia Dalam Kasus Gafatar
Main Article Content
Abstract
Sumber hukum penodaan agama di Indonesia terdapat dalam Penetapan Presiden Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama yang didalamnya juga mencantumkan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, hukum tersebut memiliki tujuan untuk melindungi kebebasan beragama sebagai salah satu hak yang dijamin didalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Seiring perkembangan zaman, terlihat kelemahan dalam kepastian hukum yang diberikan hukum penodaan agama serta kegagalannya dalam melindungi kebebasan beragama tersebut, hal ini terlihat jelas setelah kasus Alexander Aan yang membuat media internasional menyorot hukum penodaan agama dan memberikan kritik atas hukum tersebut. Penelitian ini dilakukan menggunakan metode penelitian normatif dengan menganalisa buku, hukum, serta sumber tertulis maupun tidak tertulis lainnya. Dalam penelitian penerapan hukum penodaan agama dalam kasus Gafatar ditemukan bahwa hukum tersebut adalah produk masa lalu yang sudah tidak lagi relevan. Ambiguitas hukum penodaan agama memberikan celah multi interpretasi yang berresiko melanggar hak kebebasan berpendapat dan hak kebebasan beragama dan memberikan wewenang penetapan suatu aksi sebagai penodaan agama kepada instansi yang tidak memiliki kewenangan secara hukum seperti organisasi agama. penerapan Pasal 156a KUHP tidak memenuhi syarat dalam Penetapan Presiden. Untuk memberikan perlindungan hak masyarakat, diperlukan definisi jelas atas penodaan agama serta tindakannya dan evaluasi atas efektivitas hukum penodaan agama di Indonesia.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Constitutional Court Decision No. 140/PUU-VII/2009
Cook, Walter W. “Act, Intention, and Motive in the Criminal Law”, The Yale Law Journal Company, Vol. 2, No. 8, 1917, p. 646
Court Decision No. 37/Pid.B/2003/PN.Jak.Sel, Unofficial translation
Erdianto, Kristian. “Dianggap Pasal Karet, Pasal soal Penodaan Agama dalam RKUHP Diminta Dihapus” https://nasional.kompas.com/read/2019/08/29/21453551/dianggap-pasal-karet-pasal soal-penodaan-agama-dalam-rkuhp-diminta-dihapus accessed in 22 June 2020
Gunadha, Reza. “Geger Penistaan Agama, dari Ki Pandji Kusmin Hingga Ahok” https://www.suara.com/news/2017/05/14/071500/geger-penistaan-agama-dari-ki-pandji-kusmin hingga-ahok accessed in 20 July 2020
Indonesia Constitution of 1945
Indonesia Criminal Code
Indonesia Criminal Law
Indonesia Criminal Law
Kamus Besar Bahasa Indonesia. “Melakukan”, https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/melakukan accessed in 27 July 2020
Kamus Besar Bahasa Indonesia. “Mengeluarkan”, https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/mengeluarkan accessed in 27 July 2020
Kamus Besar Bahasa Indonesia. “Noda”, https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/noda accessed in 27 July 2020
Kamus Besar Bahasa Indonesia. “Penyalahgunaan”, https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/penyalahgunaan accessed in 27 July 2020
Kamus Besar Bahasa Indonesia. “Permusuhan”, https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/permusuhan accessed in 18 July 2020
Kamus Besar Bahasa Indonesia. “Sengaja”, https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/sengaja accessed in 27 July 2020
Kamus Besar Bahasa Indonesia. “Umum”, https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/umum accessed in 27 July 2020
Kosyi. “Ahli Hukum Pidana: Pasal 156a KUHP Huruf A dan B Tidak Dapat Dipisahkan Penerapannya”, https://www.bantuanhukum.or.id/web/ahli-hukum-pidana-pasal-156a-kuhp-hurufdan-b-tidak-dapat-dipisahkan-penerapannya/ accessed in 20 July 2020
Kresna, Mawa. “Memenjarakan Gafatar”, https://tirto.id/memenjarakan-gafatar-ckkq accessed in 19 July 2020
Kuwado, Fabian J. “Jejak Organisasi Gafatar di Indonesia...”, https://nasional.kompas.com/read/2016/01/13/17295801/Jejak.Organisasi.Gafatar.di.Indonesia accessed in 19 July 2020
McConville, Mike and Chui, Wing Hong. (2007). Research Methods for Law. Edinburgh University Press, Edinburgh. p.16;
Meliala, Nefa C. “Ketidakjelasan Kriteria Penodaan Agama dalam Pasal 156 huruf a KUHP: Quo Vadis Lex Certa?”, https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5b90b2ec6e2bf/ketidakjelasan-kriteria-penodaan agama-dalam-pasal-156-huruf-a-kuhp--quo-vadis-lex-certa-oleh--nefa-claudia-meliala/ accessed on 16 July 2020
Mudzakkir. “Delik Penghinaan dalam Pemberitaan Pers Mengenai Pejabat Publik”. Lembaga Kajian & Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) Dictum: Jurnal Kajian Putusan Pengadilan, Edition 3, 2004. p. 10
Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia. “Tanda Titik Koma”, https://puebi.readthedocs.io/en/latest/tanda-baca/tanda-titik-koma/ accessed in 20 July 2020
Presidential Decree No. 1/PNPS/1965 regarding The Prevention of Misuse and/or Blasphemy of Religion, Unofficial Translation
Prodjodikoro, Wirjono. 2003. Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia. Refika Aditama, Bandung. p. 59
Putsanra, Dipna V. “Setara: Jumlah Kasus Penistaan Agama Membengkak Usai Reformasi” https://tirto.id/setara-jumlah-kasus-penistaan-agama-membengkak-usai-reformasi-c1J6 accessed in 20 July 2020
Rizki, Mochamad J. “Metamorfosis Badan Hukum Indonesia”, https://www.hukumonline.com/berita/baca/hol17818/metamorfosis-badan-hukum-indonesia accessed on 17 July 2020
Sianturi, S.R., 1996. Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya. Alumni AHAEM-PETEHAEM, Jakarta.
Soehino. (1998). Ilmu Negara. Liberty, Yogyakarta. p. 152
Soesilo, R. 1991. KUHP Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Politeia, Bogor. pp. 204 – 205
Supreme Court Regulation No. 13 of 2016 regarding the Procedure of Handling Crime committed by Corporation , Unofficial translation
Supreme Court Regulation No. 13 of 2016 regarding the Procedure of Handling Crime committed by Corporation , Unofficial translation
Walliman, Nicholas. (2011). Research Methods: The Basics. Routledge, Abingdon. p.69
Wolff, Larry. “Blasphemy Laws: A History “, https://www.huffpost.com/entry/blasphemy laws_b_1920157 accessed on 15 July 2020
Yulika, Nila Chrisna. “5 Fakta Gafatar yang Penting Diketahui”, https://www.liputan6.com/news/read/2416885/5-fakta-gafatar-yang-penting-diketahui accessed in 19 July 2020