Tanggung Jawab Notaris atas Akta Pendirian Perseroan Terbatas berdasarkan Perjanjian Pinjam Nama

Main Article Content

Widia Salwa Putri Santira
Disriani Latifah Soroinda

Abstract

Tulisan ini akan mendiskusikan salah satu modus penyelundupan hukum yaitu pendirian Perseroan Terbatas berdasarkan perjanjian pinjam nama dan tanggung jawab Notaris dalam pembuatan akta pendirian Perseroan Terbatas terkait. Penulisan ini menggunakan metode penelitian doktrinal dengan jenis data sekunder. Berdasarkan penelitian dipahami bahwa Notaris berperan dalam proses pendirian Perseroan Terbatas dengan membuat Akta Pendirian Perseroan Terbatas sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Tindak pidana pencucian uang dan pembatasan terhadap penanaman modal asing menjadi dasar adanya modus pendirian perseroan terbatas berdasarkan perjanjian pinjam nama sebagai bentuk penyelundupan hukum. Para pendiri Perseroan Terbatas hadir dihadapan Notaris dengan menyertakan bukti identitas bahwa dirinya adalah yang berwenang dalam melakukan perbuatan hukum dalam akta. Namun ditemukan terdapat hal-hal yang tidak diterangkan para penghadap kepada Notaris seperti adanya perjanjian pinjam nama di balik pendirian suatu perseroan. Hal ini diluar dari tanggung jawab Notaris karena Akta Pendirian Perseroan merupakan akta partij yaitu keterangan dari Para Penghadap sehingga kebenaran yang tidak dinyatakan oleh Para Penghadap kepada Notaris di luar tanggung jawab Notaris karena Notaris hanya memiliki kewajiban untuk mencari kebenaran formil.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Santira, W. S. P., & Disriani Latifah Soroinda. (2024). Tanggung Jawab Notaris atas Akta Pendirian Perseroan Terbatas berdasarkan Perjanjian Pinjam Nama. UNES Law Review, 6(4), 10432-10442. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i4.1928
Section
Articles

References

Abdullah, N., & Chalim, M. A. (2017). Kedudukan dan Kewenangan Notaris dalam Membuat Akta Otentik. Jurnal akta, 655.
Alwesius. (2022). Dasar-Dasar Teknik Pembuatan Akta Notaris. Depok: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Cahyono, A. B., & Sjarif, S. A. (2008). Mengenal Hukum Perdata. Jakarta: CV Gitama Jaya.
Christina Dwi Utami. (2008). Nominee dalam Perspektif Hukum Indonesia (Suatu Tinjauan Yuridis) [Skripsi]. Universitas Indonesia.
Christina Dwi Utami. (2008). Nominee dalam Perspektif Hukum Indonesia (Suatu Tinjauan Yuridis) [Skripsi]. Universitas Indonesia.
Dewi, P. I., & Purwanto, I. N. (2021). Peran Notaris dalam Pendirian Perseroan Terbatas Pasca Undang-Undang Cipta Kerja. Acta Comitas: Jurnal Hukum Kenotariatan, 553-554.
Dhimas Nugroho Priyosukamto. (2017). Legalitas Perjanjian Pinjam Nama (Nominee Agreement) oleh Badan Hukum [Skripsi]. Universitas Indonesia.
Ferina Christianty. (2014). Kewajiban Notaris dalam Mencari Kebenaran Formil dan Materiil dalam Pembuatan Akta Subrogasi: Studi Kasus Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 603/PDT/2012/PT. DKI juncto Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 470/PDT.G/2010/PN. JKT. SEL. [Tesis]. Universitas Indonesia.
FHUI, T. P. (2019). Buku Panduan Penulisan Karya Ilmiah. Depok: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Herlina Latief. (2010). Tanggung Jawab Notaris Terkait dengan Praktek Nominee di Indonesia [Tesis]. Universitas Indonesia.
Keuangan, P. P. (2024). MENDUNIA: 2 Dekade Menjaga Indonesia. Jakarta: Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
Miggi Sahabati. (2011). Perjanjian Nominee dalam Kaitannya dengan Kepastian Hukum Bagi Pihak Pemberi Kuasa ditinjau dari Undang-Undang Pokok Agraria, undang-Undang Penanaman Modal dan Undang-Undang Kewarganegaraan [Tesis]. Universitas Indonesia.
Monica Yesica Febrina. (2021). Pertanggungjawaban Hukum Legal owner dan Beneficial Owner dalam Tindak Pidana Pencucian Uang oleh Perseroan Terbatas [Tesis]. Universitas Indonesia.
Natalia Christine Purba. (2006). Keabsahan Perjanjian Innominaat dalam Bentuk Nominee Agreement [Tesis]. Universitas Indonesia.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Notaris, Pub. L. No. 9 (2017).
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pub. L. No. 43 (2015).
Rohendi, A. (2014). Prinsip Liberalisasi Perdagangan World Trade Organization (WTO) dalam Pembaharuan Hukum Investasi di Indonesia (Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007). Padjajaran Jurnal Ilmu Hukum, 387.
Sakinah, A. S., & Hoesin, S. H. (2022). Implementasi Tugas dan Kewenangan Notaris dalam Pelaksanaan Transaksi Jual Beli Tanah (Studi Kasus Sengketa Tanah di Wilayah Jakarta Barat). Pakuan Law Review, 622.
Salenggang, C. S. (2023). Notaris Sebagai Pejabat Umum. Depok: Rajawali Buana Pusaka.
Shinta. (2016). Analisis Konsep Nominee Shareholders dalam Perusahaan Penanaman Modal Asing di Indonesia (Studi Perjanjian-Perjanjian antara EDH dengan ABC PTE LTD) [Tesis]. Universitas Indonesia.
Soekanto, S. (2019). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia.
Undang-Undang Jabatan Notaris, Pub. L. No. 2 (2014).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Pub. L. No. 40 (2007).
Wicaksono, L. S. (2016). Kepastian Hukum Nominee agreement Kepemilikan saham perseroan terbaats. jurnal hukum ius quia iustum, 51.