Faktor Penyebab Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) dan Upaya Penanggulangan oleh Ditreskrim Polsek Metro Kebayoran Baru Jakarta Selatan
Main Article Content
Abstract
Tingkat kriminalitas terkait pencurian kendaraan bermotor di Indonesia pada tahun 2019, sebagaimana dilaporkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS), mencapai 23.476 kasus. Peningkatan ini sejalan dengan semakin beratnya beban ekonomi serta tingginya tingkat pengangguran. Pelaku tindak pidana tersebut sering kali terlibat dalam permasalahan modernisasi di mana mereka tidak mampu berkompetisi dalam dunia kerja, dipengaruhi oleh faktor ekonomi dan kurangnya profesionalisme. Meskipun tersedia banyak lapangan pekerjaan, mereka tidak memiliki keterampilan profesional yang memadai, sementara di sisi lain mereka memerlukan penghidupan dan pemenuhan kebutuhan hidup. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi faktor-faktor yang mendorong seseorang melakukan pencurian kendaraan bermotor serta upaya penanggulangannya. Berdasarkan fenomena tersebut, penelitian ini mengajukan beberapa pertanyaan mengenai faktor-faktor penyebab tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dan langkah-langkah apa saja yang dapat dilakukan untuk menekan tindak pidana tersebut di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Untuk mengkaji permasalahan ini, penulis menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif yang diperoleh melalui wawancara, dokumentasi lapangan, dan observasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebab-sebab terjadinya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor berasal dari faktor internal dan eksternal. Upaya penanggulangan terhadap tindak pidana ini dilakukan melalui penerapan manajemen dalam kegiatan penyidikan yang dilaksanakan oleh kepolisian, serta penerapan upaya preventif dan represif sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP. Kesimpulannya, tindak pidana pencurian kendaraan bermotor mungkin akan terus terjadi, namun dengan berbagai upaya pencegahan yang efektif, frekuensinya dapat ditekan atau dikurangi.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Alfiansyah, A. M. (2013). Tinjauan kriminologis terhadap kejahatan pencurian kendaraan bermotor.
Andini, S. P. (2021). Faktor penyebab terjadinya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor beroda dua pada masa pandemi Covid-19 di wilayah Polres Bungo (Doctoral dissertation, Universitas Jambi).
Atmasasmita, R. (1996). Sistem peradilan pidana: Perspektif eksistensialisme dan abolisionisme (Cet II revisi). Bandung: Bina Cipta.
Djanggih, H., & Qamar, N. (2018). Penerapan teori-teori kriminologi dalam penanggulangan kejahatan siber (cyber crime). Pandecta Research Law Journal, 13(1), 10-23.
Guna, D. B. A., Mertha, I. K., & Purwan, S. P. M. (2018). Penanggulangan terhadap tindak pidana pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh anak dibawah umur (studi kasus di wilayah hukum Polresta Denpasar). Jurnal Fakultas Hukum Universitas Udayana, 7(2).
Hagan, F. E. (2013). Pengantar kriminologi: Teori, metode, dan perilaku kriminal. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Kika, N., Muhadar, M., & Asis, A. (2021). Penegakan hukum penanggulangan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Hermeneutika: Jurnal Ilmu Hukum, 5(2).
Mansah, I. R. H. F., & Oktama, A. (2023). Penegakan hukum terhadap pencurian kendaraan bermotor berdasarkan pasal 362 KUHP di wilayah kepolisian Bandar Lampung. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 9(15), 343-351.
Muliadi, S. (2012). Aspek kriminologis dalam penanggulangan kejahatan. Fiat Justitia Jurnal Ilmu Hukum, 6(1), 1-11.
Nilamsari, N. (2014). Memahami studi dokumen dalam penelitian kualitatif. *Wacana Jurnal Ilmiah Ilmu Komunikasi.
Pramesti, K. A. D. W., & Suardana, I. W. (2019). Faktor penyebab dan upaya penanggulangan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kota Denpasar. Kertha Wicara: Journal Ilmu Hukum, 9(2), 1-16.
Pratiwi, F. S. (2024, Januari 16). Data Jumlah Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor di Indonesia pada 2022. Diambil kembali dari DataIndonesia.id: https://dataindonesia.id/varia/detail/data-jumlah-kasus-pencurian-kendaraan-bermotor-di-indonesia-pada-2022.
Rusandi, & Rusli, M. (2021). Merancang penelitian kualitatif dasar/deskriptif dan studi kasus. Jurnal Staiddi Makasar, 1-13.
Sahetapy, J. E. (1983). Kejahatan kekerasan: Suatu pendekatan interdisipliner. Sinar Wijaya.
Setiabudi, R. (1989). Peranan korban dan hubungan korban dengan pelaku dalam kejahatan penganiayaan. Laporan penelitian, Fakultas Hukum Unud.
Sugiarto, A. (2022). Faktor penyebab dan upaya penanggulangan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kota Denpasar. Jurnal Pendidikan Tambusai, 6(2), 14719-14724.
Sugiyono. (2018). Metode penelitian kuantitatif, kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Wati, N. F. (2022). Strategi pencegahan kejahatan pencurian kendaraan bermotor di masa pandemi Covid-19 (studi pada Polsek Tampan Kota Pekanbaru) (Doctoral dissertation, Universitas Islam Riau).
Wirjono, P. (2008). Asas-asas hukum pidana di Indonesia. Jakarta: Refika Aditama.