Perlindungan Konsumen Berkaitan dengan Penyedia Jasa Makeup dan Produsen Kosmetik Palsu: Kajian Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Terkait
Main Article Content
Abstract
Di tahun 2024 ini, perkembangan industri kecantikan telah melejit, secara spesifik dalam dunia tata rias. Jasa tata rias ini kemudian menjadi idola karena memberikan akses untuk banyak orang agar bisa tampil lebih cantik. Makeup Artist sendiri adalah seorang seniman professional yang menggunakan kulit, terutama wajah manusia sebagai medium karyanya, dan kosmetika sebagai alatnya. Persaingan yang ketat telah muncul, dan menyebabkan perias tertentu melakukan kecurangan dalam melaksanakan pekerjaannya. Salah satu bentuk dari kecurangan tersebut adalah dengan menggunakan kosmetik palsu. Hal ini bisa terjadi karena merk kosmetika ternama bisa dibeli dengan harga yang murah, dengan perbedaan yang cukup jauh, bisa berupa lebih murah, yang tentu sangat menggiurkan para konsumen. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis perlindungan hukum konsumen terhadap makeup artist yang menggunakan kosmetik palsu. Penelitian ini bersifat yuridis normatif dengan bentuk penelitian eksplanatoris yaitu dengan memperkuat keadaan hukum yang sudah ada untuk memperkuat penerapan teori dan norma hukum, serta memberikan hasil penelitian ini dengan bentuk laporan yang bersifat deskriptif. Bagian akhir dari penelitian ini disimpulkan bahwa konsumen yang dipakaikan produk kosmetik palsu dilindungi oleh UU Perlindungan konsumen, dan dapat melakukan beberapa upaya hukum terhadap perihal tersebut.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Bandung
Aninda Nur Safira, Sri Dwiyanti, Dindy Sinta Megasari, Arita Puspitorini. Faktor-faktor yang mempengaruhi kesuksesan Makeup Artist (MUA) Hits di Indonesia dalam menjalankan usaha di Bidang Jasa Makeup. E-Journal, Volume 10 Nomor 2 (2021), Edisi Yudisium 2 Tahun 2021, Hal. 165-176.
Erman Rajagukguk-Nurmardjito, 2000, Hukum Perlindungan Konsumen, Mandar Maju, Bandung
Hartanto, 2020. Hukum Perlindungan konsumen: Transaksi Jual Beli dengan Garansi. Qiara Media
Husni Syawali dan Neni Sri Imaniyati, 2000, Hukum Perlindungan Konsumen, Mandar Maju, Bandung.
Miru, Ahmadi, 2004, Hukum Perlindungan Konsumen RajaGrafindo Persada, Jakarta
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1176/MENKES/PER/VII/2010 tentang Notifikasi Kosmetika Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 397
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Pedoman Dokumen Informasi Produk Kosmetik
Soekanto, Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum, (Jakarta- UI-Press, 2020), hlm. 6.
Sutedi, Adrian, 2008, Tanggung Jawab Produk Dalam Perlindungan Konsumen, Ghalia Indonesia, Bogor
Tri Siwi Kristiyanti, Celina, 2011, Hukum Perlindungan Konsumen, Sinar Grafika, Jakarta
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821)