Faktor Penyebab Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) dan Upaya Penanggulangan oleh Ditreskrim Polsek Metro Kebayoran Baru Jakarta Selatan

Main Article Content

Herman Supriyanto Gulo
Monica Margaret

Abstract

Tingkat kriminalitas terkait pencurian kendaraan bermotor di Indonesia pada tahun 2019, sebagaimana dilaporkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS), mencapai 23.476 kasus. Peningkatan ini sejalan dengan semakin beratnya beban ekonomi serta tingginya tingkat pengangguran. Pelaku tindak pidana tersebut sering kali terlibat dalam permasalahan modernisasi di mana mereka tidak mampu berkompetisi dalam dunia kerja, dipengaruhi oleh faktor ekonomi dan kurangnya profesionalisme. Meskipun tersedia banyak lapangan pekerjaan, mereka tidak memiliki keterampilan profesional yang memadai, sementara di sisi lain mereka memerlukan penghidupan dan pemenuhan kebutuhan hidup. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi faktor-faktor yang mendorong seseorang melakukan pencurian kendaraan bermotor serta upaya penanggulangannya. Berdasarkan fenomena tersebut, penelitian ini mengajukan beberapa pertanyaan mengenai faktor-faktor penyebab tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dan langkah-langkah apa saja yang dapat dilakukan untuk menekan tindak pidana tersebut di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Untuk mengkaji permasalahan ini, penulis menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif yang diperoleh melalui wawancara, dokumentasi lapangan, dan observasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebab-sebab terjadinya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor berasal dari faktor internal dan eksternal. Upaya penanggulangan terhadap tindak pidana ini dilakukan melalui penerapan manajemen dalam kegiatan penyidikan yang dilaksanakan oleh kepolisian, serta penerapan upaya preventif dan represif sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP. Kesimpulannya, tindak pidana pencurian kendaraan bermotor mungkin akan terus terjadi, namun dengan berbagai upaya pencegahan yang efektif, frekuensinya dapat ditekan atau dikurangi.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Herman Supriyanto Gulo, & Monica Margaret. (2024). Faktor Penyebab Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) dan Upaya Penanggulangan oleh Ditreskrim Polsek Metro Kebayoran Baru Jakarta Selatan. UNES Law Review, 6(4), 10787-10794. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i4.1953
Section
Articles

References

Abi Desiano Budi Darmawan, T. H. (2018). Upaya Polri dalam menanggulangi tindak pidana pencurian kendaraan bermotor roda dua di wilayah hukum Polres Salatiga. Jurnal Bedah Hukum, 2(1), 1-14.
Alfiansyah, A. M. (2013). Tinjauan kriminologis terhadap kejahatan pencurian kendaraan bermotor.
Andini, S. P. (2021). Faktor penyebab terjadinya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor beroda dua pada masa pandemi Covid-19 di wilayah Polres Bungo (Doctoral dissertation, Universitas Jambi).
Atmasasmita, R. (1996). Sistem peradilan pidana: Perspektif eksistensialisme dan abolisionisme (Cet II revisi). Bandung: Bina Cipta.
Djanggih, H., & Qamar, N. (2018). Penerapan teori-teori kriminologi dalam penanggulangan kejahatan siber (cyber crime). Pandecta Research Law Journal, 13(1), 10-23.
Guna, D. B. A., Mertha, I. K., & Purwan, S. P. M. (2018). Penanggulangan terhadap tindak pidana pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh anak dibawah umur (studi kasus di wilayah hukum Polresta Denpasar). Jurnal Fakultas Hukum Universitas Udayana, 7(2).
Hagan, F. E. (2013). Pengantar kriminologi: Teori, metode, dan perilaku kriminal. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Kika, N., Muhadar, M., & Asis, A. (2021). Penegakan hukum penanggulangan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Hermeneutika: Jurnal Ilmu Hukum, 5(2).
Mansah, I. R. H. F., & Oktama, A. (2023). Penegakan hukum terhadap pencurian kendaraan bermotor berdasarkan pasal 362 KUHP di wilayah kepolisian Bandar Lampung. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 9(15), 343-351.
Muliadi, S. (2012). Aspek kriminologis dalam penanggulangan kejahatan. Fiat Justitia Jurnal Ilmu Hukum, 6(1), 1-11.
Nilamsari, N. (2014). Memahami studi dokumen dalam penelitian kualitatif. *Wacana Jurnal Ilmiah Ilmu Komunikasi.
Pramesti, K. A. D. W., & Suardana, I. W. (2019). Faktor penyebab dan upaya penanggulangan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kota Denpasar. Kertha Wicara: Journal Ilmu Hukum, 9(2), 1-16.
Pratiwi, F. S. (2024, Januari 16). Data Jumlah Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor di Indonesia pada 2022. Diambil kembali dari DataIndonesia.id: https://dataindonesia.id/varia/detail/data-jumlah-kasus-pencurian-kendaraan-bermotor-di-indonesia-pada-2022.
Rusandi, & Rusli, M. (2021). Merancang penelitian kualitatif dasar/deskriptif dan studi kasus. Jurnal Staiddi Makasar, 1-13.
Sahetapy, J. E. (1983). Kejahatan kekerasan: Suatu pendekatan interdisipliner. Sinar Wijaya.
Setiabudi, R. (1989). Peranan korban dan hubungan korban dengan pelaku dalam kejahatan penganiayaan. Laporan penelitian, Fakultas Hukum Unud.
Sugiarto, A. (2022). Faktor penyebab dan upaya penanggulangan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kota Denpasar. Jurnal Pendidikan Tambusai, 6(2), 14719-14724.
Sugiyono. (2018). Metode penelitian kuantitatif, kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Wati, N. F. (2022). Strategi pencegahan kejahatan pencurian kendaraan bermotor di masa pandemi Covid-19 (studi pada Polsek Tampan Kota Pekanbaru) (Doctoral dissertation, Universitas Islam Riau).
Wirjono, P. (2008). Asas-asas hukum pidana di Indonesia. Jakarta: Refika Aditama.