Tindak Kejahatan Penyalahgunaan dan Pengedaran Narkotika Tembakau Sintetis di Wilayah Kebayoran Lama Ditinjau dari Rational Choice Theory

Main Article Content

Husaini Satria Muharam
Amrizal Siagian

Abstract

Penelitian ini membahas mengenai permasalahan penyalahgunaan dan pengedaran narkotika di Indonesia tepatnya di wilayah Kebayoran Lama, Jakarta Selatan yang dewasa ini mengalami peningkatan tajam, baik dari jumlah kasus dan pelaku, barang bukti yang disita maupun jumlah tersangka dengan cepat meluas ke seluruh wilayah Kebayoran Lama. Menggunakan Teori Pilihan Rasional dimana teori pilihan rasional memusatkan perhatian pada aktor. Aktor dipandang sebagai manusia yang mempunyai tujuan atau mempunyai maksud. Artinya aktor mempunyai tujuan dan tindakannya tertuju pada upaya untuk mencapai tujuan itu. Aktor pun dipandang mempunyai pilihan (atau nilai, keperluan). Penelitian ini dilakukan dalam waktu 5 bulan di wilayah Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Subjek penelitian ini berjumlah 3 narasumber, yaitu 2 pengedar dan 1 anggota BNN divisi berantas. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan metode deskriptif, dengan sumber data primer dan data sekunder. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwasanya pelaku penyalahgunaan dan pengedar di wilayah Kebayoran Lama masih cukup banyak yang dilatarbelakangi oleh pergaulan sehingga menyebabkan kecanduan. Seiring laju perkembangan zaman, jenis-jenis narkotika pun semakin banyak dan memiliki ragam variasi. Salah satu contoh bentuk narkotika jenis baru ialah tembakau sintetis. Tembakau sintetis atau biasa disebut tembakau gorila menurut Badan Narkotika Nasional (BNN) merupakan campuran antara tembakau atau rokok dengan ganja sintetis atau tiruan dan di dalamnya terdapat kandungan zat AB-Chminaca yang merupakan salah satu jenis synthetic cannabinoid (SC) atau ganja sintetis yang dapat memberi efek kecanduan. Tembakau gorila termasuk narkotika jenis baru dan ditetapkan sebagai narkotika golongan I.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Husaini Satria Muharam, & Siagian, A. (2024). Tindak Kejahatan Penyalahgunaan dan Pengedaran Narkotika Tembakau Sintetis di Wilayah Kebayoran Lama Ditinjau dari Rational Choice Theory. UNES Law Review, 6(4), 10795-10806. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i4.1954
Section
Articles

References

Anggraeni, Y. (2021). Perilaku Beresiko Dan Faktor Pelindung Penggunaan Tembakau Sintetis Pada Komunitas Cj. Journal Of Community Mental Health And Public Policy. 3(2).
CNN Indonesia. (2024, April 28). Polisi Gerebek Pabrik Tembakau Sintesis di Perumahan Mewah di Sentul. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20240428192357-12-1091500/polisi-gerebek-pabrik-tembakau-sintetis-di-perumahan-mewah-di-sentul
Dittipidnarkoba. (2024, Januari). Laporan Ungkap Kasus Narkoba Se-Indonesia Bulan Januari 2024. Portal Satu Data. https://data.polri.go.id/dataset/laporan-ungkap-kasus-narkoba-se-indonesia-bulan-januari-2024
Fari, F. A., & Dewi, S. F. (2021). Faktor Penyebab Terjadinya Tindak Pidana Kejahatan Narkotika. USM Law Review, 431-443.
Harwika, D. M., Silfiyah, I., Palmasari, E. K., & Sari, A. P. (2021). Peran Kriminologi Sebagai Ilmu Bantu Hukum Pidana (Studi Kasus Pembunuhan Cakung). Penelitian Hukum.
Has, M. Y. (2023). Tinjauan Kriminologis Kejahatan Peredaran Narkotika Jenis Tembakau Gorila (Studi Kasus Di Kota Makassar Tahun 2019-2022). Skripsi.
Laoh, G. P. (2024, Mei Senin). Polri Bekuk 28.861 Tersangka Narkoba,3.7 Ton Sabu-1,7 Ton Ganja Disita. detiknews. https://news.detik.com/berita/d-7327720/polri-bekuk-28-861-tersangka-narkoba-3-7-ton-sabu-1-7-ton-ganja-disita
Leonita, L., Ides, S. A., & Susilo, W. H. (2019). Gambaran Alasan Remaja Pengguna Narkoba Di Polres Jakarta Selatan. Carolus Jurnal of Nursing, 63-75.
Motif, I. A., Wisaksono, B., & Astuti, A. E. (2016). Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota (Bnnk Karawang Terhadap Remaja Di Kabupaten Karawang). Diponegoro Law Review.
Noviarini, N. P., Yuliartini, N. P., & Mangku, D. G. (2021). Tinjauan Kriminologis Terhadap Tindakan Pidana Penyalahgunaan Narkotika di Kalangan Remaja di Kabupaten Buleleng. Komunitas Yustisia. 4(2).
Pahlevi, R. (2016). Implikasi Hukum Nasional Terhadap Kasus Narkoba Di Indonesia. Forum Ilmiah, 43-51.
Pangestu, M. (2020). Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Tembakau Gorila. Skripsi.
Prambana, T. (2020). Penyidikan Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Baru. Jurnal Ilmu Kepolisian. 14(1).
Prasiska, D. A. (2022). Tindak Pidana Penyalahgunaan Tembakau Sintetis Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Skripsi thesis, Universitas Pancasakti Tegal.
Sadat, A., & Pradana, Z. (2023, September Senin). Polisi Tangkap 4 Pemuda Terkait Kasus Narkoba, 2 Orang Masih di Bawah Umur. Viva.co.id. https://www.viva.co.id/berita/metro/1633815-polisi-tangkap-4-pemuda-terkait-kasus-narkoba-2-orang-masih-di-bawah-umur
Sudanto, A. (2017). Penerapan Hukum Pidana Narkotika Di Indonesia. Jurnal Hukum, 138-161.
Sulastiana. (2021). Mengungkap Ekologi Kejahatan Narkotika. Jakarta Timur: Rayyana Komunikasindo.