Tinjauan Hukum Terhadap Pertimbangan Hakim Dalam Penetapan Izin Permohonan Perkawinan Beda Agama di Indonesia

Main Article Content

Ananda Reicardo
Mia Hadiati

Abstract

The development of culture in society has various impacts including on social life, such as the rise of interfaith marriages in Indonesia. Generally, interfaith marriages are not common in Indonesian society because marriages in Indonesia are very thick with religious and ethnic rules which often cause conflicts and problems in the family aspect, the Marriage Law also emphasizes that marriage is considered valid, if it is carried out according to each religion or belief that has agreed. As a result of this provision, interfaith marriages are often not allowed because they are not permitted according to religious provisions.  In this modern era, interfaith marriages do not yet have special regulations so that there is no clarity on the rules of marriage validity and child inheritance in interfaith marriages. Therefore, this research will conduct a legal review of the granting of a permit for an application for an interfaith marriage. This normative juridical research uses secondary data supported by the results of interviews which will be analyzed qualitatively and described descriptively. The results of this study indicate that the granting of permission for interfaith marriages is not in accordance with the theory of legal certainty because the Marriage Law and KHI do not allow interfaith marriages or if both religions of the bride and groom do not allow it.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Ananda Reicardo, & Mia Hadiati. (2024). Tinjauan Hukum Terhadap Pertimbangan Hakim Dalam Penetapan Izin Permohonan Perkawinan Beda Agama di Indonesia. UNES Law Review, 6(4), 9997-10007. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i4.1967
Section
Articles

References

Ali, Zainuddin. Hukum Perdata Islam. (Jakarta: Sinar Grafika, 2016).
Atmoko, Dwi. "Status Dan Akibat Hukum Terhadap Perkawinan Beda Agama Yang Dilangsungkan Di Luar Negeri Dalam Persfektif Hukum Positif", Jurnal Ilmiah Publika, Vol. 10 No. 2 (2022).
Bahri, A. Syamsul. "Akibat Hukum Perkawinan Beda Agama Menurut Undangundang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan", Al-Syakhshiyyah: Jurnal Hukum Keluarga Islam dan Kemanusiaan, Vol. 2 No. 1 (Juni 2020).
Cantonia, Sindy. "Tinjauan Yuridis Terhadap Perkawinan Beda Agama Di Indonesia Dalam Perspektif Undang-Undang Perkawinan Dan Hak Asasi Manusia", Rewang Rencang, Vol. 2 No. 6 (Juni 2021).
Devi, Hanum Farchana. "Tinjauan Hukum Perkawinan Beda Agama Dan Akibat Hukumnya Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan", Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum Qistie, Vol. 11 No. 1 (Mei 2018).
Dimiyanti, Patricia Karlina. "Akibat Hukum Terhadap Perkawinan Beda Agama Di Indonesia (Studi Terhadap Putusan PN Surabaya Nomor 916/PDT.P/2022/PN SBY)", Bureaucracy Journal, Vol. 3 No. 1 (April 2023).
Hadikusuma, Hilman. Hukum Perkawinan Adat. (Alumni, Bandung: 1977).
Hadikusuma, Hilman. Hukum Perkawinan Indonesia. (Bandung: Mandar Maju 2007).
Hasana, Nurul. "Implementasi Hukum Terhadap Perkawinan Beda Agama dan Pengaruhnya Di Indonesia", Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah, Vol. 4 No. 2 (2023).
Makalew, Jane Marlen. "Akibat Hukum Dari Perkawinan Beda Agama Di Indonesia", Lex Privatum, Vol. 1 No. 2 (2013).
Manan, Abdul. Aneka Masalah Hukum Perdata Islam Di Indonesia. (Jakarta: Kecana, 2006)
Mardani. Hukum Perkawinan Islam Di Dunia Islam Modern. (Jakarta: Graha Ilmu, 2011).
Markus, Elia Juan. "Analisis Pelaksanaan Perkawinan Beda Agama di Indonesia", Jurnal Hukum to-ra, Vol. 9 No. 1 (2023).
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum Edisi Revisi. (Jakarta: Kencana Pranada Media Group, 2014).
Murniwati, Rahmi. "Akibat Hukum Bagi Anak yang Lahir dari Perkawinan Beda Agama Setelah Berlakunya Sema No. 2 Tahun 2023", Unes Journal of Swara Justisia, Vol. 7 No. 4 (Januari 2024).
Munawar, Akhmad. “Sahnya Perkawinan Menurut Hukum Positif Yang Berlaku Di Indonesia,” Jurnal Al’Adl, Vol. 1 No. 13 (2015).
Nurhayati, Yati. Buku Ajar Pengantar Ilmu Hukum (Bandung: Nusa Media, 2020)
Onytra Nirwana Prihatin, “Problematika Perkawinan Beda Agama dalam Konteks Hukum Islam dan Solusinya”, AFAQQUH: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Dan Ahwal Syahsiyah, Vol. 7 No. 1 (2022)
Rachman, H.M. Anwar. Hukum Perkawinan Indonesia (Dalam Perspektif Hukum Perdata, Hukum Islam, Dan Hukum Administrasi). (Jakarta: Prenadamedia Group, 2020).
Ramadhan, Robby. "Konsekuensi Hukum Terhadap Perkawinan Beda Agama Menurut Perspektif Hukum Perkawinan Di Indonesia", Jurnal Kertha Desa, Vol. 11 No. 2 (2023).
Soekanto, Soerjono. Ringkasan Metodologi Penelitian Hukum Empiris. (Jakarta: Indonesia Hillco, 1990).
Soemitro, Ronny Hanitijo. Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri. (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1994).
Syarifuddin, Amir. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia. (Jakarta: Pranada Media Group, 2006).
Surotenojo, Annisaa Firdayanti. "Akibat Hukum Perkawinan Beda Agama Ditijau Dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Dan Hukum Islam", Lex Privatum, Vol. 6 No. 8 (2018).
Usman, Rachmadi. Aspek-Aspek Hukum Perorangan dan Kekeluargaan di Indonesia. (Jakarta: Sinar Grafika, 2006).
Widianingsih, P. N. “Problematika Pernikahan Beda Agama Menurut Perspektif Hukum Islam dan Nasional,” Jurnal Pendidikan Tambusai, Vol. 8 No. 2 (2024).
Witoko, Prasetyo Ade. "Penyelundupan Hukum Perkawinan Beda Agama Di Indonesia", Jurnal Pasca Sarjana Hukum UNS, Vol. 7 No. 2 (Desember 2019).