Tanggung Jawab Perdata Ahli Waris Terdakwa Tindak Pidana Korupsi yang Meninggal Dunia
Main Article Content
Abstract
Sistem pidana dalam tindak pidana korupsi masih terdapat kelemahan dimana apabila tersangka tindak pidana korupsi meninggal dunia sehingga pengembalian kerugian negara terkendala. Salah satu upaya untuk mengatasi kelemahan tersebut ialah dengan dibuatnya peraturan mengenai gugatan perdata terhadap ahli waris tersangka tindak pidana korupsi untuk mempertanggungjawabkan secara perdata seperti kasus Putusan Pengadilan Negeri Nabire Nomor 47/Pdt.G/2023/PN Nab. Penelitian ini dibuat untuk mengetahui bentuk tanggung jawab ahli waris tersangka tindak pidana korupsi yang meninggal dunia dan menjelaskan sejauh mana batas tanggung jawab ahli waris tersangka tindak pidana korupsi yang meninggal dunia dalam Putusan Pengadilan Negeri Nabire Nomor 47/Pdt.G/2023/PN Nab. Penelitian hukum ini berbentuk doktrinal yang dilakukan melalui studi kepustakaan guna mengumpulkan data sekunder kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil analisis dapat dijelaskan bahwa bentuk tanggung jawab ahli waris tersangka tindak pidana korupsi yang telah meninggal dunia atas kerugian negara ialah dengan mengganti kerugian negara secara tanggung renteng berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata jo. Pasal 33 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan batas tanggung jawab ahli waris tersangka tindak pidana korupsi yang meninggal dunia dalam Putusan Pengadilan Negeri Nabire Nomor 47/Pdt.G/2023/PN Nab terbatas pada harta dari tersangka tindak pidana korupsi yang dikelola atau diterimanya dan selama belum terlampaui masa kadaluwarsa penuntutan berdasarkan asas keadilan dan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004. Berbeda hal dengan hukum Islam yang mempunyai konsep peralihan hutang terhadap ahli waris ataupun orang lain yang mampu untuk menanggung semua hutang dari pewaris tersebut dikarenakan kewajiban bagi setiap orang yang berhutang untuk melunasi semua hutangnya.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
Komite Fakultas Syariah Universitas Al-Azhar Mesir. (2004). Hukum Waris Islam. Senayan Abadi Publishing.
Margono. (2012). Asas Keadilan,Kemanfaatan dan Kepastian Hukum dalam Putusan Hakim. Sinar Grafika.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-X/2012.
Putusan Pengadilan Negeri Nabire Nomor 47/Pdt.G/2023/PN Nab.
Rachman, F. (1975). Ilmu Waris. Al Maarif.
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2004). Penelitian Hukum Normatif Cet-8. Raja Grafindo Persada.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2006). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Raja Grafindo Persada.
Subekti. (2001). Pokok-Pokok Hukum Perdata. Intermasa.
Syuhada. (2021). Pelimpahan Hutang Terhadap Ahli Waris Menurut Pasal 833 Ayat (1) KUHPerdata. Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah, 2(2), 183–204.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Undang-Undang 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.